Pembagian Urusan Pemerintahan



Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang berikut.
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Kemanan
4. Yustisi
􀀘􀀑􀀃 􀀰􀁒􀁑􀁈􀁗􀁈􀁕􀀃􀁇􀁄􀁑􀀃􀂿􀁖􀁎􀁄􀁏􀀃􀁑􀁄􀁖􀁌􀁒􀁑􀁄􀁏􀀃
6. Agama