Secara umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh departemen luar negeri masing-masing negara). Surat keperayaan diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato.
Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat ke percayaan yang ditandatangani kepala negara pengirim. Mendapatkan persetujuan (demende agreement) dari negara penerima.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya.
Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, seorang diplomat dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
a. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara. Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia?
Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.
a. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
h. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh departemen luar negeri masing-masing negara). Surat keperayaan diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato.
Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat ke percayaan yang ditandatangani kepala negara pengirim. Mendapatkan persetujuan (demende agreement) dari negara penerima.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya.
Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, seorang diplomat dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
a. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara. Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia?
Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.
a. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
h. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.