Membiasakan Perilaku Tertib Berlalu lintas

Tertib dalam lalu lintas bukan hanya kewajiban masyarakat perkotaan. Di pedesaan atau di jalan raya yang tidak banyak kendaraan bermotor pun tertib lalu lintas harus dijalankan. Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM, karena untuk memiliki SIM minimal berusia 17 tahun.
Laporan lalu lintas setiap tahun selalu mencatat kecelakaan lalu lintas di Indonesia sangat tinggi. Anak-anak usia sekolah di Indonesia ribuan orang celaka dan meninggal akibat melanggar aturan mengendarai kendaraan bermotor. Data kecelakaan lalu lintas tersebut seharusnya menyadarkan kita semua bahwa pelajar SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena merupakan pelanggaran dan mengundang terjadinya kecelakaan.

Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII