*(SAJ) : “Hukum Qurban adalah wajib”*
Jawaban: Boleh anda berpendapat seperti itu, namun pendapat seperti ini dibantah oleh ahli hadis bermadzhab Syafiiyah yaitu Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
Diantara hadis yang menunjukkan Qurban adalah sunah sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:كُتِبَ عَلِيَّ
النَّحْرُ وَالذَّبْحُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ (رواه الطبراني)
“Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Menyembelih qurban wajib bagiku dan tidak diwajibkan bagi kalian” (HR al-Thabrani). Hadis ini juga memiliki banyak jalur riwayat meskipun dhaif
Terbukti juga seorang sahabat berkata:
قَالَ اِبْن عُمَر : هِيَ سُنَّة وَمَعْرُوف (رواه البخاري)
“Ibnu Umar berkata: Qurban adalah sunah dan telah diketahui” (Riwayat al-Bukhari)
Imam Syafii juga berkata:
قَالَ الشَّافِعِي وَبَلَغَنَا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُرَى أنَّهَا وَاجِبَةٌ (مختصر المزني مع الأم 8/ 283)
"Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih Qurban karena khawatir akan dianggap wajib" (Mukhtashar al-Muzani 8/283)
Oleh karenanya ahli hadis Imam al-Tirmidzi berkesimpulan:
قَالَ التِّرْمِذِيّ : الْعَمَل عَلَى هَذَا عِنْد أَهْل الْعِلْم أَنَّ الْأُضْحِيَّة لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ
“Menurut para ulama bahwa Qurban tidak wajib”
Saya bertanya kepada Syaikh: “Apakah seperti yang diamalkan Muslim Indonesia ini salah, Syaikh?
(SAJ): “Hitungan Qurban itu per-keluarga, bukan per-orang. Misal, 1 keluarga ada 45 anggota keluarga (1 ayah, 4 istri dan 40 anak) maka cukup kewajibannya 1 kambing saja”
Jawaban: Syaikh Ali Jabir ini mengambil dari beberapa pendapat ulama berikut:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ.
“Inilah (satu kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih”
Namun Imam al-Tirmidzi masih melanjutkan:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. (سنن الترمذى - ج 6 / ص 136)
“Menurut sebagian ulama yang lain, 1 kambing tidak cukup kecuali untuk 1 orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama lainnya” (Sunan al-Tirmidzi, 6/136)
Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab Syafiiyah dan diamalkan oleh Muslim Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:
(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع ج 8 / ص 397)
“Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun jika ada 1 orang menyembelih jambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan Qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka” (al-Majmu’, 8/397)
Saya bertanya kepada Syaikh: “Apakah Muslim Indonesia ini memang Islam Keturunan yang hanya taklid, ataukah sudah menjadi amaliah sejak masa ulama Salaf, Syaikh?”
(SAJ): “Menyembelihnya menyebut Bismillah atas namaku dan keluargaku, tidak perlu menyebutkan nama satu persatu, di dalamnya sudah termasuk untuk orang tua yang sudah meninggal”
Jawaban: Perihal menyebut nama seperti yang anda sampaikan memang sudah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi yang terjadi di negeri kami, hewan yang disembelih biasanya tidak disembelih sendiri, melainkan diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih. Maka wakil tersebut sah-sah saja menyebut nama-nama pemilik qurban:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : لاَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَكَ إِلاَّ مُسْلِمٌ وَإِذَا ذَبَحْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ (سنن البيهقى - ج 2 / ص 27)
Ibnu Abbas berkata: “Hanya orang muslim yang menyembelih qurbanmu. Jika kamu menyembelih, ucapkan: Bismillah, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah qurban si fulan...” (HR al-Baihaqi)
Jawaban kyai ma'ruf khozin,
~~~~~~~~~~~~[
Semoga bermanfaat,
Salam Silaturahim.
“Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Menyembelih qurban wajib bagiku dan tidak diwajibkan bagi kalian” (HR al-Thabrani). Hadis ini juga memiliki banyak jalur riwayat meskipun dhaif
Terbukti juga seorang sahabat berkata:
قَالَ اِبْن عُمَر : هِيَ سُنَّة وَمَعْرُوف (رواه البخاري)
“Ibnu Umar berkata: Qurban adalah sunah dan telah diketahui” (Riwayat al-Bukhari)
Imam Syafii juga berkata:
قَالَ الشَّافِعِي وَبَلَغَنَا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُرَى أنَّهَا وَاجِبَةٌ (مختصر المزني مع الأم 8/ 283)
"Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih Qurban karena khawatir akan dianggap wajib" (Mukhtashar al-Muzani 8/283)
Oleh karenanya ahli hadis Imam al-Tirmidzi berkesimpulan:
قَالَ التِّرْمِذِيّ : الْعَمَل عَلَى هَذَا عِنْد أَهْل الْعِلْم أَنَّ الْأُضْحِيَّة لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ
“Menurut para ulama bahwa Qurban tidak wajib”
Saya bertanya kepada Syaikh: “Apakah seperti yang diamalkan Muslim Indonesia ini salah, Syaikh?
(SAJ): “Hitungan Qurban itu per-keluarga, bukan per-orang. Misal, 1 keluarga ada 45 anggota keluarga (1 ayah, 4 istri dan 40 anak) maka cukup kewajibannya 1 kambing saja”
Jawaban: Syaikh Ali Jabir ini mengambil dari beberapa pendapat ulama berikut:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ.
“Inilah (satu kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh sebagian ulama. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih”
Namun Imam al-Tirmidzi masih melanjutkan:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. (سنن الترمذى - ج 6 / ص 136)
“Menurut sebagian ulama yang lain, 1 kambing tidak cukup kecuali untuk 1 orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama lainnya” (Sunan al-Tirmidzi, 6/136)
Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab Syafiiyah dan diamalkan oleh Muslim Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:
(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع ج 8 / ص 397)
“Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun jika ada 1 orang menyembelih jambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan Qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka” (al-Majmu’, 8/397)
Saya bertanya kepada Syaikh: “Apakah Muslim Indonesia ini memang Islam Keturunan yang hanya taklid, ataukah sudah menjadi amaliah sejak masa ulama Salaf, Syaikh?”
(SAJ): “Menyembelihnya menyebut Bismillah atas namaku dan keluargaku, tidak perlu menyebutkan nama satu persatu, di dalamnya sudah termasuk untuk orang tua yang sudah meninggal”
Jawaban: Perihal menyebut nama seperti yang anda sampaikan memang sudah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi yang terjadi di negeri kami, hewan yang disembelih biasanya tidak disembelih sendiri, melainkan diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih. Maka wakil tersebut sah-sah saja menyebut nama-nama pemilik qurban:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : لاَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَكَ إِلاَّ مُسْلِمٌ وَإِذَا ذَبَحْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ (سنن البيهقى - ج 2 / ص 27)
Ibnu Abbas berkata: “Hanya orang muslim yang menyembelih qurbanmu. Jika kamu menyembelih, ucapkan: Bismillah, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah qurban si fulan...” (HR al-Baihaqi)
Jawaban kyai ma'ruf khozin,
~~~~~~~~~~~~[
Semoga bermanfaat,
Salam Silaturahim.