anekdot hukum

KUHP dalam Anekdot
1. Seorang dosen fakultas hukum suatu universitas sedang memberikan kuliah hukum pidana. Suasana kelas biasa-biasa saja.
2. Saat sesi tanya-jawab tiba, Ali bertanya kepada pak dosen.“Apa kepanjangan KUHP, Pak?” Pak dosen tidak menjawab sendiri, melainkan melemparkannya kepada Ahmad. “Saudara Ahmad, coba dijawab pertanyaan Saudara Ali tadi,” pinta pak dosen. Dengan tegas Ahmad menjawab, “Kasih Uang Habis Perkara, Pak …!”
3. Mahasiswa lain tentu tertawa, sedangkan pak dosen hanya menggeleng-gelengkan kepala seraya menambahkan pertanyaan kepada Ahmad, “Saudara Ahmad, dari mana Saudara tahu jawaban itu?”
Dasar Ahmad, pertanyaan pak dosen dijawabnya dengan tegas, “Peribahasa Inggris mengatakan pengalaman adalah guru yang terbaik, Pak …!”
Semua mahasiswa di kelas itu tercengang. Mereka berpandang-pandangan. Lalu, mereka tertawa terbahak-bahak.
4. Gelak tawa mereda. Kelas kembali berlangsung normal.

(Diadaptasi dari http://fuadusfa4.blogspot.com/2010/02/anekdot-hukum.html)

-----------------------------

Anekdot Hukum Peradilan

1 Pada zaman dahulu di suatu negara (yang pasti bukan negara kita) ada seorang tukang pedati yang rajin dan tekun. Setiap pagi dia membawa barang dagangan ke pasar dengan pedatinya. Suatu pagi dia melewati jembatan yang baru dibangun.
Namun sayang, ternyata kayu yang dibuat untuk jembatan tersebut tidak kuat. Akhirnya, tukang pedati itu jatuh ke sungai. Kuda beserta dagangannya hanyut.

2 Si Tukang Pedati dan keluarganya tidak terima karena mendapat kerugian gara-gara jembatan yang rapuh. Setelah itu, mereka melaporkan kejadian itu kepada hakim untuk mengadukan si Pembuat Jembatan agar dihukum dan memberi uang ganti rugi. Zaman dahulu orang dapat melapor langsung ke hakim karena belum ada polisi.

3 Permohonan keluarga si Tukang Pedati dikabulkan. Hakim memanggil si Pembuat Jembatan untuk diadili. Namun, si Pembuat Jembatan tentu protes dan tidak terima. Ia menimpakan kesalahan kepada tukang kayu yang menyediakan kayu untuk bahan jembatan itu. Setelah itu, hakim memanggil si Tukang Kayu.

4 Sesampainya di hadapan hakim, si Tukang Kayu bertanya kepada hakim, “Yang Mulia Hakim, apa kesalahan hamba sehingga hamba dipanggil ke persidangan?”
Yang Mulia Hakim menjawab, “Kesalahan kamu sangat besar. Kayu yang kamu bawa untuk membuat jembatan itu ternyata jelek dan rapuh sehingga menyebabkan seseorang jatuh dan kehilangan pedati beserta kudanya. Oleh karena itu, kamu harus dihukum dan mengganti segala kerugian si Tukang Pedati.”
Si Tukang Kayu membela diri, “Kalau itu permasalahannya, ya, jangan salahkan saya, salahkan saja si Penjual Kayu yang menjual kayu yang jelek.”
Yang Mulia Hakim berpikir, “Benar juga apa yang dikatakan si Tukang Kayu ini. Si Penjual Kayu inilah yang menyebabkan tukang kayu membawa kayu yang jelek untuk si Pembuat Jembatan.” Lalu, Hakim berkata kepada pengawalnya, “Hai pengawal, bawa si Penjual Kayu kemari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya!”
Pergilah si Pengawal menjemput si Penjual Kayu.


5 Si Penjual Kayu dibawa oleh pengawal tersebut ke hadapan hakim. “Yang Mulia Hakim, apa kesalahan hamba sehingga dibawa ke sidang pengadilan ini?” kata si Penjual Kayu.
Sang Hakim menjawab, “Kesalahanmu sangat besar karena kamu tidak menjual kayu yang bagus kepada si Tukang Kayu sehingga jembatan yang dibuatnya tidak kukuh dan menyebabkan seseorang kehilangan kuda dan barang dagangannya dalam pedati.”
Si Penjual Kayu menjawab, “Kalau itu permasalahannya, jangan menyalahkan saya. Yang salah pembantu saya. Dialah yang menyediakan beragam jenis kayu untuk dijual. Dialah yang salah memberi kayu yang jelek kepada si Tukang Kayu itu.”
Benar juga apa yang dikatakan si Penjual Kayu itu. “Hai pengawal bawa si Pembantu ke hadapanku!” Maka si Pengawal pun menjemput si Pembantu.

6 Seperti halnya orang yang telah dipanggil terlebih dahulu oleh hakim, si Pembantu pun bertanya kepada hakim perihal kesalahannya. Sang Hakim memberi penjelasan tentang kesalahan si Pembantu yang menyebabkan tukang pedati kehilangan kuda dan dagangannya sepedati. Si Pembantu tidak secerdas tiga orang yang telah dipanggil terlebih dahulu sehingga ia tidak bisa memberi alasan yang memuaskan sang Hakim. Akhirnya, sang Hakim memutuskan si Pembantu harus dihukum dan memberi ganti rugi.
Berteriaklah sang Hakim kepada pengawal, “Hai, Pengawal, masukkan si Pembantu ini ke penjara dan sita semua uangnya sekarang juga!”

7 Beberapa menit kemudian, sang Hakim bertanya kepada si Pengawal, ”Hai, Pengawal apakah hukuman sudah dilaksanakan?”
Si Pengawal menjawab, ”Belum, Yang Mulia, sulit sekali untuk melaksanakannya.”
Sang Hakim bertanya, “Mengapa sulit? Bukankah kamu sudah biasa memenjarakan dan menyita uang orang?”
Si Pengawal menjawab, “Sulit, Yang Mulia. Si Pembantu badannya terlalu tinggi dan gemuk. Penjara yang kita punya tidak muat karena terlalu sempit dan si Pembantu itu tidak punya uang untuk disita.”
Sang Hakim marah besar, “Kamu bego amat! Gunakan dong akalmu, cari pembantu si Penjual Kayu yang lebih pendek, kurus, dan punya uang!”
Setelah itu, si Pengawal mencari pembantu si Penjual Kayu yang lain yang berbadan pendek, kurus, dan punya uang.

8 Si Pembantu yang berbadan pendek, kurus, dan punya uang bertanya kepada hakim, “Wahai, Yang Mulia Hakim. Apa kesalahan hamba sehingga harus dipenjara?”
Dengan entengnya sang Hakim menjawab, “Kesalahanmu adalah pendek, kurus, dan punya uaaaaang!!!!”

9 Setelah si Pembantu yang berbadan pendek, kurus, dan punya uang itu dimasukkan ke penjara dan uangnya disita, sang Hakim bertanya kepada khalayak ramai yang menyaksikan pengadilan tersebut, ”Saudara-saudara semua, bagaimanakah menurut pandangan kalian, peradilan ini sudah adil?”
Masyarakat yang ada serempak menjawab, “Adiiill!!!”
(Diadaptasi dari http://politik.kompasiana.com/2009/11/30/anekdot-peradilan-20551.html)