secara yuridis Kurikulum
SMK dikembangkan berdasarkan
landasan yaitu:
·
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31
ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia
di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
·
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk
lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, peserta didik”.
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan
nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum
Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian
dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
·
Permendiknas N0. 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses.
·
Permendiknas No. 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian.
·
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun
2013 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
·
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah .
·
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi.
·
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
·
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
·
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 69Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum SMA/MA.
·
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 71Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak.
Permendikbud 81 A tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013