Otonomi daerah

Pada dasarnya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menitikberatkan pelaksanaan otonomi tersebut pada Wilayah Kabupaten/Kota. Jelaskan hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut.
 1) Dimensi Politik, Wilayah Kabupaten/Kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2) Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
 3) Wilayah Kabupaten/Kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Wilayah Kabupaten/Kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.








5 (lima) prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat, memperkokoh negara kesatuan, dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggungjawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.
3. Prinsip Pemencaran
Asas desentralisasi dilaksanakan seiring dengan asas dekonsentrasi. Caranya memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.


Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
1. politik luar negeri
2. pertahanan
3. keamanan
4. yustisi
5. moneter dan fiskal nasional
6. agama
7. norma