latar belakang Penyusunan KTSP

 

A.       Latar Belakang

Sekolah adalah garda terdepan penyelenggaraan sistem pendidikan. Agar semua program yang ada di sekolah berjalan dengan baik, maka harus direncanakan dengan baik pula. Salah satu dokumen yang harus ada dalam sistem perencanaan sekolah adalah dokumen kurikulum, yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP adalah dokumen yang menggambarkan legalitas sebuah proses pembelajaran di sekolah, karena itu KTSP harus disahkan dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang. KTSP menggambarkan tujuan sekolah yang akan dicapai, apa saja yang harus diajarkan kepada peserta didik dan bagaimana proses serta pengaturan waktunya, serta bagaimana melakukan penilaian hasil pembelajaran dan evaluasinya. Di dalamnya juga diatur bagaimana peserta didik difasilitasi untuk mengembangkan kepribadian, minat dan bakatnya. Hal Ini memberi gambaran bahwa KTSP adalah dokumen yang harus dipersiapkan, disusun, dikembangkan, dievaluasi, dan direvisi dengan prosedur yang benar. Dengan demikian proses pengembangannya menuntut pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman yang cukup dari para pelakunya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah, mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Terkait dengan pembangunan Pendidikan Menengah Kejuruan, masing- masing daerah dan masing-masing SMK memerlukan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah atau potensi SMK. Kurikulum tersebut adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK. KTSP SMK perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara dinamis kontekstual dan otentik untuk merespon kebutuhan peserta didik, masyarakat, pemerintah daerah, sekolah, dan Dunia Usaha, Dunia Industri dan dunia Kerja (DUDIKA). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:


1.     Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan sekolah, potensi daerah, dan peserta didik.

2.     Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia;

(c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

(f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

3.     Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau sekolah dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

KTSP adalah dokumen sekolah yang khas, sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sekolah tanpa mengurangi bobot minimal muatan kurikulum secara nasional. KTSP disusun oleh tim pengembang yang disebut dengan Tim Pengembang Kurikulum atau TPK, yang harus ada di masing-masing sekolah. Mengingat pentingnya fungsi KTSP dalam pengelolaan pembelajaran, maka dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pengembangan kurikulum yang terus-menerus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Buku Pedoman penyusunan KTSP ini disusun sebagai pedoman seluruh pihak yang berkepentingan dengan kurikulum dan pembelajaran di SMK, sebagai salah satu upaya menjaga dan meningkatkan mutu SMK Jawa Timur.

 

 

B.       Pengertian KTSP

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing sekolah. KTSP SMK adalah keseluruhan program aktivitas pembelajaran baik terstruktur maupun tidak-terstruktur yang terdokumentasi dengan rapi, digunakan sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran di SMK untuk memberikan berbagai pengalaman belajar bermakna dan berdampak besar bagi peserta didik dalam bekerja, melanjutkan pendidikan atau berwirausaha dan diatur


dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan.

 

KTSP SMK sebagiai pedoman pembelajaran adalah merupakan sekumpulan program pemberian pengalaman belajar yang berdaya-guna bagi semua perserta didik, sedangkan KTSP sebagai dokumen terdiri atas; visi, misi, tujuan, strategi pencapaian visi-misi, Profil Lulusan, SKL, Struktur kurikulum, kalender pendidikan, Silabus, dan RPP yang dilengkapi dengan perangkat penilaian.

 

 

C.       Landasan Yuridis

 

Landasan yuridis pedoman pengembangan KTSP SMK :

 

1.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Sekolah pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

3.     Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020; Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid – 19).

4.     Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19).

5.     Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/8242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Corona irus Disease 2109 (Covid-19).

6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 50 tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.

7.     Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan

Dalam Kondisi Khusus.


8.     Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 420/3319/101.1/2021 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

D.       Tujuan Penyusunan Pedoman KTSP SMK

Tujuan disusunnya pedoman KTSP SMK adalah :

1.        Menjadi acuan bagi Kepala Sekolah dan tenaga pendidik dalam menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan;

2.        Menjadi acuan Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kaipaten/Kota sesuai kewenangannya dalam melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum di setiap satuan pendidikan;

3.        Menjadi acuan bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan dalam membantu penyusunan kurikulum di satuan pendidikan.

 

E.        Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan KTSP SMK

Ruang lingkup pedoman Penyusunan KTSP SMK ini mencakup dua kegiatan yaitu:

1.        Prosedur Pengembangan Dokumen KTSP oleh Satuan Pendidikan yang terdiri dari pengembangan dokumen I, dokumen II (Silabus) dan dokumen III (RPP).

2.        Prosedur Pengesahan Dokumen I KTSP oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 

F.        Sasaran Pengguna Pedoman Penyusunan KTSP SMK.

 

Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai pedoman pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi KTSP SMK di lingkungan Provinsi Jawa Timur, dengan sasaran pengguna :

1.    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

2.    Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten/Kota ;

3.    Pengawas SMK;

4.    Kepala sekolah;

5.    Wakil kepala sekolah;

6.    Tim Pengembang Kurikulum Sekolah

7.    Guru, Ketua program/kompetensi keahlian;

8.    Stakeholder terkait (Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja).