Dasar Hukum Kurikulum SMK



secara yuridis Kurikulum SMK  dikembangkan berdasarkan  landasan yaitu:
·         Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”  dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
·         Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, peserta didik”.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
·         Permendiknas N0. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
·         Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
 ·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
·         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah .
·         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi.
·         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
·         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
·         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 69Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum SMA/MA.
·         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 71Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak. 
Permendikbud 81 A tentang Pedoman Implementasi Kurikulum 2013