ZAKAT PROFESI
___________________
Bisa Diqiyashkan dg Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
85 x harga emas murni dimasa wajib zakat itu (contoh Rp.500.000/gram) = Rp.42.500.000 : 12= Rp.3.541.666,666666667 /bulan.
Jadi jika penghasilan total kita setahun mencapai Rp.42.500.000 Itu berarti dikeluarkan zakat 2,5%.
Atau yg Perkiraan setiap bulannya berpenghasilan Rp. 3.552.000, maka keluarkan minimal 2,5%, SEBELUM DIKURANGI APAPUN, agar hartanya bersih dan berkah.
___________
Yang berhak menerima zakat Ialah:
1. )orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. )orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3. )Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. )Muallaf: orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. )memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. )orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya, berhutang untuk menutupi kebutuhan pokok hidup. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. )pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin yg berjuang dijalan Alloh seperti guru ngaji/santri/mujahid. (di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum muslimin seperti mendirikan sekolah, rumah sakit , pesantren dan lain-lain. Tetapi selama masih ada mustahiq zakat dari kalangan muslimin maka sebaiknya diberikan kpd mustahiqnya).
8. )orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat, yg mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
______
•Anak yatim boleh menerima zakat jika ia masuk dalam salah satu kriteria mustahiq contoh karena miskin.
•Jika yatim itu kaya harta, maka ia tidak boleh menerima zakat.
•Zakat jangan diberikan kepada orang yg kita wajib menafkahinya yaitu anak, istri, orang tua, mertua. Karena untuk mereka telah ada kewajiban nafaqoh.
PERLU DIFAHAMI BAHWA INI ADALAH RANAH IJTIHAD
Hadits dasar ijtihad: Dari hadits Rasulallah SAW
Hadits mu’adz bin jabbal R.A yang menerangkan sewaktu ia di utus ke Yaman :
قال النبى : كيف تقضي إذا عرض لك القضاء ؟
قال معاذ : أقض بكتاب الله
قال النبى : فإن لم تجد فى كتاب الله ؟
قال معاذ : فبسنة رسول الله
قال النبى : فإن لم تجد فى سنة رسول الله ؟
قال معاذ : أجتهد رأيي ولاألوا . فضرب رسول الله صلعم صدره وقال الحمد لله وفق رسول الله لما يرض الله ورسول الله
“Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur'an).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ijtihadu bi ra'yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami).
• Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis yang artinya:
“Dari Amr bin As, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihād dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihād, kemudian ijtihādnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
• الاجتهاد لا ينقض بالإجتهاد “Ijtihat itu tidak bisa dirusak dengan ijtihad lainnya”, Sebuah hasil ijtihad yang telah dilaksanakan pada suatu tempat dan waktu tertentu tidak dapat dibatalkan oleh hasil ijtihad pada tempat dan waktu yang lain. Kaidah tersebut berlaku dalam ijtihad yang dilakukan oleh satu orang mujtahid ataupun lebih. Oleh sebab itu, hasil ijtihad seorang Mujtahid pada waktu sekarang, tidak dapat membatalkan hasil ijtihadnya pada masa lampau. Begitu pula hasil ijtihad seorang mujtahid tidak dapat membatalkan hasil ijtihad mujtahid lainnya. hal tersebut karena Pembatalan hasil ijtihad oleh ijtihad yang lain dapat mengakibatkan instabilitas hukum/tidak adanya ketetapan hukum. Sebab hasil-hasil ijtihad akan terus saling membatalkan, ijtihad yang dulu dibatalkan oleh ijtihad yang sekarang, ijtihad yang sekarang akan dibatalkan oleh ijtihad yang akan datang dan begitu seterusnya. Tidak adanya ketetapan hukum ini dapat mengakibatkan kesulitan dan kekacauan yang besar. (Syekh Abdurrahman Asymuni)
Imam As-Syafi'i tetap berijtihad melaksanakan sholat lihurmatil waqti dg berlandaskan hadits sayyidah Aisyah yg saat kehilangan kalungnya diakhir waktu ia melaksanakan sholat tanpa wudlu karena tidak ada air, barulah turun ayat tentang tayammum. Dalam beberapa keadaan tertentu Imam As Syafi'i tetap menganjurkan dilaksanakannya sholat dan mengqodlonya saat memungkinkan tercapainya syarat-syarat sahnya sholat itu (seperti sholat dipesawat contoh real saat ini, yg sulit berwudlu dg air ataupun debu, juga kadang tidak menghadap qiblat, saat sholat fardlu).
Sayyidah Aisyah pun berijtihad tetap melaksanakan sholat padahal tidak berwudlu saat itu (saat sebelum turun ayat tayammum), dan ini urusan sholat. Beliau berijtihad khawatir lebih salah jika menunda sholat hingga keluar waktunya.
Tujuan dikeluarkannya zakat profesi (penghasilan kerja) adalah:
• adanya tujuan pemerataan dlm kesejahteraan ummat, mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.
•Jika sebagian orang tidak menghendakinya sbg zakat, maka tetaplah masuk dlm perintah dan anjuran berinfaq secara umum dari hasil kasab kita sebagaimana Alloh berfirman: Al-Baqarah 267
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Al-Baqarah 268:
ٱلشَّيْطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui.
• Contoh ijtihad lainnya:
Berkata Ahmad bin Al Laits: “Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata: “Aku sungguh mendo’akan Imam As Syafi’i dalam shalatku selama 40 tahun, aku berdoa: ”Ya Allah, ampunilah diriku dan orang tuaku, dan Muhammad bin Idris Asyafi’i.” (Manaqib As Syafi’i lil Baihaqi, hal. 254, vol. 2).
• Contoh real ijtihad lainnya adalah:
Menzakati uang tabungan di bank berupa uang kertas atau bisa juga diistilahkan uang elektronik, bukan berupa emas atau perak.
• Contoh ijtihad lainnya:
Menzakati hasil usaha berupa hasil sewa kontrakan sebanyak 300 kamar kontrakan, dan pembayarannya via transfer rekening bank. Sang pemilik kontrakan ini hanya memiliki usaha sewa kontrakan saja karena berfikir aman dan simpel.
والله ورسوله اعلم بالصواب واستغفر الله العظيم إذا كان الخطء منى
Alloh dan RosulNYA yg lebih mengetahui kebenaran, saya beristighfar kepada Alloh jika ada keluputan dan kesalahan dari diri ini.
habibana alwi