Mengenal Narkoba dan Psikotropika


Narkoba, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) adalah bahan/ zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik dan psikologi. Narkoba terbagi dalam narkoba golongan I, II, dan III. Psikotropika digolongkan dalam empat golongan. Zat adiktif lainnya seperti: alkohol, inhalasi, dan tembakau. Penyalahgunaan NAPZA dapat berdampak pada tubuh, baik secara fisiologis maupun psikologis yang mengakibatkan adanya perubahan-perubahan dalam diri pengguna. Pencegahan merupakan salah satu upaya penanggulangan Narkoba dan Psikotropika. Pencegahan dapat dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat. Selain pencegahan, upaya penanggulangan lainnya adalah kuratif (pengobatan), rehabilitatif (rehabilitasi), dan represif (tindakan). Kerjasama yang baik dari berbagai elemen masyarakat dan keinginan kuat untuk berhenti pengguna akan mempercepat proses penanggulangan bahaya Narkoba dan Psikotropika.

1. Narkotika
Narkotika adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik dan psikologi. Menurut UU RI No 35 / 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri atas tiga golongan, yaitu:

a. Golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.

b. Golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin dan Petidin.

c. Golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.


2. Psikotropika
Menurut UU RI No.35/2009, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari empat golongan, yaitu:

a. Golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.

b. Golongan II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.

c. Golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.

d. Golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai  potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).


3. Zat Adiktif Lainnya
Zat Adiktif lainnya adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:

a. Minuman Alkohol yang mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Ada tiga golongan minuman beralkohol:
1) Golongan A dengan kadar etanol 1 – 5 % (Bir).
2) Golongan B dengan kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur)
3) Golongan C dengan kadar etanol 20 – 45 % (Whisky,Vodca, Manson House, Johny Walker).

b. Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, dan Bensin.

c. Tembakau. Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA.

Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi tiga golongan:

1. Golongan Depresan (Downer)
Jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur dan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).

2. Golongan Stimulan (Upper) Jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.

3. Golongan Halusinogen
Jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).

Sumber : buku k13 PJOK kelas xi