Undang-Undang Desain Industri

Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi pedesain sebagai bagian dari sistem Hak kekayaan intelektual. Hal ini terkait dengan seni budaya etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam sebagai sumber pengembangan desain industri.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pedesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. Desain Industri yang mendapat perlindungan adalah Desain Baru. Desain industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pedesain atau yang menerima hak tersebut dari pedesain. Dalam hal pedesain terdiri dari beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali bila diperjanjikan lain. Desain industri dalam konteks ini merupakan bidang profesi yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor atau mengedarkan barang industri itu.