>madzhab ialah pendapat seseorang Mujtahid tentang hukum sesuatu, yaitu pendapat yang digali dari Al qur'an dan hadist dengan kekuatan ilmunya. Seseorang boleh menjadi mujtahid apabila memilki persyaratan yang cukup. Sedang orang yang tidak mampu berijtihad, karena tidak memilki persayaratannya, ia harus bertaqlid. Ketentuan ini diadakan agar dalam islam tidak terjadi anarchi hukum/ pengawuran hukum
>syarat-syarat menjadi imam mujtahid sbb: mengetahui bahasa arab sedalam-dalamnya,(Al qur'an dan hadist berbahasa arab), harus mahir dengan ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab (seperti nahwu, sorof, bayan, badi', balaghoh, 'arudh, dan qowafi), harus mengerti akan isi dan maksud Al qur'an keseluruhannya (imam syafi'i hafal Al qur'an pada umur 9 tahun), harus mengetahui Asbaabun Nuzul (sebab-sebab turun) Al qur'an dan hadits, harus mengetahui / hafal hadits-hadits nabi saw, harus sanggup menyisihkan mana hadits yang shohih dan yang maudhu' (yang dibuat musuh islam), mana yang kuat dan yang lemah, mengetahui si Rawi (keadaan orang yang meriwayatkan), harus mengetahui fatwa-fatwa Imam mujtahid yang terdahulu , harus memilki sifat taqwa dan muru'ah (harga diri), berakhlak tidak takabbur serta menjahui segala larangan Allah swt.
>Mujtahid dibagi menjadi 3 tingkat, yaitu: maujtahid mutlaq (mujtahid penuh) ialah oarang yang sanggup menggali (istinbath) hukum dalil-dalil, mujtahid madzhab ialah oarang yang kuasa menggali huku berdasarkan qaidah-qaidah imamnya, mujtahid fatwa ialah orang yang kuasa menrarjihkan (menguatkan) salah satu diantara perkataan imamnya
>taqlid ialah mengikuti, menerima kebenaran pendapat seorang tokoh/imam ahli agama yang diyakini sesuai dengan Al qur'an dan hadits, meskipun belum mengerti proses analisanya dan argumentasinya dengan jelas
>kita dianjurkan bertaqlid sebab: berijtihad sendiri bukanlah sesuatu yang mudah yang dapat dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin, berijtihad sendiri tanpa memenuhi persyaratan yang cukup dapat mengandung bahaya yang lebih besar yaitu sampai kesimpulandan pendapat yang menympang dari Al qur'an dan hadits, bertaqlid kepada imam yang diakui kemampuan memahami Al qur'an dan haditsnya lebih selamat dari pada berijtihad tanpa memenuhi syarat, setiap oarang islam tidak boleh menunda pengamalan keagamaannya (apakah harus menunggu lebih dahulu memahami AL qur'an dan hadits?)
>mencampur madzhab dalam satu amalan (talfiq) tidak diperbolehkan, karena adanya perbedaan pendapat tentang kesahhan/ketidaksahan suatu masalah. Jika mengikuti semua dalam satu amalan maka amalan itu tidak sah, karena amalan itu dianggap tidak sah oleh salah satu imam karena tidak memenuhi syarat/ rukunyang di kemukakannya kecuali jika telah mampu berijtihad (maka ini sudah terlepas dari taqlid). (soal-jawab tentang ahlussunnah wal jama'ah)