Indonesia adalah negara hukum

Indonesia adalah negara hukum. Segala tindakan dan kegiatan negara haruslah berdasarkan hukum yang dijunjung tinggi. Konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum/peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945. Perkembangan negara hukum di era modern ini dipengaruhi oleh konsep Eropa Continental yang disebut Rechtstaat dan Anglo Saxon yang disebut Rule Of Law.
Prinsip pokok Negara hukum Indonesia:
-          Supremasi hukum
-          Persamaan dalam hukum
-          Asas Legalitas
-          Pembatasan kekuasaan