Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut
menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan
pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.
Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga
selaku pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya;
c. diserahkan kepada
gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan;
d. tidak termasuk kewenangan dibidang
moneter yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur
dengan undang-undang.
Dari ketentuan tersebut dapat dimaknai Presiden mendelegasikan
kekuasaan dalam pengelolan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, menteri
dan pimpinan lembaga negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau
walikota). Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan
kekuasaan pengelolaan keuangaan negara hanya ditangan Presiden.