TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kemdikbud mengeluarkan sejumlah aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baruatau PPDB 2019.
Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin ketat
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.
Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.
Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Tiga Jalur Sistem Zonasi
Ada tiga jalur dalam sistem zonasi, yakni jalur zonasi (minimal 90%, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5%), dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5%).
"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, dan bukan dengan SKTM.
Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Jarak Rumah Jadi Syarat Utama
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang.
Sejumlah calon orangtua siswa mencocokkan Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di SMAN 2 Makassar jalan baji gau Makassar, Jumat (29/6/2018). beberapa Orang tua siswa mengeluh dengan hasil pengumuman yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan skor yang didapatkan. (abdiwan/tribuntimur.com)
Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.
“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.
Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.
“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.
Empat Aturan Baru PPDB 2019
Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.
Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB2019? Berikut seperti dikutip dariKompas.com :
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasiditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.
Disdik Sulsel Gelar Rapat Koordinasi
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) tahun 2019. Kegiatan ini di hadiri kurang lebih 1.300 Kepala Sekolah, Pengawas, Komite Sekolah dan Organisasi Guru se-Sulsel.
Acara yang berlangsung di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (17/1) ini dibuka langsung Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta perwakilan Polda Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengatakan, rakor ini adalah agenda rutin Dinas Pendidikan Sulsel untuk mengevaluasi program kerja tahun sebelumnya, serta melakukan pemantapan program untuk tahun berjalan.
Ia mengapresiasi kehadiran kepala sekolah yang berasal dari kabupaten-kota se-Sulsel.
"Kami mengapresiasi para kepala sekolah khususnya yang datang dari pelosok daerah untuk hadir mengisi rakor yang kami anggaran penting untuk di implementasikan di sekolahnya ini," ujar None, sapaan Kadisdik Sulsel.
Dalam rakor ini, dibahas tentang korupsi, pungli, ujian nasional, ujian sekolah berbasis nasional, dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan visi pendidikan.
Yang menjadi perhatian, Dinas Pendidikan kata None, terkait dengan PPDB 2019. Dimana proses PPDB ini sudah masuk tahapan.
Menurutnya PPDB yang biasanya dimulai Mei, kali ini digelar Januari. Bahkan sistem penerimaannya pun berbeda.
"Tahun ini tidak ada lagi pendaftaran, semua siswa SMP sudah tahu di sekolah mana mereka akan diterima. Penempatan siswa itu sekokah berdasar dari domisili, katanya.
Ia menjelaskan sekolah saat ini memakai kurikulum yang sama, tentu kualitasnya pun sama. Hal itu pun membuat status sekolah kualitasnya setara, atau tak ada lagi unggulan atau tidak unggulan.
Penerimaan siswa baru ini diatur dalam Permendikbud 2019, hanya saja kata None, Permendikbud itu ia akui terjadi kekeliruan. Pasalnya, tertera setiap siswa harus ditempatkan sesuai dengan keterangan domisili dari Ketua RT setempat.
Menurut None, mengapa mesti ada keterangan RT, padahak keterangan itu bisa saja di gandakan. Salah satu upaya agar tidak dilakukan upaya kecurangan dengan berdasar keterangan Dinas Catatan Sipil.
Mengapa demikian, itu karena di Discapil setiap warga memiliki rekam data diri. "Justru di Discapil itu data rell dari pada di RT. Jadi untuk Sulsel kita putuskan untuk ambil keterangan Discapil," katanya.(*)
(Kompas.com/Tribun Timur)