Berikut cara unreg kartu Telkomsel, Axis XL, Indosat Ooredoo dan Tri

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara unreg kartu Telkomsel, Axis XL, Indosat Ooredoo dan Tri.

Saat ini seluruh kartu SIM harus diregistrasi agar bisa digunakan.

Hal ini meruapakan aturan langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Registrasi kartu prabayar ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card miliknya
Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card miliknya. Berikut Cara Unreg Kartu Telkomsel, Axis XL, Indosat Ooredoo dan Tri Secara Cepat dan Mudah ((KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI))

Adapun satu nomor NIK dan KK tadi hanya bisa dipakai mendaftar 3 nomor SIM prabayar saja.

Apabila pelanggan ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah satu nomor SIM prabayar yang harus dihapus, atau Unreg.

Bagaimana caranya?

Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.

Untuk operator seluler 

1. TelkomselUnreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi " UnReg".

2. XL/Axis

Bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".

3. Indosat

Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.

4. Tri (3)

Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan bisa melakukan unreg dengan mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".

Selain dengan cara-cara di atas, pelanggan juga bisa memeriksa status pendaftaran atau membatalkan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan. (*/Faj)