CARA & PERSYARATAN MEMBUAT SIM TERBARU

| Bagaimana membuat SIM?, Cara membuat SIM ternyata mudah sekali, Untuk Persyaratan membuat SIM saya akan kasih tau tata caranya agar anda tidak bolak balik mengambil kekurangan berkas dan Persyaratan. Baca selengkapanya di bawah Cara dan Persyaratan Membuat SIM.

MEMBUAT SIM
SIM adalah Surat Ijin Mengemudi, merupakan bukti sudah registrasi dan identifikasi yang di berikan oleh Polri kepada seorang yang layak dan sudah di Uji untuk memenuhi Persyaratan Administrasi yaitu layak Sehat Jasmani dan Sehat Rohani, Sudah memahami Peraturan Rambu Lalu lintas dan Trampil dalam mengemudikan kendaran bermotor.

SIM sudah di atur dalam  Peraturan pemerintah dan Unadang - Undang RI, bahwa setiap yang menggunakan/ memakai kendaraan bermotor Wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ).

Mengapa Pengguna Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki SIM?
Berikut saya sampaikan dasar hukumya:
  1. UU No. 2 Thn. 2002
    Pasal 14 ayat (1) b
    Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44/ 1993 Pasal 216
Apa Fungsi dari SIM itu sendiri?
SIM merupakan sebagai sarana seperti:
  • Identifikasi/Jati Diri
  • Alat Bukti
  • Upaya Paksa
  • Pelayanan Masyarakat
Penjelasan SIM dan Golonganya
Sesuai dari Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM di Golongkan dan dengan syarat seperti di bawah:
  1. SIM A
    Persyaratan pemilik SIM A, yaitu untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang di perbolehkan tidak melibihi dari 3.500 Kg.
  2. SIM A Khusus
    Persyaratan pemilik SIM A Khusus, Yaitu untuk kendaraan bermotor untuk roda 3 dengan karseri mobil/ Kajen VI yang di gunakan untuk angkutan Orang/barang ( bukan sepeda motor dengan kereta samping ).
  3. SIM B1
    Syarat SIM B1 yaitu untuk kendaraan bermotor dengan berat yang di perbolehkan tidak lebih dari 1.000 Kg.
  4. SIM B2
    Syarat SIM B2 yaitu untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang di perbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  5. SIM C
    Syarat SIM C yaitu untuk kendaraan bermotor khusus roda 2, yang di rancang dengan menggunakan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  6. SIM D
    Syarat SIM D di khususkan bagi pengemudi yang menyandang distabilitas/berkebutuhan khusus

Lalu Bagaimana Cara dan Persyaratan Membuat SIM?

Persyaratan Membuat SIM
Berikut persayaratan jika anda membuat SIM

  1. Permohonan Tertulis
  2. Bisa Membaca dan Menulis
  3. Memiliki dan Pengetahuan lalu lintas jalan dan teknik dasar dalam mengendarai kendaraan bermotor
  4. Batas Usia
    • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
    • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
    • 20 Tahun untuk SIM Golongan B1/BII
  5. Trampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat Jasmani dan Rohani
  7. Lulus Uji dan Praktek
Syarat Peningkatan SIM
SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Berikut Tata Cara Persyaratan Mutasi SIM
1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain

3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah
Biaya Pembuatan SIM
PP 50/2010
  1. SIM A
    • Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B1
    • Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2
    • Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
    • Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  4. SIM C
    • Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
    • Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
    • Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
    • Perpanjang SIM D: Rp 30.000
  6. SIM Internasional
    • Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
    • Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Sekian dan trimakasih CARA & PERSYARATAN MEMBUAT SIM TERBARU dan Selamat Membuat SIM.

smber : http://gspmiisukandadjaya.blogspot.co.id/2016/03/cara-persyaratan-membuat-sim-terbaru.html