Masalah demokrasi di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 bagian saja.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 83
c) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut.
a)Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
b)Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial.
c)Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
d)Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
e)Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f)Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
g)Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun, sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
Beberapa ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a)Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 85
b)Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan Duta Besar, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
c)Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
d)Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, terdapat perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balances, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas x
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 bagian saja.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 83
c) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut.
a)Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
b)Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial.
c)Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
d)Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
e)Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f)Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
g)Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun, sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
Beberapa ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a)Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 85
b)Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan Duta Besar, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
c)Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
d)Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, terdapat perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balances, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas x