Mekanisme dan prosedur penilaian hasil belajar

 Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:

a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;

b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;

c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;

d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;

e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan

f. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.


Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:

a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;

b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

c. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;

d. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan

e. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.


Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:

a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;

b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.

c. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan 

d. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.



PROSEDUR PENILAIAN

(1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:

a. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;

b. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;

c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan

d. mendeskripsikan perilaku peserta didik.

(2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:

a. menyusun perencanaan penilaian;

b. mengembangkan instrumen penilaian;

c. melaksanakan penilaian;

d. memanfaatkan hasil penilaian; dan

e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

(3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:

a. menyusun perencanaan penilaian;

b. mengembangkan instrumen penilaian;

c. melaksanakan penilaian;

d. memanfaatkan hasil penilaian; dan

e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.


(1) Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:

a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;

b. menyusun kisi-kisi penilaian;

c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;

d. melakukan analisis kualitas instrumen;

e. melakukan penilaian;

f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;

g. melaporkan hasil penilaian; dan

h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.


(2) Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan

dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:

a. menetapkan KKM;

b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;

c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;

d. melakukan analisis kualitas instrumen;

e. melakukan penilaian;

f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;

g. melaporkan hasil penilaian; dan

h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.


(3) Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:

a. menyusun kisi-kisi penilaian;

b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;

c. melakukan analisis kualitas instrumen;

d. melakukan penilaian;

e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;

f. melaporkan hasil penilaian; dan

g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.


sumber permen no.23 tahuun 2016