5 (lima) kelebihan negara kesatuan bagi negara Republik Indonesia.
1. Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana.
2. Bagi negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila masih kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
3. Biaya personel lebih murah, hanya memang jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
4. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
5. Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan separatisme bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial menurut UUD NRI Tahun 1945.
a. Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
b. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
d. Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
f. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
1. Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana.
2. Bagi negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila masih kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
3. Biaya personel lebih murah, hanya memang jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
4. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
5. Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan separatisme bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial menurut UUD NRI Tahun 1945.
a. Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
b. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
d. Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
f. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.