jenis-jenis makanan yang dihalalkan dan makanan yang diharamkan.
1. Allah Swt. menyuruh umat Islam untuk memakan makanan dan mengkonsumsi minuman yang halal dan baik. Halal di sini dapat ditinjau dari tiga hal, yaitu:
a. Halal zatnya yaitu makanan dan minuman tersebut bukan termasuk makanan dan minuman yang dilarang oleh agama Islam. Contohnya: darah, bangkai, daging babi dan khamr dan lain sebagainya.
b. Proses mengolahnya yaitu makanan dan minuman tersebut diolah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh syariat Islam. Contohnya: makanan yang berasal dari binatang disembelih terlebih dahulu. Adapun tata cara penyembelihan hewan tersebut telah diatur oleh syariat Islam.
c. Halal cara mendapatkannya yaitu makanan dan minuman tersebut didapat dengan cara yang dihalalkan oleh Allah Swt. Contohnya: membeli, meminjam, diberi bukan hasil dari kuropsi, dan lain sebagainya.
2. Jenis-jenis makanan dan minuman yang dihalalkan
Jenis-jenis makanan dan minuman yang dihalalkan atau dibolehkan untuk dimakan dan dimimum oleh kita ada tiga jenis yaitu:
a. Makanan yang dihalalkan yang berasal dari jenis binatang antara lain: ayam, itik, sapi, kerbau, semua jenis binatang yang hidupnya hanya di air saja dan lain sebagainya.
b. Makanan yang dihalalkan yang berasal dari jenis tumbuh-tumbuhan antara lain: buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, dan lain sebagainya.
c. Makanan dan minuman yang berasal dari hasil produksi antara lain: sarden, biskuit, susu, nuget, dan lain sebagainya.
3. Jenis-jenis makanan yang diharamkan
Jenis makanan yang diharamkan untuk dimakan dan diminum oleh kita digolongkan menjadi tiga jenis yaitu:
a. Makanan yang diharamkan yang berasal dari jenis binatang antara lain: semua binatang yang diharamkan oleh al-Qurān dan hadis, semua binatang yang dapat hidup di dua tempat yaitu darat dan air, semua binatang yang bertaring dan berkuku tajam, semua binatang yang disuruh untuk membunuhnya, semua binatang yang diharamkan untuh dibunuh, dan karena keji dan kotor.
b. Makanan yang dihalalkan yang berasal dari jenis tumbuh-tumbuhan antara lain: ganja.
c. Makanan dan minuman yang berasal dari hasil produksi antara lain: ektasi, morfin, alkohol, minuman yang memabukkan dan lain sebagainya.
Sumber : buku k13 PAI kelas VIII
1. Allah Swt. menyuruh umat Islam untuk memakan makanan dan mengkonsumsi minuman yang halal dan baik. Halal di sini dapat ditinjau dari tiga hal, yaitu:
a. Halal zatnya yaitu makanan dan minuman tersebut bukan termasuk makanan dan minuman yang dilarang oleh agama Islam. Contohnya: darah, bangkai, daging babi dan khamr dan lain sebagainya.
b. Proses mengolahnya yaitu makanan dan minuman tersebut diolah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh syariat Islam. Contohnya: makanan yang berasal dari binatang disembelih terlebih dahulu. Adapun tata cara penyembelihan hewan tersebut telah diatur oleh syariat Islam.
c. Halal cara mendapatkannya yaitu makanan dan minuman tersebut didapat dengan cara yang dihalalkan oleh Allah Swt. Contohnya: membeli, meminjam, diberi bukan hasil dari kuropsi, dan lain sebagainya.
2. Jenis-jenis makanan dan minuman yang dihalalkan
Jenis-jenis makanan dan minuman yang dihalalkan atau dibolehkan untuk dimakan dan dimimum oleh kita ada tiga jenis yaitu:
a. Makanan yang dihalalkan yang berasal dari jenis binatang antara lain: ayam, itik, sapi, kerbau, semua jenis binatang yang hidupnya hanya di air saja dan lain sebagainya.
b. Makanan yang dihalalkan yang berasal dari jenis tumbuh-tumbuhan antara lain: buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, dan lain sebagainya.
c. Makanan dan minuman yang berasal dari hasil produksi antara lain: sarden, biskuit, susu, nuget, dan lain sebagainya.
3. Jenis-jenis makanan yang diharamkan
Jenis makanan yang diharamkan untuk dimakan dan diminum oleh kita digolongkan menjadi tiga jenis yaitu:
a. Makanan yang diharamkan yang berasal dari jenis binatang antara lain: semua binatang yang diharamkan oleh al-Qurān dan hadis, semua binatang yang dapat hidup di dua tempat yaitu darat dan air, semua binatang yang bertaring dan berkuku tajam, semua binatang yang disuruh untuk membunuhnya, semua binatang yang diharamkan untuh dibunuh, dan karena keji dan kotor.
b. Makanan yang dihalalkan yang berasal dari jenis tumbuh-tumbuhan antara lain: ganja.
c. Makanan dan minuman yang berasal dari hasil produksi antara lain: ektasi, morfin, alkohol, minuman yang memabukkan dan lain sebagainya.
Sumber : buku k13 PAI kelas VIII