kemurniaan Ajaran Nabi saw

PENGERTIAN ASWAJA

Ahlussunnah wal Jama’ah dalam sejarah islam adalah golongan terbesar umat islam yang mengikuti system pemahaman islam, baik dalam tauhid dan fikih dengan mengutamakan Al-Qur’an dan Hadits daripada dalil akal.
Dari Anas ra berkata, Rasululah saw bersabda, “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan, maka apabila kamu melihat perbedaan pendapat maka kamu ikuti golongan yang terbanyak.”
“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kamu setelah wafatku maka ia akan melihat perselisihan-perselisihan yang banyak, maka hendaknya kamu berpegangan dengan sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin yang mendapat hidayah, peganglah sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin dengan kuat dan gigitlah dengan geraham.”
“Sesungguhnya Bani Israil pecah menjadi 72 golongan dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan, mereka (sahabat) bertanya : Siapakah yang satu golongan itu ya Rasulullah? Rasulullah menjawab; “Mereka itu yang bersama aku dan sahabat-sahabatku.”
Dari sahabat A’uf ra berkata, Rasulullah saw bersabda, “Demi yang jiwa saya ditangan-Nya, benar-benar akan pecah umatku menjadi 73 golongan, satu masuk surga dan 72 golongan masuk neraka,” ditanyakan, siapa yang masuk surga ya Rasulullah? Beliau menjawab, “Golongan mayoritas (jama’ah).”
Rasulullah saw menyampaikan, “Akan pecah umatku akan menjadi 73 golongan, yang selamat satu golongan, dan sisanya hancur.” Ditanyakan siapakah yang selamat ya Rasulullah? Beliau menjawab, “Ahlussunnah wal Jama’ah.” Ditanyakan lagi siapakah Ahlussunnah wal Jama’ah? Beliau menjawab, “Golongan yang mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin.”

KEMURNIAN ASWAJA

Kita ahlussunnah waljamaah adalah rantai antara murid dan guru, terus kepada nabi saw, kita bukan bersanad pada buku, walaupun buku pun kita jadikan rujukan, namun kita tidak mungkin mengikuti/meneladani/ berpegang buku, karena buku tidak bisa berbicara dan dimintai penjelasan bila kita tak mengerti, apalagi dimintai pertanggung jawaban kelak dihari kiamat,
kita berpegang pada guru, dan guru kita berpegang pd gurunya, demikian hingga Nabi saw, jauh berbeda dengan ajaran ajaran baru yg muncul akhir akhir ini, mereka tak punya sanad guru, karena panutan mereka hanya buku semata, dan mereka lalu menafsirkan dengan kemampuannya yg dangkal, dan mengandalkan kemampuan buku.

Kita mengenal Imam Ahmad bin Hanbal itu hafal 1 juta hadits, namun ia tak mampu menuliskan semuanya di buku, ia hanya menuliskan sekitar 20 ribu hadits dalam musnad nya, karena tentunya ia sibuk dg ibadah dan pengajaran, di masa itu blm ada computer dan alat cetak, yg ada hanya tulis tangan.., anda dapat bayangkan dari 1 juta hadits yg dihafal Imam Ahmad, ternyata hanya 20 ribu yg tertulis dibuku, masih tersisa 980 ribu hadits yg tdk tertulis..!, demikian pula Imam Imam Muhadditsin lainnya, berarti mungkin puluhan juta hadits yg sirna,
Dan setelah hadtis2 itu ?ditulis tangan?, hanya beberapa persen saja yg sempat awet, tidak rusak dan sempat dicetak hingga masa kini, bagaimana tidak?, di Yaman di kota Tarim, disana terdapat ratusan ribu buku tulisan tangan yg belum pernah dicetak hingga kini, siapapula yg mau meluangkan waktu untuk mengetik ratusan ribu buku itu??,

Kalau ini sudah seperti ini dizaman sekarang, maka logika kita berapa juta buku yg pernah ditulis kemudian hilang, rusak, hancur, dll sebelum sempat dicetak..?, hilang dimakan zaman..

Lalu apa solusinya?
solusinya adalah silsilah guru, karena buku tulisan sang guru pastilah hanya secuil kecil dibanding ilmu yg diajarkannya pada muridnya, bukankah demikian??, bukankah setiap guru pastilah lebih sibuk mengajar daripada menulis buku??, bukankah bila ia mengajar maka pastilah hanya sedikit saja yg sempat ia tulis dibuku??, dan sisanya ada pada murid2nya?,

Nah.. maka seluruh ilmu itu masih terjaga..!,
dimana??,
pada murid2 mereka, lalu kepada muridnya, lalu kepada muridnya, demikian hingga kini..
Apalah artinya ajaran baru ini yg baru sekarang ini mereka ingin gembar gembor meluruskan syariah, dg hanya berpedoman pada buku??, ilmu mereka ini tidak berbobot dan dhoif bila dibandingkan dengan yg bersanad dg guru guru hingga Rasulullah saw.

Sanad dan ijazah itu artinya pewarisan ilmu dari guru kepada murid. Dan keizinan dari guru kepada murid untuk berfatwa.
Tidak semua murid akan di izinkan guru untuk bicara hukum fiqih, apalagi beristinbat ini itu segala macam. Dan memang ada murid2 yang sudah di izinkan untuk berfatwa, semua tergantung dari tingkat pemahamannya. Ada memang santri yang sudah di berikan keizinan dalam waktu singkat, karena memang diberikan kelebihan dalam kepintaran, dalam waktu singkat sudah bisa memahami sekian banyak cabang ilmu,  dan ada juga yang sudah bertahun-tahun lamanya tidak juga di berikan keizinan karena sulit memahami ilmu.

Sanad itu ada macam2, ada sanad yang di berikan guru untuk kita amalkan sendiri dulu tetapi belum di izinkan untuk memberi sanad tsb kepada orang lain, karena kapasitasnya yang belum mencukupi untuk itu. Tetapi ada juga sanad yang sudah di berikan guru yang juga kita di izinkan untuk memberikannya kepada orang lain lagi sebagai penyambung ilmu, artinya kita sudah di izinkan guru kita untuk menjadi guru yg mencari murid, tetapi ini syaratnya lebih ketat. Harus benar-benar mendalami ilmu syariah dan harus siap untuk ditanya oleh murid2nya (yg di sambungkan sanad olehnya) jika murid sesekali terbentur masalah saat membaca buku, dan murid tidak memahaminya.

Kenapa gurunya berhak menentukan izin hal ini? karena guru juga sudah mempunyai hak akan hal itu yang ia dapatkan dari gurunya pula, dan guru dari gurunya dulu juga begitu sudah di berikan izin dari gurunya lagi, demikian terus menerus keatas jika di telusuri akan sampai kepada para muhaddits seperti imam nawawi, imam suyuthi, imam ghazali, imam ibnu hajar al asqalani, imam baihaqi, hingga kepada imam2 kutubussitah.

Begitu juga dalam hal fiqih, jika di telusuri keatas akan sampai kepada Imam Syafii, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah.
Dan tentu ini akan menyambung kepada tabiin, sahabat  hingga Rasulullah.

Contoh Imam Syafii, Imam Syafii belum akan memberi keizinan kepada murid untuk bicara fiqih kepada ummat sebelum murid tsb benar2 memahami secara banyak. Keizinan akan di berikan jika murid telah memiliki kemapanan ilmu, kapasitasnya sudah pantas, barulah di berikan.

Murid yang sudah di beri keizinan ini sama saja sudah membawa keizinan dari Imam Syafii, dia lah ulama yang paling berhak berbicara dan membahas masalah fatwa Imam Syafii karena telah di wariskan secara langsung oleh Imam Syafii, dan tidak ada ulama yang berhak membantah pendapatnya kala dia sedang berbicara masalah fatwa Imam Syafii, terkecuali murid Imam Syafii yg lainnya jika murid tersebut menjadi menyimpang dari apa yang telah di berikan imam syafii.

Bagaimana cara melihat seorang murid sudah menyimpang atau tidak? Gampang tinggal dilihat. Misanya Imam Syafii memiliki 10 orang murid, yang ke 9 orang murid pendapatnya seragam dan mirip2, sedangkan ada satu yang lain sendiri dan aneh hingga bertentangan, yang satu itulah yang menyimpang, dan wajib bagi yang ke 9 tersebut untuk meluruskan kembali yang 1 orang itu agar dia kembali kepada apa yang diberikan Imam Syafii, demi agar tidak membawa fitnah atas nama Imam Syafii.

Misalnya kejadian itu terjadi disaat Imam Syafii telah wafat, jika yang 1 orang itu ngotot tidak mau berubah dari pendiriannya, maka yang ke 9 murid imam syafii ini berhak mengeluarkannya dari manhaj Imam Syafii dan men ‘jarh’ pendapat-pendapatnya yang mungkin sudah tersebar di ummat misalnya, karena dikhawatirkan akan membawa2 fatwa fitnah atas nama Imam Syafii kepada ummat. Karena yang ke 9 orang itu juga berhak mengatasnamakan Imam Syafii karena sudah di ijazahkan dan di wariskan Ilmu oleh Imam Syafii. Jika sudah di keluarkan dari manhaj itu berarti sanadnya sudah tidak berlaku.




PERBEDAAN AQIDAH ANTARA ASWAJA, WAHABI DAN SYIAH
Ahlussunnah Wal-Jama’ah Islam, Wahabi Islam, Syiah juga Islam. Jadi Islam telah menyatukan mereka. Hanya saja kemudian mereka dikotak-kotakkan dan dipisahkan oleh banyak perbedaan baik dalam masalah-masalah ushul (akidah) maupun dalam masalah-masalah furu’ (fiqih). [Tentu saja, Syiah masih dianggap Islam, selama mereka tidak menistakan para istri Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak mengakafirkan sahabat dan tidak meyakini kepalsuan al-Qur’an).

90 % umat Islam itu pengikut madzhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Sedangkan yang 10 % ada yang Syiah, Zaidiyah, Khawarij (Ibadhiyah) dan Mu’tazilah.

Dari 90 % pengikut madzhab empat tersebut, apabila kita petakan akidah mereka adalah sebagai berikut:
1) Pengikut madzhab Hanafi, 30 % mengikuti akidah Asya’irah, dan 70 % mengikuti Maturidiyah
2) Pengikut madzhab Maliki dan Syafi’i, 100 % mengikuti Asya’irah
3) Pengikut madzhab Hanbali, dalam akidah pecah menjadi tiga kelompok.

Pertama, mayoritas mereka, atau sekitar 60 % adalah pengikut Hasyawiyah, atau Mujassimah yang berkeyakinan Allah berdomisili di Arasy. Kelompok ini disebut dengan Ghulat al-Hanabilah (kaum ekstrem madzhab Hanbali).

Kedua, kelompok yang mengikuti madzhab Asya’iroh, seperti Abul Wafa Ibnu ‘Aqil, Rizqullah bin Abdul Wahhab al-Tamimi dan Abul Faraj Ibnul Jauzi. Kelompok ini disebut dengan fudhala’ al-hanabilah (kaum utama madzhab Hanbali).

Ketiga, mengikuti ajaran tafwidh, yakni tidak melakukan ta’wil terhadap nash-nash mutasyabihat, tapi menyerahkan maknanya kepada Allah subhanahu wata’ala.

Ketiga kelompok tersebut sama-sama mengklaim sebagai representasi pemikiran Imam Ahmad bin Hanbal dalam bidang akidah. Akan tetapi meskipun ketiga kelompok tersebut berbeda dalam soal-soal akidah, mereka sama-sama mengikuti ajaran tashawuf, melakukan istighatsah, tawasul, tabaruk dan ziarah kubur.

Pada abad ketujuh Hijriah, kelompok Ghulat al-Hanabilah hampir habis dan beralih haluan mengikuti Asya’irah, berkat kebijakan Raja Zhahir Baibars al-Bindiqdari, yang mengangkat Hakim Agung (Qadhi al-Qudhat) dari madzhab empat. Sehingga keempat madzhab tersebut sering melakukan diskusi, dan dampak positifnya, penyakit tajsim (menjasmanikan Tuhan) yang menggerogoti Hanabilah, sedikit demi sedikit terobati dan hampir habis.

Hanya saja setelah itu lahir Syaikh Ibnu Taimiyah, yang kemudian berhasil meradikalisasi madzhab Hanbali dalam bidang ushul dan furu’. Dalam bidang akidah, Ibnu Taimiyah mengembalikan mayoritas Hanabilah menjadi pengikut Hasyawiyyah dan membabat habis kelompok Fudhala’ al-Hanabilah yang mengikuti Asya’irah. Sedangkan dalam bidang furu’, Ibnu Taimiyah mengharamkan istighatsah, tawasul, tabaruk dan ziarah makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wali dengan tujuan tabaruk.

Dalam rangka radikalisasi tersebut, Ibnu Taimiyah membuat perangkat ideologi yang disebut dengan pembagian Tauhid menjadi tiga, yaitu Rububiyah, Uluhiyah dan Asma wa Shifat. Tauhid Uluhiyah dibuat untuk melarang amalan-amalan seperti istighatsah, tawasul, tabaruk dan ziarah. Sedangkan Tauhid Asma wa Shifat dibuat untuk menyesatkan mayoritas umat Islam yang berakidah tanzih (menyucikan Allah dari menyerupai makhluk) dan melakukan ta’wil terhadap nash-nash mutasyabihat. Akan tetapi perlu dicatat, Ibnu Taimiyah masih membolehkan membaca al-Qur’an di kuburan, tahlilan, dzikir bersama, maulid dan beberapa tradisi shufi lainnya.

Pada abad kedua belas Hijriah, muncul Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi, pendiri Wahabi. Dia meradikalisasi madzhab Hanbali, lebih keras dari Ibnu Taimiyah, dengan mengadopsi akidah Hasyawiyah. Hanya saja, beberapa amalan yang diharamkan oleh Ibnu Taimiyah, seperti istighatsah, tawasul, tabaruk dan ziarah dengan alasan Tauhid Uluhiyah, oleh pendiri Wahabi tersebut dinaikkan status hukumnya menjadi syirik akbar, murtad dan kafir. Sedangkan beberapa tradisi shufi yang dibolehkan oleh Ibnu Taimiyah, seperti dzikir bersama, membaca al-Qur’an di kuburan, maulid, tahlilan dan semacamnya diharamkan dengan alasan bid’ah dhalalah dan pemurnian agama.

Sekarang kita melihat perbedaan akidah, antara Ahlussunnah Wal-Jama’ah, Wahabi dan Syiah. Contohnya dalam konsep tentang ketuhanan.

Dalam madzhab Ahlussunnah Wal-Jama’ah, berkaitan dengan ketuhanan ada konsep sifat wajib dua puluh bagi Allah. Sifat dua puluh ini, selain sebagai internalisasi, atau membangun konsep yang benar tentang ketuhanan sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah seperti yang dipahami oleh ulama salaf, juga sebagai respon terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan faksi-faksi di luar Ahlussunnah Wal-Jama’ah, seperti Mu’tazilah, Zaidiyah, Syiah, Wahabi dan lain-lain. Secara sederhana begini, sifat dua puluh tersebut dibangun oleh para ulama dalam rangka menjawab pertanyaan paling mendasar tentang Allah.

Misalnya tentang sifat wujud. Ada sebuah pertanyaan, apakah Allah itu ada? Jawabannya, Allah itu ada, dan keberadaannya bersifat wajib ‘aqli (wajibul wujud). Dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara Ahlussunnah Wal-Jama’ah, Wahabi, Mu’tazilah dan para pengikutnya, yaitu Zaidiyah, Syiah, Khawarij dan Hizbut Tahrir. Karena keempat kelompok tersebut secara ideologi mengikuti Mu’tazilah.

Pertanyaan kedua, apabila Tuhan itu ada, lalu sejak kapan keberadaan-Nya? Jawabannya, Tuhan itu bersifat qidam, keberadaan-Nya tanpa permulaan. Mengenai sifat qidam ini, umat Islam sepakat, bahwa wujudnya Tuhan tanpa permulaan, baik Ahlussunnah, Mu’tazilah, Syiah dan Wahabi. Hanya saja, dalam ajaran Hasyawiyah (yang diikuti Wahabi), sejak masa Ibnu Taimiyah, menolak penggunaan istilah qidam bagi Allah, dan menganggapnya bid’ah yang sesat, dengan alasan istilah qidam bagi Allah tidak ada dalam al-Qu’an dan hadits. Padahal penetapan sifat Qidam tersebut didasarkan pada dalil ijma’ ulama salaf. Oleh karena itu, para ulama sebelum Ibnu Taimiyah, termasuk Hasyawiyah sendiri menerima istilah Qidam bagi Allah.

Pertanyaan ketiga, sampai kapan wujudnya Tuhan? Jawabannya, Tuhan wajib bersifat baqa’, kekal dan abadi, yaitu wujudnya tidak ada akhirnya. Dalam masalah ini, semua umat Islam sepakat, karena istilah baqa’ bagi Tuhan memang ditegaskan dalam al-Qur’an.

Pertanyaan keempat, kalau Tuhan itu memang Wujud, Qidam dan Baqa’, lalu Tuhan itu seperti apa? Jawabannya, mayoritas umat Islam, Ahlussunnah Wal-Jama’ah, Mu’tazilah dan Syiah sepakat menjawab, Tuhan itu bersifat mukhalafah lil-hawaditsi, yaitu Dzat Tuhan berbeda dengan apapun dari makhluk-makhluk-Nya yang baru. Sementara kaum Wahabi berbeda dengan mayoritas umat Islam. Karena itu, Wahabi disebut kaum Musyabbihah (menyerupakan Tuhan dengan makhluk) dan Mujassimah (menjasmanikan Tuhan).

Pertanyaan kelima, kalau begitu, Tuhan tinggal di mana? Menjawab pertanyaan ini, ketiga kelompok tadi berbeda lagi. Mu’tazilah dan Syiah menjawab, Tuhan ada di mana-mana. Wahabi menjawab lain, dan berpendapat bahwa Tuhan bertempat di Arasy. Sedangkan Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang merupakan mayoritas umat Islam menjawab, Tuhan tidak butuh pada tempat. Tuhan ada sebelum adanya tempat.

Masalah ini sebenarnya perbedaan yang paling utama dan paling pokok antara Wahabi dengan umat Islam yang lain dalam masalah ketuhanan. Sehingga menurut Wahabi, umat Islam yang tidak meyakini Tuhan berdomisili di Asrasy adalah kafir, karena telah melanggar Tauhid Asma wa Shifat. Dan dengan Tauhid Asma wa Shifat ini pula, Wahabi menganggap umat Islam yang melakukan ta’wil terhadap nash-nash mutasyabihat adalah sesat. Padahal ta’wil dalam hal tersebut telah dilakukan oleh kaum salaf yang shaleh sejak generasi sahabat. Jadinya, Tauhid Asma wa Shifat telah berdampat negatif, karena menyesatkan umat Islam sejak generasi salaf yang shaleh.

Sementara Ahlussunnah Wal-Jama’ah, berpendapat bahwa keyakinan Wahabi bahwa Tuhan berdomisili di Arasy adalah sesat dan menyesatkan. Karena keyakinan tersebut dapat menjerumuskan pada kekufuran. Kaum Wahabi memiliki keyakinan, bahwa setiap sesuatu yang ada pasti bertempat. Tuhan itu ada, berarti bertempat. Kalau tidak bertempat, berarti tidak ada.

Beberapa waktu yang lalu Seorang kyai berdialog dengan seorang Ustadz Wahabi dan bertanya kepada dia,
Tuhan itu bertempat apa tidak? Dia menjawab, ya bertempat. Kalau tidak bertempat berarti tidak ada. Karena setiap sesuatu yang ada pasti bertempat.
Lalu bertanya, kalau begitu, tempat-Nya di mana? Dia menjawab, di Arasy.
Lalu saya bertanya lagi, Arasy itu makhluk apa bukan? Kalau Anda menjawab bukan makhluk, Anda kafir, karena meyakini ada sesuatu selain Tuhan yang bukan makhluk Tuhan.

Kalau Anda menjawab, Arasy itu makhluk, saya akan bertanya lagi. Dia menjawab, tentu saja Arasy itu makhluk.
Lalu bertanya lagi, kalau begitu, sebelum Allah menciptakan Arasy, Allah bertempat di mana? Akhirnya Wahabi tersebut tidak bisa menjawab, dan berbicara ke mana-mana.

Pendapat Wahabi bahwa setiap sesuatu yang ada pasti bertempat, jelas menjerumuskan pada kekufuran, ketika mereka dihadapkan pada persoalan, di mana tempat Tuhan sebelum menciptakan tempat. Kalau mereka menjawab, Tuhan tidak ada, berarti mereka kafir. Kalau mereka menjawab, Tuhan ada tanpa tempat, berarti mereka paradoks dan membatalkan konsepnya sendiri.

Ahlussunnah Wal-Jama’ah juga menolak konsep Mu’tazilah dan Syiah yang mengatakan Tuhan ada di mana-mana. Karena pendapat tersebut melecehkan Tuhan, dengan kesimpulan bahwa Tuhan ada di tempat-tempat yang baik seperti Masjid dan tempat ibadah, juga di tempat-tempat yang tidak baik seperti toilet dan semacamnya. Oleh karena itu, mayoritas umat Islam, Ahlussunnah Wal-Jama’ah meyakini Tuhan itu ada tanpa tempat.

Mungkinkah Nahdlatul Ulama bersatu dengan Wahabi? Jawabannya, di sini harus dipahami bahwa perbedaan kami dengan Wahabi tidaklah sederhana. Kami mengikuti mayoritas umat Islam sejak generasi salaf yang shaleh dari kaum ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqih. Sedangkan Wahabi mengikuti kaum Hasyawiyah, Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi. Sedangkan Syiah mengikuti Mu’tazilah.

ASWAJA MENGIKUTI SALAH SATU DARI 4 MADZHAB

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah pada kurunku (Sahabat), kemudian yang sesudahnya (Tabi’in), kemudian yang sesudahnya (Tabi’ut Tabi’in).”[HR. Al-Bukhari no. 2652 dan Muslim no. 2533 ]
Siapakah pengikut ulama SALAF sebenarnya?
  • Imam Hanafi lahir:80 hijrah
  • Imam Maliki lahir: 93 hijrah
  • Imam Syafie lahir:150 hijrah
  • Imam Hanbali lahir:164 hijrah

Imam Malik lahir tahun 93 Hijriyah. Sementara Imam Bukhari lahir tahun 196 H dan Imam Muslim lahir tahun 204 H. Artinya Imam Malik sudah ada 103 tahun sebelum Imam Bukhari lahir.
Biar kata misalnya menurut Sahih Bukhari misalnya sholat Nabi begini2 dan beda dgn sholat Imam Mazhab, namun para Imam Mazhab seperti Imam Malik melihat langsung cara sholat puluhan ribu anak2 sahabat Nabi di Madinah. Anak2 sahabat ini belajar langsung ke Sahabat Nabi yang jadi bapak mereka. Jadi lebih kuat ketimbang 2-3 hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari 100 tahun kemudian.

Para imam mazhab yang empat, Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, sama sekali tidak pernah menggunakan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Kenapa?

Pertama, karena mereka lahir jauh sebelum Bukhari (194-265 H) dan Muslim (204-261 H) dilahirkan. Kedua, karena keempat imam mazhab itu sendiri justru merupakan pakar hadits paling top di zamannya. Ketiga, karena keempat imam mazhab itu hidup di zaman yang secara zaman lebih dekat ke Rasulullah SAW dari pada masa Bukhari atau Muslim sendiri. Maka kualitas periwayatan hadits mereka dipastikan lebih kuat dan lebih terjamin ketimbang kualitas di masa-masa berikutnya. Keempat, justru Bukhari dan Muslim sendiri malah bermazhab kepada para imam mazhab yang empat itu. Banyak kajian ilmiyah yang memastikan bahwa Bukhari sendiri dalam fiqihnya bermazhab Syafi’i.

Ada suatu ungkapan para imam mazhab: “Bila suatu hadits itu shahih, maka itulah mazhabku”. Kesannya, para imam mazhab itu tidak mengerti dengan keshahihan hadits, lalu menggantungkan mazhabnya kepada orang-orang yang hidup dua tiga abad sesudahnya. Padahal maksudnya bukan begitu. Para ulama mazhab itu menolak suatu pendapat, karena menurut mereka hadits yang mendasarinya itu ada yang lebih kuat. Maka pendapat itu mereka tolak sambil berkata,”Kalau hadits itu shahih, pasti saya pun akan menerima pendapat itu. Tetapi berhubung hadits itu kurang kuat menurut saya, maka saya tidak menerima pendapat itu”. Dan Yang bicara tentang derajat hadits itu adalah profesor ahli hadits, yaitu para imam mazhab sendiri. Maka wajar kalau mereka meninggalkannya. Bukan karena mereka tidak mengetahui atau tidak mengerti melainkan mereka mengetahui semuanya kemudian memilih yang terkuat menurut penilaian beliau, perlu diingat bahwa beliau-beliau hafal lebih 1 juta hadist dan hidup dimasa keemasan yang disebutkan Rosululloh, bila beliau salah tentulah banyak ulama hadist dimasa itu yang mengoreksinya, tetapi yang terjadi mereka mengikuti madzhab beliau.

Madzhab yg diakui Ahlussunnah wal Jamaah ini bukan hanya empat saja, namun masih banyak lagi, dan boleh boleh saja bermadzhabkan pada selain Madzhab 4, tidak harus dizaman sekarang, di zaman dulu pun boleh boleh saja, namun sulit sekali kita mengakui kebenarannya dan mempelajari sumbernya, karena kitab kitab sumbernya pun jarang dan sulit dicari, demikian pula ulama ulama fiqih nya, karena Imam Madzhab haruslah seorang Mujtahid, sudah mencapai derajat Muhaddits yaitu hafal lebih dari seratus ribu hadits dengan hukum sanad dan matannya, dan pula telah betul betul mendalam dalam segala cabang Ilmu syariah.

Tak ada lagi Imam Madzhab baru dizaman sekarang, karena tak adalagi yg mampu mencapai derajat tersebut saat ini.
sebagaimana muncul ajaran ajaran sesat di akhir zaman ini yg mengaku sebagai madzhab, padahal tidak diakui oleh jumhur ulama Ahlussunnah waljamaah dan menyimpang dari kebenaran seperti madzhab wahabiy, yg tidaklah Imam mereka itu memenuhi persyaratan sebagai Imam Madzhab.
Namun ada madzhab madzhab lain yg imam imamnya diakui oleh jumhur muhadditsin ahlussunnah wal jamaah, namun alangkah sulitnya kita mencari sumbernya dizaman sekarang ini,

dan bagaimana pula kita bermakmum atau menjadi imam, karena kemungkinan terdapat perbedaan pendapat, demikian pula dalam hukum waris, hukum berwudhu, dlsb..

Hal yg paling aman bagi kita adalah bermadzhab dengan madzhab yg dipakai di wilayah tempat kita, karena akan terjamin ke absahan ibadah kita, mudah mencari kitab rujukannya, mudah mencari ulama fiqih nya,

bukankah bersentuhan dengan wanita di madzhab Syafii hukumnya batal wudhu?, maka kita yg bermadzhab syafii tidak sah bermakmum pada Madzhab yg lain, karena mereka boleh boleh saja bersentuh wanita, tak perlu berwudhu sebagaimana pada Madzhab syafii, walaupun ada pula pendapat ulama syafii yg men sahkannya

Pada Madzhab Hanafi, wudhu haruslah dari air pancuran yg mengalir, tak boleh menciduk air dengan tangannya, dan hukumnya tidak sah berwudhu terkecuali dengan pancuran air.., maka tak sah pula mereka bermakmum kepada kita karena kita tak perlu mencari pancuran, bahkan menciduk dari bak besar ( air yg lebih dari dua kulak/1,25 hasta P X L X T).pun sah wudhunya, walaupun ada pula pendapat ulama syafii yg men sahkannya

Maka yg terbaik adalah bermadzhab dengan madzhab yg jelas dan tak sulit mencari hukum hukumnya, yaitu yg memang menjadi madzhab wilayah sekitar kita, dan diseluruh dunia, yg paling banyak adalah mereka yg bermadzhabkan Syafii, ini menunjukkan bahwa Madzhab inilah yg paling dominan, karena didukung oleh ulama terbanyak

Mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian guru – guru kita dan guru-guru dari guru – guru kita, sanad guru mereka jelas hingga Imam Syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga Rasul saw.

Bukan sebagaimana orang – orang masa kini yang mengambil ilmu dari buku terjemahan atau menggunting dari internet lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya. Anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di Makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan Hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yang gemar mencari yang aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yang lain, hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.

Memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih (shariih : jelas). Namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib, yaitu apa – apa yang mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang wajib, menjadi wajib hukumnya.

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya? tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yang ada hanyalah air yang harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air? dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yang wajib.

Demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudera syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yang ada di Imam – Imam Muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib, karena kita tak bisa beribadah hal – hal yang fardhu atau wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.

Sebagaimana suatu contoh kejadian ketika Zeyd dan Amir sedang berwudhu, lalu keduanya ke pasar, dan masing – masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka Zeyd berwudhu dan Amir tak berwudhu. Ketika Zeyd bertanya pada Amir, mengapa kau tak berwudhu? bukankah kau bersentuhan dengan wanita? maka amir berkata, aku bermadzhabkan Maliki, maka Zeyd berkata, maka wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii, karena madzhab maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii.

Demikian contoh kecil dari kebodohan orang yang mengatakan bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas wudhunya? ia butuh sanad yang ia pegang bahwa ia berpegangan pada sunnah Nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii atau pada Imam Malik? atau pada lainnya? atau ia tak berpegang pada salah satunya sebagaimana contoh diatas.

Dan berpindah – pindah madzhab tentunya boleh – boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun (malikiyyun orang – orang yang bermadzhab maliki) maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dengan madzhab syafii-nya. Demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi’iyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain.




BELAJAR AKHLAK TASAWUF MELALUI THARIQOH YANG MU’TABARAH

THORIQOH atau tarekat berarti “jalan”. Sahabat Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jalan (thariqoh) terdekat kepada Allah yang paling mudah bagi hamba-hambanya dan yang paling utama bagi Allah!” Rasulullah SAW bersabda: “Kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih terdapat orang yang mengucapkan lafadz “Allah”.” (dalam kitab Al-Ma’arif Al-Muhammadiyah).

Para ulama menjelaskan arti kata thariqah dalam kalimat aktif, yakni melaksanakan kewajiban dan kesunatan atau keutamaan, meninggalkan larangan, menghindari perbuatan mubah (yang diperbolehkan) namun tidak bermanfaat, sangat berhati-hati dalam menjaga diri dari hal-hal yang tidak disenangi Allah dan yang meragukan (syubhat), sebagaimana orang-orang yang mengasingkan diri dari persoalan dunia dengan memperbanyak ibadah sunat pada malam hari, berpuasa sunat, dan tidak mengucapkan kata-kata yang tidak beguna. [dalam kitab Muroqil Ubudiyah fi Syarhi Bidayatil Hidayah Imam Ghazali]
Thariqoh yang dimaksud dalam pembicaraan ini lebih mengacu kepada peristilahan umum yang berlaku dikalangan umat Islam di seluruh dunia, khususnya warga NU, yakni semacam aliran dalam tasawuf (berbeda dengan mistik atau klenik) yang mengharuskan para pengikutnya menjalankan amalan peribadatan tertentu secara rutin –biasanya berupa bacaan atau wiridan khusus– yang dipandu oleh seorang guru atau mursyid. Hadits yang disebutkan di atas sekaligus menjadi dalil naqli diperbolekannya ajaran-ajaran thoriqoh.
Sementara itu sang mursyid wajib menyayangi, membimbing, dan membantu membersihkan hati murid-muridnya dari kotoran dunia. Mursyid harus memiliki sifat kasih sayang yang tinggi terhadap kaum muslimin, khususnya terhadap murid-muridnya. Ketika ia mengetahui mereka belum mampu melawan hawa nafsu mereka dan belum mampu meninggalkan kejelekan, misalnya, maka ia harus bersikap toleran. Setelah ia menasihati mereka dan tidak memutus mereka dari thoriqah, juga tidak mengklaim mereka celaka, melainkan senantiasa menyayangi mereka sampai mereka mendapatkan hidayah.

Demikian syarat seorang mursyid yang disebutkan dalam kitab Tanwirul Qulub. Mursyid harus arif dalam hal kesempurnaan hati, adab-adabnya, dan bersih dari penyakit-penyakit hati. Mursyid juga harus memiliki ilmu yang dibutuhkan oleh murid-murdnya, yaitu fikih dan aqa’id tauhid dalam batas-batas yang bisa menghilangkan kemusyrikan dan ketidakjelasan yang dihadapi oleh mereka di tingkat awal, sehingga mereka tidak perlu bertanya kepada orang lain.

PERLU DITEKANKAN, tarekat tidak bisa dilepaskan dengan syariat. Shalat, zakat dan haji adalah syariat Allah. Dalam tarekat itu disebut menjalankan syariat Allah. Yang dimaksud di sini adalah thariqat al-ihsan atau tarekat yang mengajarkan jalan kebajikan. Jangan salah membedakan syariat dan tarekat. Suatu hari, bertanya Sayyidina Ali kepada Baginda Nabi, “Ya Rasulullah, ajari kami jalan terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah.” Kata Rasulullah, “Bersembah sujudlah kepada Allah seolah-olah engkau melihat Allah. Bila tidak mampu melihat, merasalah dilihat dan didengar oleh Yang Mahakuasa.” Sekarang, mampukah kita menumbuhkan perasaan yang demikian di hati kita?

Saya tidak mau mengatakan orang lain, tapi saya katakan diri saya sendiri. Saya itu kalau membaca takbiratul ihram pada waktu itu saja ingat sedang berhadapan dengan Allah, tapi setelah membaca Iftitah atau surah Al-Fatihah, terkadang hati dan pikiran terbang melayang. Tidak merasa bahwa kita sedang dilihat dan didengar oleh Allah (Swt).

Menurut syariat, shalat seperti itu sudah sah. Sebab syariat hanya mengatur batal atau tidaknya berwudhu, sah atau tidaknya pakaian yang dikenakan. Itu cukup memenuhi syariat. Sedangkan tarekat tidak. Tarekat mengatur bagaimana hati kita pada waktu menghadap Allah, harus bersih dari yang lain. Sehingga merasa betul-betul bersih untuk bersembah sujud. Mampukah kita waktu sujud itu merasa sebagai hamba yang fakir? “Tiada yang wajib aku sembah melainkan Engkau.” Dan waktu bersembah sujud kita merasakan kekurangan yang ada pada diri kita. Nah, itulah tarekat. Itulah yang dimaksud ihsan. Sehingga Sayidina Ali diajarkan Baginda Nabi, pada waktu menanyakan cara mendekat kepada Allah. Rasulullah bersabda, “Pejamkan matamu, duduk yang baik dengan bersila.” Lalu ia ditalkin oleh Baginda Nabi, “La ilaha illallah, la ilaha illallah, la ilaha illallah, Muhammadur-rasulullah.” Dari situ lahirlah ijazah zikir, seperti yang diajarkan Nabi. Jika menjalankan ilmu syariat saja sudah dianggap cukup, mana mungkin Rasulullah mengajarkan hal itu pada Sayidina Ali? Padahal kita tahu siapa sebenarnya Sayidina Ali maupun sahabat yang lain. Jadi harus dipisah, mana yang merupakan syariat dan mana yang merupakan tarekat. Jadi berwudhu yang hanya sampai sebatas berwudhu—seperti menjaga agar tidak keluar angin dari belakang, tidak bersentuhan selain muhrimnya—itu baru dianggap memenuhi syarat saja.

Tarekat tidak. Anda dituntut menggunakan wudhu, bukan sekadar untuk mendirikan shalat. Tapi bagaimanakah akhlak orang yang berwudhu. Ketika kita sedang mengambil wudhu itu ada akhlaknya, ada adabnya. Bisakah wudhu membuat kita malu kepada Allah bila bermaksiat. Sedangkan tidak wudhu saja kita malu bermaksiat, apalagi menggunakan air wudhu.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan al-Muktabarah adalah tarekat yang asalnya dari Baginda Rasulullah (saw).Ada jalurnya, ada sanad atau silsilahnya. Ada mata rantainya, yang kesemua berasal dari Baginda Nabi, sahabat, lalu kepada para wali.

Untuk pertanyaan yang terkait dengan ilmu fikih, harus diketahui bahwa ilmu fikih harus dipelajari oleh orang yang mau belajar ilmu tasawuf. Mereka ini hendaklah belajar ilmu syariat dulu dengan matang. Setelah itu baru melangkah ke dunia tarekat, terus tasawufnya. Tarekat tasawuf dan tarekat zikir itu berbeda. Kita harus mencapai tarekat zikir agar meraih ihsan. Karena tarekat tasawuf memerlukan orang yang alim betul dan cukup ilmunya. Kalau kita tidak mampu memahami dunia tasawuf, akibatnya bisa menyimpang. Terutama untuk memahami perkataan orang yang dekat kepada Allah. Mereka ini kerap memakai bahasa yang tinggi, yang sukar dicapai.

Tarekat akan menuntun kita memahami ihsan. Dari sinilah kita belajar ilmu tarekat. Dan tidak harus mengatakan bahwa ilmu tarekat adalah ilmu para wali. Itu tarekat tasawuf, jadi tasawufnya dahulu. Kita harus mencapai ihsan-nya dahulu.

Agar tidak tergolong sebagai manusia yang lalai kepada Allah (Swt), termasuk untuk menyambung hubungan antara shalat Subuh dan shalat Zuhur, shalat Zuhur dan shalat Asar, shalat Asar dan shalat Magrib, Magrib dan Isya, kita harus bertanya, di tengah-tengah antara shalat-shalat itu ada apa, kita harus berbuat apa? Perbuatan kita itulah yang mengindikasikan apakah kita tergolong lalai atau tidak. Nah, tarekat berperan di situ. Yaitu, agar ada keterkaitan, misalnya antara Subuh dan Zuhur, lalu menerapkannya pada realitas perbuatan kita dengan sesama. Jangan sampai kita hanya merasa dilihat dan didengar oleh Allah saat mengucap takbiratul ihram.

Kalau Anda bertanya apa hukum bertarekat, jawabannya ada dua. Pertama, kalau bertarekat dengan dasar supaya banyak berzikir, itu sunnah. Tapi kalau dasarnya untuk menjauhkan hati dari sifat yang tidak terpuji, seperti lalai kepada Allah hingga menimbulkan takabur, sombong, hasut dan dengki, dalam hal ini hukumnya wajib. Yang dimaksud dengan baiat dalam tarekat adalah mengambil janji. Sebagaimana sahabat mengambil janji terhadap Nabi (saw). Yaitu janji meninggalkan perbuatan dosa besar, dan mengurangi dosa kecil. Mengapa kita mengurangi dosa kecil? Karena dosa kecil bermula dari kelalaian dan menganggap enteng. Sehingga disebut mengurangi, supaya kita betul-betul tidak lalai, walaupun sekecil apa pun. Kedua, janji taat kepada Allah dan Rasul-Nya, para wali dan para ulama, menaati Al-Qur’an dan Hadist, menaati negara dan pemerintahan. Ini yang disebut baiat. Baik antara pribadi dan Tuhannya, maupun pribadi dan Rasul-Nya.

Mengamalkan serangkaian wirid sebaiknya yang sudah diijazahkan, tidak secara ikhbar atau pemberitaan. Apalagi tidak melalui talkin (pengajaran langsung) dan baiat, dan tidak melalui seorang guru yang jelas. Sedangkan suatu ijazah, doa, ataupun membaca kitab tanpa seorang guru, terkadang akan salah memaknainya, termasuk tujuan yang ada di dalam kitab. Karena kita hanya memahami secara otodidak, sebatas kemampuan sendiri. Maka sebaiknya melalui seoarang guru.
Ada beberapa thoriqoh yang berkembang di Indonesia. Yang paling banyak pengikutnya, antara lain, Qodiriyah, Naqsybandiyah, Qodiriyah wan Naqsbandiyah, Syadziliyah. Dalam Muktamanya ke-26 di Semarang pada bulan Rajab 1399 H bertepatan dengan bulan Juni 1979 Nahdlatul Ulama meresmikan berdirinya Jam’iyyah Ahlit Thariqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah dan dikukuhkan dengan suat keputusan PB Syuriah NU Nomor: 137/Syur.PB/V/1980). Jam’iyyah ini beranggotakan beberapa thariqot di Indonesia yang mu’tabaroh dan nahdliyah.

Mu’tabaroh artinya thariqoh yang dimaksud bersambung ajarannya kepada Rasulullah SAW. Sementara Rasulullah menerima ajaran dari malaikat Jibril dan Malaikat Jibril dari Allah SWT. Nahdliyah maksudnya adalah bahwa para penganutnya selalu bergerak untuk melaksanakan ibadah dan dzikir kepada Allah SWT yang syariatnya menurut ahlussunnah wal jama’ah ‘ala madzahibil arba’ah (sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para Sabahat Beliau dan disejalaskan oleh imam Madzab empat yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali).

Jam’iyyah Ahlit Thariqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah sering mengadakan perkumpulan untuk membahas persolan-persoalan keagamaan, khususnya berkaitan dengan thoriqoh. Jam’iyyah ini juga berfungsi untuk saling memberikan masukan dan sekaligus membedakan diri dengan aliran-aliran kebatinan yang tidak muk’tabar dan tidak berdasar pada ajaran Rasulullah SAW.

 
MENGIKUTI AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH

Ketika ditanya seorang Arifbillah : “Ya Syaikh, lalu bagaimana dengan nasib muslim di Indonesia ada dari mereka yang tidak pernah berguru, ada dari mereka yang hanya tau Ilmu syariah seperti ibadah, muamalah, hadits, dll hanya tau dari buku2 bahkan dari internet, apakah sanad mereka sah dan sudah termasuk kedalam firqoh ini??.
Arifbillah tersebut menjawab : Bukankah mereka senantiasa mengikuti Ulama2 kita yg jumhur (maksudnya mayoritas)? senantiasa merujuk kepada ulama kita? senantiasa mencintai ulama kita? senantiasa mencocokkan pemikiran mereka dengan pemikiran ulama kita? dan tidak pernah membuat pendapat yang berbeda dari ulama kita (maksudnya baca kitab sendiri lalu mengambil kesimpulan sendiri yang menyimpang dengan mayoritas pendapat ulama) ?, dijawab “Benar Syaikh”, Arifbillah tersebut menjawab “Berarti mereka sudah masuk kedalam firqoh ini dan berjalan diatasnya, meski mereka tidak pernah berguru”

ditanya lagi “Apakah mereka sudah terhitung sebagai murid?”
Syaikh tersebut menjawab “Murid itu ada 2, ruuhi dan jasadi, meski mereka tidak pernah bertemu seorang ulama secara langsung, namun senantiasa mencintainya, merujuk padanya, mencari tulisan-tulisannya, mendengar kajiannya, atau rekaman kasetnya, atau bertanya kepada yang terkait padanya, lalu menerapkan pada dirinya, itu sudah terhitung kedalam murid, akan tetapi dia tidak diperbolehkan berfatwa tanpa merujuk kepada ulama kita, namun dia sudah terhitung kedalam kelompok kita, dan boleh menjadi guru, ustadz, mengajar di pesantren atau taklim atau dimanapun, selama ulama2 kita tidak mendatangkan bantahan dan teguran kepadanya jika pemikirannya telah menyimpang dari ketentuan”

ditanya lagi “Kenapa kita harus mengikuti ulama yang mayoritas?”
dijawab oleh beliau : Karena salah satu sifat wajib ulama adalah amanah, sanad2 kita dan syariah ini di penuhi oleh ahlul amanah, karena mustahil seorang ulama akan memberi keizinan kepada murid untuk menjadi guru sebelum memiliki sifat amanah ini, karena bisa membahayakan ummat dan menebar fitnah, dan guru sangat tau tingkatan amanah dan kepintaran seorang murid, guru sangat tau kelebihan dan kekurangan seorang murid, jika murid telah menjadi guru dan ulama, dia tidak bergerak sendirian, melainkan dalam pengawasan ulama lainnya yang seperguruan dan susur galur sanad yang sama dengannya, jika terjadi penyimpangan, ulama lainnya tidak akan membiarkannya berlama2, karena meluruskan hal itu wajib hukumnya demi demi menghilangkan mudharat dan fitnah ditengah umat”

ditanya lagi “lalu Kenapa ada hadits yang shahih dan dhoif bahkan palsu, dan ada perawi yang di sebut kazzab (pendusta), pelupa, dsb?”
dijawab oleh beliau : Karena mereka telah di anggap berdusta dan pelupa oleh mayoritas ulama di zamannya.

ditanya lagi : Bagaimana kita bisa mengetahui status seorang ulama yang ada pada masa lalu, alim atau tidak, pendusta atau tidak, benar atau menyimpang?
dijawab oleh beliau : Kita tahu keadaan di masa lalu jauh berbeda dari sekarang. Dahulu kita tidak sulit menemukan seorang penghapal Al-Qur’an dan ribuan hadits. ku katakan padamu, bagaimana seorang Ghazali bisa menjadi Imam di zaman gemilang itu, bagaimana seorang Baihaqi bisa menjadi tokoh rujukan ulama di zamannya, sedangkan penghapal hadits sangat banyak ? Mereka adalah sosok yang terpilih dari yang terpilih. Aku katakan padamu, Jika pemikiran seorang Ghazali salah apakah akan di biarkan oleh ulama lainnya pada masa itu?, jika pemikiran Ghazali dianggap salah apakah kitabnya akan tetap dibiarkan di zaman itu tidak di musnahkan? sedangkan di zaman mereka banyak ahli hadits?

dijawab : Mustahil itu syaikh. Sudah pasti kitab Imam Ghazali akan di musnahkan dan di beri bantahannya, tetapi saya belum pernah mendengar ada ulama di zaman itu yang membantah kitab2 Imam Ghazali.
dijawab oleh beliau lagi : Jika dizaman itu tidak ada bantahan dari kalangan manapun, mulai dari awam hingga tingkat hujjatul islam (hapal 300.000 beserta sanad matan) jadi kita dizaman sekarang ingin bantah pakai apa? sementara di zaman ini tidak ada ulama yang bisa mencapai derajat Al Hujjatul Islam.

ditanya lagi : Benar itu syaikh, ya syaikh, terangkan pada hamba, orang2 zaman sekarang banyak mengatakan kitab Imam Ghazali Ihya Ulumuddin banyak hadits mungkar, hadits2 disitu tidak ada sanadnya, jadi haditsnya dianggap dhoif semua. bagaimana ini syaikh?
Syaikh menjawab : Aku katakan padamu, mungkin Imam Ghazali tidak tahu bahwa kitab Ihya itu akan diminati banyak orang hingga menembus zaman bahkan sampai zaman ini. Jika Imam Ghazali tau Kitab beliau akan tetap ada hingga beradab2 dan sampai kepada zaman yang awam dari ilmu hadits seperti zaman ini, beliau tentu akan mencantumkan sanadnya. Hadits dhoif versi kita dizaman ini tetapi tidak di zaman itu. Kitab Ihya Ulumuddin itu kitab tasawuf bukan kitab khusus membahas hadits, jadi Imam Ghazali tidak perlu menuliskan sanadnya, karena hadits2nya sudah umum dikenali oleh masyarakat Islam pada masa itu. Aku katakan padamu, Jika di hari ini kau mengajak orang membaca Al Fatihah di majelis2 apakah kau memerlukan penjelasan detail kepada mereka bahwa Surat Al Fatihah tsb berasal dari Al Qur’an?

Dijawab : Tidak ya Syaikh.
Syaikh menjawab : Kenapa tidak?

dijawab : Karena mereka sudah tahu hal itu.
Syaikh menjawab : Begitulah juga yang terjadi dengan kitab2 Ihya di zaman Imam Ghazali.

tanya lagi : Iya benar, hamba bertanya lagi, kenapa kah para ahli hadits terkadang berbeda dalam menilai suatu hadits, seperti misalnya dhoif versi Al Hakim Mustadrak tetapi Shahih versi Ibnu Hibban?
Syaikh menjawab : Itulah Ikhtilaf dikalangan ulama berjalan dengan ilmunya berdasarkan sanad, mereka masing2 memegang sanad dari gurunya, masing2 punya pendapat, bisa jadi karena Al Hakim tidak mengetahui sanad shahih hadits tersebut tetapi di ketahui oleh Ibnu Hibban, dan yang harus kau ingat ananda, Ilmu dan Amanah, itulah sifat wajib yang dimiliki ulama, mustahil Ibnu Hibban, Baihaqi, Ghazali akan menulis sembarangan kitab mereka dengan tanpa ilmu dan tanpa amanah, mereka lebih takut dan lebih tahu akan ancaman Allah dibanding kita, mereka menulis kitab dengan teliti,

Ananda., Jika dizaman itu tidak ada bantahan dari kalangan manapun terhadap kitab2 mereka, mulai dari awam hingga tingkat hujjatul islam (hapal 300.000 beserta sanad matan) jadi kita dizaman sekarang ingin bantah pakai apa? sementara di zaman ini tidak ada ulama yang bisa mencapai derajat Al Hujjatul Islam. Jika kau lihat orang melakukannya di zaman ini (seperti membantah pendapat Imam Syafii, Imam Nawawi, Ibnu Hajar, Baihaqi, dll) kau tidak ada beda sedang menyaksikan badut yang biasa menari di arena permainan anak-anak.



EMBRIO NU DI INDONESIA ADALAH ULAMA-ULAMA INDONESIA DI HAROMAIN


Akibat tak pandai menghargai jasa pendahulu, tidak berterima kasih, keberkahan tercerabut dari muka bumi, jadi Jangan sampai kehidupan di Indonesia sampai kehilangan obor. Karena tidak ada pencerahan sejarah. Generasi muda dibutakan dari jasa-jasa pendahulu, yang mengakibatkan tidak pandai berterima kasih.

Kenalkan sejarah pada anak-anak muda, maka akan muncul rasa nasionalisme dan bisa menghargai para pendiri bangsa, muncul fanatisme pada bangsa, Keterlibatan Ulama, Kiai seperti Mbah Kholil Bangkalan Madura dan rakyat membaur jadi satu saat merebut kemerdekaan RI, sampai juga pada saat Resolusi Jihad dikumadangkan Rois Akbar Hadrotus Syaih Hasyim Asy’ari untuk melawan kedatangan sekutu yang membonceng NICA serta saat merebut bendera dan bangsa ini.

Bangga terhadap Indonesia bukan sombong, tapi rasa syukur pada Allah SWT, hormat pada merah putih itu bukan syirik. Tapi ungkapan rasa syukur pribadi pada Allah SWT untuk memiliki bangsa indonesia.

Dibentuknya NU sebagai wadah Ahlussunah wal Jama’ah bukan semata-mata KH. Hasyim Asy’ari ingin berinovasi, tapi memang kondisi pada waktu itu sudah sampai pada kondisi dhoruri, wajib mendirikan sebuah wadah. Kesimpulan bahwa membentuk sebuah wadah Ahlussunah wal Jama’ah di Indonesia menjadi satu keharusan, merupakan buah dari pengalaman ulama-ulama Ahlussunah wal Jama’ah, terutama pada rentang waktu pada tahun 1200 H sampai 1350 H.

Pada kurun itu ulama Indonesia sangat mewarnai dan perannya dalam menyemarakkan kegiatan ilmiyah di Masjidil Haram tidak kecil. Misal diantaranya ada seorang ulama yang sangat terkenal, tidak satupun muridnya yang tidak menjadi ulama terkenal, ulama-ulama yang sangat tabahur fi ‘ilmi Syari’ah fi thoriqoh wa fi ‘ilmi tasawuf, ilmunya sangat melaut luas dalam syari’ah, thoriqoh dan ilmu tasawuf. Diantaranya dari Sambas, Ahmad bin Abdus Shamad Sambas. Murid-murid beliau banyak yang menjadi ulama-ulama besar seperti Kiyai Tholhah Gunungjati Cirebon.

Kiyai Tholhah ini adalah kakek dari Kiyai Syarif Wonopringgo, Pekalongan. Muridnya yang lain, Kiyai Syarifudin bin Kiyai Zaenal Abidin bin Kiyai Muhammad Tholhah. Beliau diberi umur panjang, usianya seratus tahun lebih. Adik seperguruan beliau diantaranya Kiyai Ahmad Kholil Bangkalan. Kiyai Kholil lahir pada tahun 1227 H. Dan diantaranya murid-murid Syekh Ahmad Sambas yaitu Syekh Abdul Qodir al-Bantani, yang menurunkan anak murid, yaitu Syekh Abdul Aziz Cibeber dan Kiyai Asnawi Banten.

Ulama lain yang sangat terkenal sebagai ulama ternama di Masjidil Harom adalah Kiyai Nawawi al-Bantani. Beliau lahir pada tahun 1230 H dan meninggal pada tahun 1310 H bertepatan dengan meninggalnya mufti besar Sayyid Ahmad Zaini Dahlan. Ulama Indonesia yang lainnya yang berkiprah di Masjidil Harom adalah Sayyid Ahmad an-Nahrowi al-Banyumasi. Beliau diberi umur panjang, beliau meninggal pada usia 125.

Tidak satupun pengarang kitab di Haromain; Mekah-Madinah, terutama ulama-ulama yang berasal dari Indonesia yang berani mencetak kitabnya sebelum ada pengesahan dari Sayyid Ahmad an-Nahrowi al-Banyumasi.

Syekh Abdul Qadir al-Bantani murid lain Syekh Ahmad bin Abdus Shamad Sambas, yang mempunyai murid Kiyai Abdul Lathif Cibeber dan Kiyai Asnawi Banten. Adapun ulama-alama yang lain yang ilmunya luar biasa adalah Sayyidi Syekh Ubaidillah Surabaya. Beliau melahirkan ulama yang luar biasa yaitu Kiyai Abu Ubaidah Giren Talang Tegal (Ponpes Attauhidiyyah), terkenal sebagai Imam Asy’ari-nya Indonesia. Dan melahirkan seorang ulama auliya besar, Sayyidi Syekh Muhammad Ilyas Sukaraja. Guru dari guru saya Sayyidi Syekh Muhammad Abdul Malik.

Yang mengajak Syekh Muhammad Ilyas muqim di Haromain yang mengajak adalah Kiyai Abu Ubaidah tersebut, di Jabal Abil Gubai, di Syekh Sulaiman Zuhdi. Diantara murid-muridnya lagi di Mekah adalah Sayyidi Syekh Abdullah Tegal. Lalu Sayyidi Syekh Abdullah Wahab Rohan Medan, Sayyidi Syekh Abdullah Batangpau, Sayyidi Syekh Muhammad Ilyas Sukaraja, Sayyidi Syekh Abdul Aziz bin Abdush Shamad al-Bimawi, dan Sayyidi Syekh Abdullah dan Sayyidi Syekh Abdul Manan, tokoh pendiri Termas sebelum Kiyai Mahfudz dan sebelum Kiyai Dimyati.

Di jaman Sayyidi Syekh Ahmad Khatib Sambas ataupun Sayyidi Syekh Sulaiman Zuhdi, murid yang terakhir adalah Sayyidi Syekh Ahmad Abdul Hadi Giri Kusumo daerah Mranggen.
Inilah ulama-ulama indonesia di antara tahun 1200 H sampai tahun 1350. Termasuk Syekh Baqir Zaenal Abidin Jogja, Kiyai Idris Jamsaren, dan banyak tokoh-tokoh pada waktu itu yang di Haromain.
Seharusnya kita bangga dari warga keturunan banagsa kita cukup mewarnai di Haromain, beliau-beliau memegang peranan yang luar biasa. Salah satunya guru saya sendiri Sayyidi Syekh Abdul Malik yang pernah tinggal di Haromain dan mengajar di Masjidil Haram khusus ilmu tafsir dan hadits selama 35 tahun. Beliau adalah muridnya Syekh Mahfudz at-Turmudzi.

Mengapa diceritakan yang demikian, kita harus mengenal ulama-ulama kita dahulu yang menjadi mata rantai berdirinya NU. Kalau dalam hadits itu betul-betul tahu sanadnya, bukan hanya katanya-katanya saja. Jadi kita harus tahu dari mana saja ajaran Ahlussunah wal Jama’ah yang diambil oleh Syekh KH. Hasyim Asy’ari.

Bukan sembarang orang tapi yang benar-benar orang-orang tabahur ilmunya, dan mempunyai maqomah, kedudukan yang luar biasa. Namun sayang peran penting ulama-ulama Ahlussunah wal Jama’ah di Haromain pada masa itu (pada saat Syarif Husein berkuasa di Hijaz), khususunya ulama yang dari Indonesia tidak mempunyai wadah. Kemudian hal itu di pikirkan oleh KH. Hasyim Asy’ari disamping mempunyai latar belakang dan alasan lain yang sangat kuat sekali.

Menjelang berdirinya NU beberapa ulama besar kumpul di Masjidil Harom, -ini sudah tidak tertulis dan harus dicari lagi narasumber-narasumbernya. Beliau-beliau menyimpulkan sudah sangat mendesak berdirinya wadah bagi tumbuh kembang dan terjaganya ajaran Ahlussunah wal Jama’ah. Akhirnya diistikhorohi oleh para ulama-ulama Haromain, lalu mengutus KH. Hasyim Asy’ari untuk pulang ke Indonesia agar menemui dua orang di Indonesia. Kalau dua orang ini mengiakan jalan terus, kalau tidak jangan diteruskan. Dua orang tersebut yang pertama Habib Hasyim bin Umar bin Thoha bin Yahya Pekalongan, yang satunya lagi Mbah Kholil Bangkalan.

Oleh sebab itu tidak heran jika Mukatamar NU yang ke-5 dilaksanakan di Pekalongan tahun 1930 M untuk menghormati Habib Hasyim yang wafat pada itu.

Mbah Kiyai Hasyim Asy’ari datang ke tempatnya Mbah Kiyai Yasin, Kiyai Sanusi ikut serta pada waktu itu. Di situ diiringi oleh Kiyai Asnawi Kudus, terus diantar datang ke Pekalongan. Lalu bersama Kiyai Irfan datang ke kediamannya Habib Hasyim. Begitu KH. Hasyim Asy’ari duduk, Habib Hasyim langsung berkata: “Kyai Hasyim Asy’ari, silakan laksanakan niatmu kalau mau membentuk wadah Ahlussunah wal Jama’ah. Saya rela tapi tolong saya jangan ditulis.”

Itu wasiat Habib Hasyim, terus Kiyai Hasyim Asy’ari merasa lega dan puas. Kemudin Kiyai Hasyim Asy’ari menuju ke tempatnya Mbah Kiyai Kholil Bangkalan. Kemudian Mbah Kiyai Kholil bilang sama Kiyai Hasyim Asyari: “Laksanakan apa niatmu saya ridho seperti ridhonya Habib Hasyim tapi saya juga minta tolong nama saya jangan ditulis.”

Kata Kiyai Hasyim Asy’ari ini bagaimana Kiyai, kok tidak mau ditulis semua. Terus Mbah Kiyai Kholil menjawab: “Kalau mau tulis silakan tapi sedikit saja.” Itu tawadhu’nya Mbah Kiyai Ahmad Kholil Bangkalan.

Inilah sedikit perjalanan Nahdlatul Ulama (NU). Inilah perjuangan pendiri Nahdlatul Ulama. Para pendirinya merupakan tokoh-tokoh ulama yang luar biasa. Makanya hal-hal yang demikian itu tolong ditulis. Agar anak-anak kita itu tidak terpengaruh oleh yang tidak-tidak, sebab mereka tidak mengetahui sejarah. Anak-anak kita saat ini banyak yang tidak tahu, apa sih NU itu? Apa sih Ahlussunah wal Jama’ah itu? Lha ini permasalahan kita.

Upaya pengenalan itu yang paling mudah dilakukan adalah dengan memasang foto-foto para pendiri NU, khususnya foto Hadhratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari.




SALAH SATU SANAD KEILMUAN NU

  1. Prof. DR. KH. Said Aqil Siradj.
    2. KH. Hasyim Muzadi.
    3. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
    4. KH.Wahid Hasyim.
    5. Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari.
    6. Syaikh Mahfudz at-Termasi.
    7. Syaikh Nawawi al-Bantani.
    8. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan.
    9. Imam Ahmad ad-Dasuqi.
    10. Imam Ibrahim al-Baijuri.
    11. Imam Abdullah as-Sanusi.
    12. Imam ‘Abduddin al-‘Iji.
    13. Imam Muhammad bin Umar Fakhrurrazi.
    14. Imam Abdul Karim asy-Syahrastani.
    15. Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad al-Ghozali.
    16. Imam Abdul Malik al-Haramain al-Juwaini.
    17. Imam Abubakar al-Baqillani.
    18. Imam Abdullah al-Bahili.
    19. Imam Abu al-Hasan Ali al-Asy’ari.
    20. Abu Ali al-Juba’i.
    21. Abu Hasyim al-Juba’i.
    22. Abu al-Hudzail al-‘Allaf.
    23. Ibrahim an-Nadzdzam.
    24. Amr bin Ubaid.
    25. Washil bin Atha’.
    26. Sayyidina Muhammad bin Ali bin Abi Thalib.
    27. Sayyidina Ali bin Abi Thalib Kw.
    28. Sayyidina Rasulullah Muhammad Saw.
    29. Malaikat Jibril As.
    30. Allah Swt.

RINGKASAN
 Ahli sunnah wal jamaah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadist, dan ahli fiqih. merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi SAW dan sunnah khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat ( Al firqoh Al najiyyah ). Mereka mengatakan bahwa kelompok tersebut sekarang ini berpegang pada rumusan :
  • Dalam bidang Theology ( Aqidah / Tauhid) tercerminlah dalam rumusan yang digagas oleh imam al Asy’ari dan imam al Maturidi.
  • Dalam madzhab fiqih terwujud dengan mengikuti madzhab empat, yakni madzhab al Hanafi, al Syafi’I, al Maliki dan al Hanbali.
  • Dalam tashawwuf mengikuti imam al Junaidi al Baghdadi dan imam al Ghazali.

DALAM KEHIDUPAN
Islam yg benar benar pas adalah yang seperti dilakukan Kanjeng Nabi dan para sahabat beliau. Mari kita berproses untuk begitu, dan tak usah ribut dengan nama nama yang berkonotasi reduksi-diskreditasi-superioritas.
lakukan istiqomah untuk perwujudan pola kehidupan Rasulullah dan para Sahabat sebisanya dalam nuansa tulus, tawadlu’, dan kehangatan hidup bersama merujuk nubuatan Rasulullah dan para Sahabat secara genuine, sekarang, disini yang simpel-simpel, memudahkan dan mudah melaksanakannya aja, gak usah repot-repot deh.
Gitu aja kok repot, Islam dari dulu untuk seterusnya adalah rahmat Alloh, dan selalu toleran terhadap kadar kemanusiaan, berujung ampunan dan syafaat. kita bayarkan kesungguhan+ahlak serta kebersihan hati+reputasi kemashlahatan kita sebagai ummat Muhammad SAW

(dari berbagai sumber)

diambil dari: http://farid.zainalfuadi.net/mengenal-ahlussunnah-wal-jamaah/