hukum pakaian, puasa, musik dll

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

kebahagiaan dan kesejukan rahmat Nya semoga selalu menaungi hari2 habib sekeluarga & seluruh jamaah MR

1. Sebenarnya pakaian yang sunnah itu cukup tidak menjela saja atau di atas mata kaki?
2. Apakah hobi yang selayaknya ada pada diri seorang muslim?
3. Apa benar sunnah berbuka puasa dengan yang manis-manis, bib?
4. Biasanya habib kalau potong rambut hari jumat pagi atau sore?
5. Mengenai sabda Rasulullah saw:
"Barangsiapa yg bekerja untuk menafkahi fuqara dan yatim maka bagaikan bertahajjud sepanjang malam dan berjihad fii sabilillah di siang hari. Riwayat siapa, bib?

Syukran katsiran

habib Munzir menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

keluhuran dan cahaya kemuliaan semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga

Saudaraku yg kumuliakan,
1. diatas mata kaki saudaraku

2. hal yg bukan makruh atau haram, main bola dg celana pendek tentunya haram bagi kita karena kita dalam madzhab syafii, demikian olah raga lain yg membuka aurat, melihatnya saja haram apalagi memakainya, kecuali hanya dihadapan muhrim saja.

3. betul saudaraku, karena tubuh beraktifitas butuh kadar gula, seharian tak ada pasokan gula ditubuh maka akan membuat lemah pula manusia melakukan shalat magrib, isya, apalagi tarawih, namun dg adanya pasokan gula maka tubuh jauh lebih segar walau hanya buka sedikit

4. sadaraku tercinta, saya tidak punya waktu untuk menentukan kapan saya cukur rambut, saya punya alat cukur sendiri dan mencukur rambut sendiri, dibantu sekpri saya untuk merapihkan sedikit bagian belakang saja yg belum rapih, sisanya saya kerjakan sendiri, kapan saja waktu luang jika rambut telah panjang, dan tanpa batasan hari, hal ini adalah kekurangan saya, namun apa daya.

5. dua riwayat, pertama :

Dari abu hurairah ra Barangsiapa yg bekerja untuk menafkahi janda dan orang miskin maka seakan ia berjihad diasiang hari danqiyamullail sepanjang malam (Shahih Bukari)

Dari Shofwan ra dari nabi saw :
Barangsiapa yg bekerja untuk menafkahi janda miskin dan yatim maka bagaikan orang yg berjihad di jalan Allah diauiang hari atau berpuasa disiang hari dan qiyamullail sepamnjang malam (Shahih Bukhari)

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

dan jangan Lupa membaca Aqur'an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur'an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur'an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.

Wallahu a'lam.



-----------------------------------------




Assalamu'alaikum Wr.Wb

Semoga Habibana selalu dalam keadaan sehat Walafiat......Amiin.

langsung aja ya Bib, Saya mau tanya beberapa hal.
1. Warna busana apa yang sunah dipakai untuk kaum wanita ?
2. Apa bedanya kita membaca tasbih Subhanallah(33x), Allhamdulillah(33x), dan Allahu Akbar(33x), dengan kita membaca Subhanallah walhamdulillah Walailahaillallah Allahu akbar (33x).

Habib menjawab :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai busana muslimah dimasa Rasul saw adalah berwarna hitam, atau warna gelap, demikian setelah turun ayat hijab, namun boleh saja dengan warna apa saja, karena yg diwajibkan adalah menutup auratnya, dengan warna apapun, dan sunnahnya adalah warna gelap.

2. kedua duanya teriwayatkan dalam shahih, namun untuk ba;da shalat yg teriwayatkan 33X adalah subhanallah, lalu alhamdulillah 33X dst, demikian dalam riwayat shahih Bukhari

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam



----------------------------



Assalamu'alaikum Wr.Wb....

Habibana saya mau tanya,waktu itu saya menyuruh teman2 saya (perempuan) untuk memakai "jilbab" tapi mereka menjawab "Saya Belum Siap,kearna Saya tdk Mau Jilbab itu Dijadikan sbg Topeng utk Menutupi Dosa yang Saya Perbuat"...Lalu saya hrs jelasin apa pada mereka??

kedatangan mereka ke majelis taklim bukan dari hati mereka tapi karna ada seseorang yang mereka "cintai",apakah itu sia2 atau tidak/malah dosa bagi nya



habib menjawab :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
jilbab itu janganlah dipaksakan, mereka belum mau memakai jilbab maka ajaklah pada kemuliaan lainnya, biarkan mereka hadir ke majelis taklim dg niat apapun, karena cahaya keberkahan di majelis itu sedikit demi sedikit akan mempengaruhi jiwa mereka untuk segera terpanggil pada kemuliaan,

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam


--------------------------------

A’uudzu billaahi minasy syaythaanir rajiim
Bismillahir rahmaanir rahiim.Alhamdulillahi robbil ‘alaamin Allaahumma shalli wa sallim wa barik ‘alaa Sayidina Muhammadin wa ‘alaa aali Sayidina Muhammadin wa ashaabihi wa azwajihi wa dzuriyyatihi wa ahli baitihi ajma'in.

Ya Habib yg saya cintai,

Saya pingin mempunyai hobbi yang sesuai dengan hobbi Nabi Muhammad HabibuLLAH, sebenarnya apakah hobi IDOLA kita ini ?

Apakah hobbi berkebun atau bermain musik atau yg lain lain adalah hal yang diperbolehkan ?

Terima Kasih Ya Habib ...

Wassalam.


habib menjawab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan, hobby sang nabi mulia saw adalah semua yg diridhoi Allah swt, dan banyak teriwayatkan diantaranya adalah shalat, sebagaimana sabda beliau saw : "dijadikan kesenanganku adalah shalat", dan adapula riwayat2 lainnya, dan banyak sekali, anda dapat menelaahnya dalam Buku syamail Muhammadiyya karangan Imam Tirmidziy rahimahullah.

sudah ada terjemahnya dan dapat dipesan di markas kami, dan reklame nya telah ditampilkan di kiri halam web ini.

demikian saudaraku nyg kumuliakan, mengenai alat musik maka yg diharamkan adalah alat musik yg dipetik, dan musik yg menuntun pendengar / pemainnya kepada lupa dari Allah atau pada kemaksiatan kepada Allah swrt

berkebun adalah salah satu kesukaan nabi saw, beliau menanam pepohonan di masa beliau saw.

demikian saudaraku yg kumuliakan dan kucintai, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a'lam


------------------------

Salaam Habib Munzir yang saya hormati,

Habib, beberapa teman saya kadang suka curhat mengenai masalah mereka, tapi yang membuat saya gelisah dan risau, karena teman saya kadang2 secara tidak langsung menceritakan kejelekan org lain, walaupun maksud mereka ingin mencari jalan keluarnya dr masalah yg mrk hadapi. Apakah kalau seperti ini termasuk ghibah ya Habib..?? apakah ada kode etik tersendiri dalam islam jika ingin menceritakan masalah pribadi mereka yang ada sangkut pautnya dgn keburukan orang lain??

Habib...teman saya sedang mengandung, dia menanyakan apakah hukumnya wajib utk berpuasa di bulan ramadhan dalam kondisi seperti itu ? dan kalau seandainya keadaannya tidak memungkinkan teman saya utk berpuasa nanti, bayar ganti puasanya cukup dengan puasa saja atau dengan fidhiyah juga ??

Mohon bimbingan dari Habib, dan mohon maaf kalau ada kesalahan dalam kata2 saya selama ini..., terima kasih banyak atas bantuan dan perhatian dari Habib selama ini..


wassalaam,


habib menjawab :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
ghibah adalah membicarakan seseorang dg pembicaraan yg ia tidak sukai, apakah berupa pujian atau cacian, atau kebaikannya, atau keburukannya, selama ia tidak suka hal itu dibicarakan maka termasuk pada ghibah.

namun para Imam memperjelas bahwa membuka aib orang lain demi kemaslahatan umum agar tidak terjebak pada kejahatannya adalah tidak termasuk ghibah, namun sebaiknya tanpa menyebut nama dan identitas orang tsb, kecuali jika tidak memungkinkan.

jika sudah terlanjur maka Rasul saw mengajarkan doanya : Allahumma Ayyumaa Mukmin sababtuhu, faj'al dzaalika lahu qurbatan ilayka yaumal qiyamah. (Wahai Allah siapapun orang beriman yg mungkin pernah kuumpat, jadikanlah hal itu menjadi kedekatan padanya kehadirat Mu dihari kiamat. (Shahih Bukhari).

hamil dan menyusui mempunyai hukum yg sama, jika ia tidak puasa karena risau keselamatan dirinya maka qadha tanpa fidyah,

jika risau keselamatan bayi dirahimnya atau bayi yg disusuinya maka Qadha ditambah fidyah 1 hari 1 Mudd.bahan pokok di wilayah setempat, maka diwilayah kita adalah beras, perhitungan 1 mudd adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam


-----------------------------------------

Assalamu'alaikum Warohamtulloh Wabarokatuh

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, dengan kehendak-NYA pulalah adanya forum ini sehingga di bumi Indonesia kita yang tercinta bertambah sandaran bertanya ttg Islam.

Habib Munzir yang saya hormati, saya ingin bertanya...
bagaimana hukumnya jika mendegarkan musik yang lirik2nya berisi pujian2 kepada Allah, Rasulullah saw, atau kpd keluarga/sahabat Rasulullah saw, atau juga kepada orang tua, spt musiknya Sami Yusuf, atau Yasin, yg memang tidak jarang menambah perasaan cinta kepada Allah dan mereka semua yg tersebut.

apakah hal itu diperbolehkan atau diharamkan?

Mohon atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum

habib menjawab :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.

I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.

II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,

bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.

mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil

selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,


sebagian mengharamkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam