Hak asasi manusia, landasan dan tantangan

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Landasan hukum penerapan HAM di Indonesia adalah :
1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
2. UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konevnsi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan
3. UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi
4. UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Tantangan dalam penegakan HAM diantaranya adalah :
a. Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM. Sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya.
b. Rendahnya kualitas mental aparat penegak Hukum di Indonesia seperti kasus korupsi, kolusi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
c. Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia.