Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara



No Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang

23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang

23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undangundang

23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang

Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
b. APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c. Pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat.Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
d. Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
e. Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya dibawah undang-undang dasar. Misalnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.
f. Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kemudian apa saja yang menjadi sumber keuangan negara? Sumber keuangan Negara Republik Indonesia meliputi: pajak, retribusi, keuntungan BUMN/BUMD, dan dan sita, pencetakan uang, pinjaman, sumbangan hadiah dab hibah.