Pilihlah jawaban berikut dengan benar !
1. Aneka ragam sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara dalam hubungan internasional menurut J. Frankel adalah, kecuali … .
a. propaganda
b. diplomasi
c. politik luar negeri
d. bidang-bidang aktivitas ekonomi
e. kekuatan militer
2. Seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungan dengan bangsa dan negara lain, disebut … .
a. hubungan luar negeri
b. representasi
c. negosiasi
d. diplomasi
e. kerjasama internasional
3. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu, pendapat ini menurut … .
a. Oppenheim Lauterpacht
b. J.G. Starke
c. E. Schwarzenberger
d. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H.
e. Konvensi Wina tahun 1969
4. Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, mengadakan perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan …
a. Presiden sebagai kepala negara
b. Presiden sebagai kepala pemerintahan
c. DPR sebagai lembaga legeslatif
d. Menteri Luar Negeri sebagai pembantu Presiden
e. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif
5. Salah satu alasan pentingnya dibuat perjanjian internasional adalah … .
a. meningkatkan kerja sama di bidang politik
b. lebih menjamin adanya kepastian hukum
c. menumbuhkan kesungguhan dari setiap negara
d. mewujudkan dunia baru tentang legalitas
e. menghormati kedaulatan setiap negara
6. Dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi antarnegara dan larinya buronan ke luar negeri, maka Indonesia perlu memperluas perjanjian … .
a. multilateral
b. ekspansi
c. ekstradisi
d. ekstrateritorial
e. asylum
7. Persetujuan untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional dengan cara pernyataan menerima perjanjian, disebut dengan istilah … .
a. adaptation of the text
b. authentication of the text
c. accession
d. acceptance
e. ratification
8. Seorang diplomat berusaha melindungi harta benda, pribadi atau kepentingan-kepentingan warga negaranya yang tinggal di negara di mana ia ditugaskan, berarti telah melakukan tugas … .
a. persahabatan
b. representasi
c. negosiasi
d. observasi
e. proteksi
9. Salah satu tujuan didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), diantaranya adalah … .
a. meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
b. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
c. meningkatkan studi-studi tentang Asia Tenggara
d. menghormati hukum dan kewajiban internasional
e. tidak mencampuri urusan rumah tangga negara manapun
10. Lembaga Internasional milik PBB yang khusus menangani masalah pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan adalah … .
a. ECOSOC
b. UNICEF
c. UNESCO
d. UNTAED
e. I.L.O.
11. Organisasi internasional yang merupakan forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik adalah … .
a. A.P.E.C.
b. A.F.T.A.
c. N.A.F.T.A.
d. F.R.A.
e. G. 20
12. Negara dan pemimpin negara yang memprakarsai berdirinya organisasi Gerakan Non Blok (GNB) adalah sebagai berikut, kecuali … .
a. Yugoslavia dipimpin oleh Josep Broztito
b. Indonesia dipimpin oleh Ir. Sukarno
c. Malaysia dipimpin oleh Tun Abdul Razak
d. Mesir dipimpin oleh Gamal Abdul Naser
e. India dipimpin oleh Pandit Jawaharal Nehru
13. Manfaat kerja sama internasional bagi bangsa Indonesia adalah … .
a. untuk kelancaran pembangunan
b. mengetahui keunggulan dan kekayaan bangsa lain
c. mengatur segala macam masalah internasional
d. memperkuat pelaksanaan hukum internasional
e. meningkatkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan
14. Sikap positif yang perlu dikembangkan terhadap adanya kerjasama dan penjanjian internasional, salah satu diantaranya adalah … .
a. mengutuk, mengecam, sampai tindakan pemutusan hubungan diplomatik dengan negara yang melanggar prinsip hubungan internasional Indonesia dan piagam PBB
b. kebebasan dan kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri
c. menjalin hubungan kerja sama saling membantu dan menguntungkan
d. hidup bertetangga dan berdampingan antar negara secara baik dan damai
e. aktif ikut serta mewujudkan ketertiban, keamanan dan perdamain dunia
15. Istilah hukum internasional sebenarnya lahir sejak zaman romawi, dengan istilah … .
a. volkernrecht
b. ius civile
c. ius inter gentium
d. ius sanguinis
e. droit de gens
16. Hukum internasional adalah: keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subyek hukum lain bukan negara, atau subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya, definisi ini menurut pendapat … .
a. Wiryono Prodjodikoro
b. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H.
c. Hugo de Groot (Grotius)
d. J.G. Strake
e. E. Schwarzenberger
17. Asas Hukum Internasional yang mana negara melaksanakan kekuasaan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya adalah asas … .
a. kebangsaan
b. kepentingan umum
c. keterbukaan
d. teritorial
e. persamaan harkat, derajat dan martabat
18. Kekuatan mengikat hukum internasional sangat tergantung pada … .
a. kesepakatan dan kebulatan tekad
b. dukungan masyarakat dan kewenangan hukum internasional
c. persengketaan
d. prinsip-prisip dan kaedah hukum internasional
e. kesepakatan, komitmen dan dukungan masyarakat internasional
19. Dalam pelaksanaan hukum publik internasional, mengakui adanya persamaan derajat semua negara yang mengadakan hubungan. Hal ini sesuai dengan asas … .
a. equality
b. reciprocity
c. courtsey
d. pacta sunt servada
e. teritoriale
20. Asas untuk menetapkan keputusan oleh Pengadilan Internasional atas dasar keadilan dan kebaikan, dalam asas hukum publik internasional disebut asas … .
a. pacta sunt servanda
b. ex aequo et bono
c. reciprocity
d. courtsey
e. equality
21. Sumber hukum dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutus suatu sengketa internasional, pendapat ini dikemukakan oleh … .
a. Hugo de Groot (Grotius)
b. J.G. Starke
c. Brierly
d. Hans Kelsen
e. Prof Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H.
22. Suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan putusannya kepada Mahkamah Internasional disebut … .
a. mediation
b. negotiation
c. arbitration
d. adjudication
e. conciliation
23. Kasus persengketaan mengenai status kepemilikan pulau Sipadan dan pulau Ligitan yang melibatkan antara Indonesia dengan Malaysia, akhirnya diselesaikan melalui penyelesaian secara … .
a. perang/kekerasan
b. damai
c. politik
d. diplomatik
e. hukum
24. Penyelesaian sengketa secara damai dengan jalan rujuk dapat dilakukan dengan mengadakan, kecuali. .. .
a. negosiasi
b. reprisal
c. mediasi
d. konsiliasi
e. panitia penyelidikan
25. Penyelesaian persengketaan internasional melalui jalan kekerasan dapat ditempuh melalui cara-cara di bawah ini, kecuali … .
a. blokade masa damai
b. pertikaian bersenjata
c. penyelesaian yudisial
d. embargo
e. retorsi
26. Dalam melaksanakan hubungan internasional komponen-komponen yang harus ada mencakup hal-hal berikut ini, kecuali … .
a. politik internasional
b. hukum internasional
c. studi tentang peristiwa internasional
d. administrasi nasional
e. organisasi administrasi internasional
27. Segala kebijakan, sikap dan langka pemerintah pusat yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mewujudkan tujuan nasional disebut … .
a. hubungan diplomatik
b. hubungan luar negeri
c. politik luar negeri
d. kerja sama internasional
e. perjanjian internasional
28. Berakhirnya suatu perjanjian internasional menurut Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H., LLM, salah satu diantaranya adalah karena … .
a. hangusnya seluruh materi pokok dari suatu traktat
b. adanya pelanggaran terhadap hukum internasional dari negara tersebut
c. waktu yang ditentukan telah berakhir
d. terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaedah hukum internasional
e. telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
29. Perwakilan diplomatik RI di luar negeri mempunyai beberapa tugas pokok, salah satu di antaranya adalah … .
a. mengembangkan kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan
b. melindungi kepentingan negara dan warga negara indonesia di negara penerima
c. menjaga kerja sama khusus dalam bidang non politik
d. menjaga stabilitas nasional negara penerima
e. memeriksa dan mengadili warga negara yang melanggar peraturan dan melakukan kejahatan
30. Dasar pertimbangan pokok yang menetapkan Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif adalah … .
a. keinginan untuk merdeka seluruhnya
b. hasil rapat BPKNIP 1948
c. tidak ingin menjadi subyek hukum internasional
d. posisi yang menguntungkan
e. kondisi wilayah yang strategis
31. Bila dilihat dari masalah yang dibahas, hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu hukum … .
a. material dan hukum formal
b. tertulis dan hukum tidak tertulis internasional
c. perdata internasional dan hukum publik internasional
d. perorangan dan hukum umum
e. pidana dan hukum privat internasional
32. Hukum Internasional berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda, menganggap bahwa hukum itu ada berdasarkan … .
a. pendapat ahli hukum beberapa negara
b. resolusi beberapa organisasi internasional
c. kebiasaan-kebiasaan atau konvensi internasional
d. perjanjian-perjanjian atau kesepakatan masyarakat internasional
e. peraturan perundang-undangan suatu negara
33. Salah satu tugas Mahkamah Internasional adalah … .
a. menyampaikan usul perdamaian yang tidak mengikat
b. menyelesaikan kemiskinan internasional
c. memberi batasan pada suatu negara
d. memberi nasehat persoalan hukum kepada majelis umum PBB atas usul Dewan keamanan PBB
e. mencari penyebab konflik internasional
34. Cara penyelesaian persengketaan internasional dengan mengajukan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu yang telah ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa disebut … .
a. adjudikasi
b. arbitrase
c. konsiliasi
d. mediasi
e. penyelesaian yudisial
35. Penyelesaian sengketa dengan jalan kekerasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain, disebut … .
a. pertikaian senjata
b. blokade masa damai
c. reprisal
d. retorsi
e. embargo
II. Uraikan !
1. Sebutkan tujuan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif menurut Drs. Moh. Hatta!
2. Sebutkan enam lembaga yang terdapat dalam struktur organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)!
3. Sebutkan fungsi sistem hukum dan peradilan internasional!
4. Sebutkan sumber hukum internasional dalam arti formal yang dipakai oleh Mahkamah Internasional dalam mengadili perkara!
5. Sebutkan apa saja penyebab timbulnya sengketa internasional (international dispute)! Sebutkan minimal empat!
KUNCI JAWABAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UAS GENAP 2011/2012
KELAS XI IPA-IPS
I.
No.
No.
No.
No.
1.
C
11.
D
21.
C
31.
C
2.
D
12.
C
22.
D
32.
D
3.
E
13.
E
23.
E
33.
E
4.
A
14.
A
24.
B
34.
B
5.
B
15.
C
25.
C
35.
D
6.
C
16.
B
26.
D
7.
D
17.
D
27.
C
8.
E
18.
E
28.
E
9.
B
19.
A
29.
B
10.
C
20.
B
30.
A
II.
1. Tujuannya:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
Meningkatkan perdamaian internasional.
Meningkatkan persaudaraan dengan segala bansgsa.
2. Struktur organisasi PBB yaitu:
Majelis Umum (General Assembly)
Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Sekretariat (Secretariat)
3. Fungsi sistem hukum dan peradilan internasional yaitu:
1. Dijadikan pedoman untuk mengatur hubungan antarbangsa atau antarsubyek hukum internasional.
2. Untuk menyelesaikan konflik apabila terjadi gesekan dalam hubungan antarsubyek hukum internasional sehingga bisa diselesaikan secara damai.
4. Sumber hukum internasional dalam arti formal:
Perjanjian internasional.
Kebiasaan internasional.
Keputusan pengadilan (judicial deccissions) atau yurisprudensi.
Pendapat ahli hukum yang terkemuka (doktrin)
Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
5. Penyebab timbulnya sengketa internasional (international dispute):
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
Perebutan sumber-sumber ekonomi.
Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
Penentuan batas wilayah (laut teritorial) dan batas alam daratan.