Dunia ini sudah serba elektronik. Bahkan uangpun sudah berbentuk elektronik. Uang elektronik yang dimaksud di sini bukanlah mata uang digital
cryptocurrency yang berbasis pada teknologi
Blockchain seperti Bitcoin. Jika pada mata uang Bitcoin, nilai diukur dengan satuan sendiri, yaitu Bitcoin, sehingga untuk mengonversinya ke bentuk mata uang lain, Rupiah atau Dolar misalnya, diperlukan nilai kurs. Tetapi uang elektronik yang dimaksud di sini adalah uang Rupiah yang berwujud elektronik, dan bukan berwujud konvensional dalam rupa uang kertas atau logam. Nilai uangnya tetap menggunakan satuan Rupiah.
Jika dilihat dari pencatatan identitas pemilik, uang elektronik terbagi atas dua macam, yaitu uang elektronik yang tercatat identitas pemegangnya (registered ) dan uang elektronik yang tidak tercatat identitas pemegangnya (unregistered ). Dan jika dilihat dari tempat penyimpanan data nilai uangnya, uang elektronik ini juga terbagi atas dua macam, yaitu uang elektronik yang bersifat
server based dan chip based . Pada uang elektronik server based, nilai uang disimpan di suatu server dan dapat diakses kembali melalui media tertentu. Namun pada uang elektronik chip based, nilai uangnya tersimpan di dalam suatu chip yang tertanam pada suatu media, misalnya media kartu.
Lantas apa yang membedakan antara uang elektronik ini dengan uang konvensional, seperti uang kertas atau logam, selain wujudnya? Pada uang elektronik, harus ada sejumlah uang yang disetor (top-up saldo) kepada pihak penyelenggara uang elektronik ini terlebih dulu sebelum menggunakannya. Dan nilai uang itu akan tercatat, entah di dalam suatu server atau di dalam suatu chip, tergantung jenis uang elektroniknya. Hingga awal bulan Januari 2018, tercatat 27 perusahaan Penyelenggara Uang Elektronik yang telah memperolah izin dari Bank Indonesia. Di antaranya ada yang merupakan perusahaan perbankan, dan ada yang bukan.
Di Indonesia sendiri, uang elektronik yang berjenis chip based, mulai bergaung di tahun 2007 silam. Pada awalnya masyarakat pasti akan bertanya-tanya, mengapa harus punya uang elektronik? Bisa dibuat apa saja uang elektronik ini? Atau jika nanti memiliki uang elektronik ini, maka mau-tidak-mau uang ini harus dibelanjakan sesuatu yang belum tentu dibutuhkan mengingat nilai uangnya saat itu memang tidak bisa dikonversi kembali menjadi bentuk uang tunai. Terlebih pada waktu itu belum begitu banyak merchant yang menerima pembayaran dengan uang elektronik.
Penggunaan uang elektronik saat ini mungkin belum bisa dibilang sangat masif seperti di luar negeri. Jika di luar negeri, selain dipakai untuk berbelanja, membeli makanan, minuman, atau pakaian, juga bisa dipakai untuk pembayaran jasa transportasi misalnya. Bahkan saking masifnya, juga bisa dipakai untuk berkirim uang kepada orang tua. Dan nantinya uang elektronik itu bisa dibelanjakan di sebuah toko kecil yang terlihat lebih tradisional dibandingkan toko ritel modern di dalam mall.
Jakarta sudah memulai lebih dulu ketika sistem pembayaran tiket bus Transjakarta diwajibkan menggunakan uang elektronik. Dan menengok kembali di tahun 2017, pemerintah menerbitkan regulasi yang oleh sebagian kalangan dianggap kontroversial, yaitu mewajibkan penggunaan uang elektronik untuk transaksi di semua pintu gerbang tol. Terlepas dari apa isi keluhan masyarakat pada waktu itu, masyarakat mulai melihat bahwa keberadaan uang elektronik ini ternyata bukan cuma untuk memenuhi hasratnya untuk berbelanja ini-itu, tetapi sudah bergeser kepada satu upaya untuk memenuhi kebutuhannya. Orang yang butuh untuk menggunakan jalan tol, maka ia juga butuh untuk memiliki uang elektronik karena tidak ada pilihan lain.
Seiring dengan perkembangan teknologi, media yang dipakai untuk transaksi uang elektronik ini juga sudah muncul di dalam gadget yang sehari-hari dibawa ke mana-mana, yaitu smartphone (termasuk smartwatch ). Uang elektronik yang diakses menggunakan smartphone ini biasanya yang berjenis registered dan server based. Untuk memilikinya harus melalui serangkaian proses registrasi di awal, yang walaupun sudah dibuat sedemikian mudah dan sederhana, namun tetap ada sebagian orang yang enggan untuk memilikinya dengan alasan tidak paham caranya, atau memang enggan untuk memahaminya. Belum lagi proses penggunaannya yang “sedikit” lebih banyak langkahnya dibandingkan dengan uang elektronik yang berbasis chip.
Pada waktu itu, di tahun 2017, menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah untuk menggunakan uang elektronik saat bertransaksi di gerbang tol, banyak pengguna jalan tol menjadi panik ketika mendapati stok kartu uang elektronik habis di merchant-merchant yang memang biasa menjualnya. Padahal selama ini mereka tidak memilikinya karena merasa tidak membutuhkannya, toh masih bisa menggunakan uang tunai. Apakah kita harus menunggu dipaksa oleh suatu regulasi dari pemerintah agar kita mulai segera memiliki uang elektronik? Teknologi tidak bisa ditolak. Cepat atau lambat, teknologi itu akan datang. Maka tidak ada alasan lagi sebenarnya untuk kita menghindarinya. Yang bisa kita lakukan adalah menikmatinya, sambil belajar untuk menguasainya.
Penulis:
Hendra Dinata, M.Kom
Dosen Teknik Informatika
Update: 26-02-2018 | Dibaca 2367 kali |
Download versi pdf: Uang-Elektronik--Antara-Kebutuhan-Dan-Perilaku-Konsumtif.pdf
Copyright
© 2018 Universitas Surabaya. Artikel yang ada di halaman ini merupakan artikel yang ditulis oleh staf Universitas Surabaya. Anda dapat menggunakan informasi yang ada pada halaman ini pada situs Anda dengan menuliskan nama penulis (apabila tidak tercantum nama penulis cukup menggunakan nama Universitas Surabaya) dan memasang backlink dengan alamat http://www.ubaya.ac.id/2014/content/articles_detail/241/Uang-Elektronik--Antara-Kebutuhan-Dan-Perilaku-Konsumtif.html