KERANGKA BERFIKIR AKREDITASI
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
• Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
• Penghapusan diskriminasi antara pemerintah & swasta, serta Dikbud & Kemenag
• Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
KEDUDUKAN BAN-SM
• Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. (PP No. 19/2005 pasal 86 ayat 1)
• Akreditasi yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-PNF. (PP No. 19/2005 dan Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat 1)
• BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP .(PP No. 32/2013 Pasal 1 ayat 32).
• BAN merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat 2)
PERAN BAN-SM
• Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi (PP 19/2005 pasal 2 ayat 2).
• Kegiatan akreditasi dilakukan oleh BAN-S/M (UU 20/ 2003 pasal 60; PP 19/2005, Pasal 86 dan 87; serta Permendiknas 29/2005, pasal 1).
• BAN-S/M memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan pada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. (PP 19/2005 Pasal 92 ayat 5).
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Bahwa Akreditasi dilakukan untuk :
• Menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
• Terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan sehingga menghasilkan lulusan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP)
• Akuntabilitas publik terhadap layanan pendidikan yang bermutu.
TUJUAN AKREDITASI
• Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
• Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
• Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
MANFAAT HASIL AKREDITASI
• Menentukan dan mempermudah mutasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
• Pertimbangan dan kebijakan dalam membantu anggaran untuk satuan pendidikan
• Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan S/M.
• Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M
• Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap
• Bahan informasi bagi S/M sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
• Perangkat Akreditasi/Instrumen Akreditasi (IA) dapat di download melalui internet website BAN S/M pada : bansm.or.id, atau bapsm.ga dan alamat Email BAN S/M : akreditasi_sm@yahoo.com
• Hasil download Buku Perangkat Akreditasi di print 1 (satu) eksemplar , dan harus diisi pada Bab I dan III secara lengkap sesuai data dan fakta sekolah/ madrasah.
• Isi terlebih dahulu pada bagian Bab III yaitu Instrumen Pengumpulan Data & Indtrumen Pendukung Akreditasi sesuai dengan data, fakta, dan bukti fisik yang ada di sekolah/ madrasah sejujur-jujurnya. Jika format yang ada tidak cukup, bisa ditambahkan dalam bentuk lampiran dan ditempel pada buku Perangkat Akreditasi (IA).
• Setelah bab III diisi, kemudian isilah Bab I sesuai dengan data, fakta, dan bukti fisik yang telah terulis di Bab III dengan memperhatikan JUKNIS (Bab II)
• Surat Pernyataan yang terdapat di dalam buku Perangkat Akreditasi diisi, dan pada salah satu buku harus dibubuhi meterai Rp. 6000,- serta ditandatangai oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan distempel, sedangkan 2 buku lainnya tidak perlu meterai.
• Pengisian Bab IV yaitu Skoring hasil akreditasi dengan cara memindahkan skor yang telah diisikan pada IA ke dalam format Matrik Excel yang terdapat dalam soft copy CD.
• Kemudian hasil skoring akreditasi di print 3x dan dilampirkan pada pemberkasan untuk diserahkan pada BAP-S/M, atau UPA Kab./Kota. (khusus SD/MI)
• Buku Perangkat Akreditasi yang telah diisi lengkap, (salah satunya yang bermaterai) & berkas-berkas lainnya masing-masing 2 set, diserahkan ke BAP-S/M atau melalui UPA Kab./Kota (khusus SD/MI). Sedangkan untuk arsip di sekolah/madrasah cukup di copy dari IA yang telah diisi.
• Atas kebijakan BAN SM tahun 2016 ini, tidak ada sosialisasi akreditasi yang dilakukan langsung oleh BAP S/M,hal ini karena harus ada effisiensi anggaran.
• Sosialisasi akreditasi dilakukan oleh UPA Kab./Kota, Dinas Pendidikan/Kankemenag Kab./Kota, dibantu oleh Pengawas Sekolah /Madrasah dan/atau asesor setempat.
Mohon Perhatian
Buku Perangkat Akreditasi harus diisi secara jujur, berdasarkan data dan fakta yang ada di sekolah/ madrasah !
STRATEGI PENYIAPAN AKREDITASI
• Bentuk Tim Works yang melibatkan warga sekolah, dengan SK Kepala Sekolah/Madrasah;
• Tim tersebut sebaiknya ada Koordinator dan anggota Tim dengan dibagi tugas untuk menyiapkan dokumen administrasi standar/komponen I, II ….. s/d VIII
• Anggota tim menginventarisasi dokumen administrasi yang sudah ada di sekolah/madrasah.
• Anggota tim melengkapi dokumen administrasi yang masih belum ada/dimiliki, sesuai dengan persyaratan juknis akreditasi.
• Masukan masing-masing dokumen administrasi ke dalam Stop Map untuk butir 1 s/d nomor butir yang terakhir.
• Bila di butir instrumen ada permintaan dokumen administrasi yang sama dengan butir lainnya, maka tidak perlu di copy ulang. Cukup di dalam stop map tersebut diTULIS bahwa dokumen tersebut ada di Map ……………
• Semua Stop Map yang berisi dokumen administrasi kumpulkan di satu ruang dan di tata secara urut.
• Dokumen administrasi yang dapat berbentuk :
• Surat undangan
• Surat tugas
• Daftar Hadir
• Notulen rapat/kegiatan
• Proposal kegiatn
• Laporan kegiatan
• Foto Kegiatan
• Atau dalam bentuk lainnya
• Dokomen administrasi ditata dan diurut sesuai dengan urutan substansi permasalahan
• Anggota Tim maupun Koordinator TIM bertanggung jawab terhadap tugas pada Standar Pendidikan (Komponen) yang disiapkan.
• Ketika asesor melakukan visitasi, sebaiknya yang memberi layanan adalah Koordinator dan/atau anggota Tim.
• Jangan mempersulit atau menyembunyikan data/fakta yang ada. Kalau ada, katakan ada dan jika tidak ada, katakan belum atau tidak ada.
• Catat semua kekurangan dokumen/administrasi sebagimana yang dikatakan asesor, dan hal ini untuk perbaikan dan pembelajaran yad.
TEKNIS PENGISIAN
PERANGKAT AKREDITASI (IA)
• Rekomendasi Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota setempat bahwa sekolah/madrasah tersebut siap/ disetujui untuk diakreditasi/divisitasi.
• Fotocopy Surat ijin operasional sekolah/ madrasah.
• Daftar Rekapitulasi jumlah siswa tiap-tiap kelas, dan untuk SD/MI kelas I s/d kelas VI; atau kelas I s/d III untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PLB. Jika ada salah satu jenjang kelas tidak memiliki siswa, maka tidak layak divisitasi dan usulan akreditasi gugur.
• Daftar kelulusan (Copy DKHUN) satu tahun terakhir ( Tahun 2014/2015) dan dilegalisir serta ditanda tangani oleh Kepala Sekolah/ Madrasah
• Surat Hak Kepemilikan Tanah untuk dipergunakan sekolah/madrasah (Copy STHM, Hak sewa, Hak hibah, Hak guna bangunan, atau surat lain yang relevan).
• Surat ijin penggunaan lahan/surat ijin mendirikan bangunan (IMB), atau yang sejenisnya yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
Catatan :
• Berkas nomor 3 s/d 12 dijilid tersendiri dan dibuat rangkap 2 (dua).
• Buku IA yang telah diisi lengkap (termasuk lembar Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- yang ada di dalam buku IA) dan Dokumen pendukungnya, masing-masing rangkap 2 eksemplar diserahkan ke BAP S/M Provinsi Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 62 Surabaya.
MEKANISME PENYERAHAN IA & DOKUMEN PENDUKUNGNYA
• Untuk jenjang SD/MI, penyerahan Buku IA dan Dokumen pendukungnya pada UPA Kabupaten/Kota. Selanjutnya UPA Kab./Kota menyerahkan ke BAP SM Prov. Jatim,
• Untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PLB penyerahan IA dan Dokumen pendukungnya langsung ke BAP S/M Provinsi Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 62 Surabaya sesuai dengan jam kerja.
Penyerahan IA & Jadwal Visitasi
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
• Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
• Penghapusan diskriminasi antara pemerintah & swasta, serta Dikbud & Kemenag
• Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
KEDUDUKAN BAN-SM
• Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. (PP No. 19/2005 pasal 86 ayat 1)
• Akreditasi yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-PNF. (PP No. 19/2005 dan Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat 1)
• BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP .(PP No. 32/2013 Pasal 1 ayat 32).
• BAN merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat 2)
PERAN BAN-SM
• Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi (PP 19/2005 pasal 2 ayat 2).
• Kegiatan akreditasi dilakukan oleh BAN-S/M (UU 20/ 2003 pasal 60; PP 19/2005, Pasal 86 dan 87; serta Permendiknas 29/2005, pasal 1).
• BAN-S/M memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan pada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. (PP 19/2005 Pasal 92 ayat 5).
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Bahwa Akreditasi dilakukan untuk :
• Menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
• Terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan sehingga menghasilkan lulusan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP)
• Akuntabilitas publik terhadap layanan pendidikan yang bermutu.
TUJUAN AKREDITASI
• Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
• Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
• Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
MANFAAT HASIL AKREDITASI
• Menentukan dan mempermudah mutasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
• Pertimbangan dan kebijakan dalam membantu anggaran untuk satuan pendidikan
• Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan S/M.
• Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M
• Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap
• Bahan informasi bagi S/M sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
• Perangkat Akreditasi/Instrumen Akreditasi (IA) dapat di download melalui internet website BAN S/M pada : bansm.or.id, atau bapsm.ga dan alamat Email BAN S/M : akreditasi_sm@yahoo.com
• Hasil download Buku Perangkat Akreditasi di print 1 (satu) eksemplar , dan harus diisi pada Bab I dan III secara lengkap sesuai data dan fakta sekolah/ madrasah.
• Isi terlebih dahulu pada bagian Bab III yaitu Instrumen Pengumpulan Data & Indtrumen Pendukung Akreditasi sesuai dengan data, fakta, dan bukti fisik yang ada di sekolah/ madrasah sejujur-jujurnya. Jika format yang ada tidak cukup, bisa ditambahkan dalam bentuk lampiran dan ditempel pada buku Perangkat Akreditasi (IA).
• Setelah bab III diisi, kemudian isilah Bab I sesuai dengan data, fakta, dan bukti fisik yang telah terulis di Bab III dengan memperhatikan JUKNIS (Bab II)
• Surat Pernyataan yang terdapat di dalam buku Perangkat Akreditasi diisi, dan pada salah satu buku harus dibubuhi meterai Rp. 6000,- serta ditandatangai oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan distempel, sedangkan 2 buku lainnya tidak perlu meterai.
• Pengisian Bab IV yaitu Skoring hasil akreditasi dengan cara memindahkan skor yang telah diisikan pada IA ke dalam format Matrik Excel yang terdapat dalam soft copy CD.
• Kemudian hasil skoring akreditasi di print 3x dan dilampirkan pada pemberkasan untuk diserahkan pada BAP-S/M, atau UPA Kab./Kota. (khusus SD/MI)
• Buku Perangkat Akreditasi yang telah diisi lengkap, (salah satunya yang bermaterai) & berkas-berkas lainnya masing-masing 2 set, diserahkan ke BAP-S/M atau melalui UPA Kab./Kota (khusus SD/MI). Sedangkan untuk arsip di sekolah/madrasah cukup di copy dari IA yang telah diisi.
• Atas kebijakan BAN SM tahun 2016 ini, tidak ada sosialisasi akreditasi yang dilakukan langsung oleh BAP S/M,hal ini karena harus ada effisiensi anggaran.
• Sosialisasi akreditasi dilakukan oleh UPA Kab./Kota, Dinas Pendidikan/Kankemenag Kab./Kota, dibantu oleh Pengawas Sekolah /Madrasah dan/atau asesor setempat.
Mohon Perhatian
Buku Perangkat Akreditasi harus diisi secara jujur, berdasarkan data dan fakta yang ada di sekolah/ madrasah !
STRATEGI PENYIAPAN AKREDITASI
• Bentuk Tim Works yang melibatkan warga sekolah, dengan SK Kepala Sekolah/Madrasah;
• Tim tersebut sebaiknya ada Koordinator dan anggota Tim dengan dibagi tugas untuk menyiapkan dokumen administrasi standar/komponen I, II ….. s/d VIII
• Anggota tim menginventarisasi dokumen administrasi yang sudah ada di sekolah/madrasah.
• Anggota tim melengkapi dokumen administrasi yang masih belum ada/dimiliki, sesuai dengan persyaratan juknis akreditasi.
• Masukan masing-masing dokumen administrasi ke dalam Stop Map untuk butir 1 s/d nomor butir yang terakhir.
• Bila di butir instrumen ada permintaan dokumen administrasi yang sama dengan butir lainnya, maka tidak perlu di copy ulang. Cukup di dalam stop map tersebut diTULIS bahwa dokumen tersebut ada di Map ……………
• Semua Stop Map yang berisi dokumen administrasi kumpulkan di satu ruang dan di tata secara urut.
• Dokumen administrasi yang dapat berbentuk :
• Surat undangan
• Surat tugas
• Daftar Hadir
• Notulen rapat/kegiatan
• Proposal kegiatn
• Laporan kegiatan
• Foto Kegiatan
• Atau dalam bentuk lainnya
• Dokomen administrasi ditata dan diurut sesuai dengan urutan substansi permasalahan
• Anggota Tim maupun Koordinator TIM bertanggung jawab terhadap tugas pada Standar Pendidikan (Komponen) yang disiapkan.
• Ketika asesor melakukan visitasi, sebaiknya yang memberi layanan adalah Koordinator dan/atau anggota Tim.
• Jangan mempersulit atau menyembunyikan data/fakta yang ada. Kalau ada, katakan ada dan jika tidak ada, katakan belum atau tidak ada.
• Catat semua kekurangan dokumen/administrasi sebagimana yang dikatakan asesor, dan hal ini untuk perbaikan dan pembelajaran yad.
TEKNIS PENGISIAN
PERANGKAT AKREDITASI (IA)
• Rekomendasi Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota setempat bahwa sekolah/madrasah tersebut siap/ disetujui untuk diakreditasi/divisitasi.
• Fotocopy Surat ijin operasional sekolah/ madrasah.
• Daftar Rekapitulasi jumlah siswa tiap-tiap kelas, dan untuk SD/MI kelas I s/d kelas VI; atau kelas I s/d III untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PLB. Jika ada salah satu jenjang kelas tidak memiliki siswa, maka tidak layak divisitasi dan usulan akreditasi gugur.
• Daftar kelulusan (Copy DKHUN) satu tahun terakhir ( Tahun 2014/2015) dan dilegalisir serta ditanda tangani oleh Kepala Sekolah/ Madrasah
• Surat Hak Kepemilikan Tanah untuk dipergunakan sekolah/madrasah (Copy STHM, Hak sewa, Hak hibah, Hak guna bangunan, atau surat lain yang relevan).
• Surat ijin penggunaan lahan/surat ijin mendirikan bangunan (IMB), atau yang sejenisnya yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
Catatan :
• Berkas nomor 3 s/d 12 dijilid tersendiri dan dibuat rangkap 2 (dua).
• Buku IA yang telah diisi lengkap (termasuk lembar Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- yang ada di dalam buku IA) dan Dokumen pendukungnya, masing-masing rangkap 2 eksemplar diserahkan ke BAP S/M Provinsi Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 62 Surabaya.
MEKANISME PENYERAHAN IA & DOKUMEN PENDUKUNGNYA
• Untuk jenjang SD/MI, penyerahan Buku IA dan Dokumen pendukungnya pada UPA Kabupaten/Kota. Selanjutnya UPA Kab./Kota menyerahkan ke BAP SM Prov. Jatim,
• Untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PLB penyerahan IA dan Dokumen pendukungnya langsung ke BAP S/M Provinsi Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 62 Surabaya sesuai dengan jam kerja.
Penyerahan IA & Jadwal Visitasi