panitia zakat vs amil

sering kali panitia zakat yang ada pada saat ini dinamakan amil salah satu golongan penerima zakat, apakah bnar?
syarat amil adalah dibentuk oleh kholifah (pemimpin islam) bila katakanlah kholifah diindonesia itu adalah presiden, maka yang dapat memenuhi syarat ini adalah organisasi yang telah disyahkan oleh presiden atau perwakilan misalnya departemen dll
Berikutnya adalah kekuasaan amil untuk mengambil zakat dari orang-orang islam  seperti yang diamanatkan al qur'an "ambillah zakat!), kurang tahu yang beginian apakah sudah ada wewenang yang diberikan undang-undang

apabila semua dapat dipenuhipun, panitia tidak boleh mengambil bagiannya sesuai kehendak sendiri, karena harus disamakan ujroh mitsil (gaji yang pantas untuk pekerjaaan sepadan) kemudia uang itu di simpan di baitul maal, dibagikan kepada orang-orang yang berhak

dari praktek yang ada panitia zakat pada saat ini kebanyakan (mungkin semua?) lebih bertindak sebagai
1. wakil muzakki, orang yang mewakili orang yang mengeluarkan zakat untuk dibagi kepada golongan yang berhak, dimana pembagiannya tidak boleh melebihi sholat idul fitri. untuk yang ini saya mendengar ust. harist menjelaskan, misalkan ada sebutir beras yang jatuh maka itu adalah dosa pnitia, makanya harus hari-hati yaa!!!
2. wakil mustahiqq, orang yang mewakili orang yang menerima zakat, di tempat saya para panitia dikumpulkan kemudia dipanggil seorang miskin (orang yang berhak menerima zakat) mengadakan akad bahwa panitia adalah orang yang mewakilinya untuk mengambil zakat dari orang-orang. artinya semua zakat yang terkumpul nantinya adalah milik si mustahiqq. dan bila mustahiqq bersedia membaginya dengan orang lain itu adalah sedekah darinya.

gimanapun yang lebih mengerti agama adalah ulama, maka carilah dan peganglah ulama yang benar-benar ulama bukan hanya penceramah, cos terkadang ulama tidak menjadi penceramah, hanya  sedang penceramah sering juga bukan seorang ulama.
wallahua'lam