Pengertian Badan Usaha
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
2. Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
Badan usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan yang lainnya.
3. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Menurut Wikipedia
Menurut Wikipedia, Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan.
Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia
A. Badan Usaha Berdasarkan Jenis Kegiatannya
1. Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya memanfaatkan sumber daya alam untuk mencari keuntungan. Misalnya perusahaan pertambangan, hasil hutan, hasil laut, minyak bumi, dan sebagainya.
Contohnya yaitu PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
2. Agraris
Badan usaha agrartis adalah badan usaha yang kegiatannya di sektor pertanian atau agraria yang bertujuan menghasilkan produk tertentu. Contohnya PT Perkebunan Negara.
3. Industri
Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah suatu barang untuk meningkatkan nilai ekonominya.
Biasa juga dikenal sebagai industri manufaktur dengan pengolahan bahan baku dari barang mentah menjadi barang siap pakai.
Misalnya memproduksi serat kayu menjadi kertas, pengolahan benang menjadi kain, dan sebagainya.
4. Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya yaitu melakukan perdagangan tanpa mengubah bentuknya.
Contohnya bisnis ritel seperti Matahari Store, Indomart dan Alfamart.
5. Jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak pada bidang layanan jasa
B. Berdasarkan Kepemilikan Modal
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari negara atau pemerintah. Badan usaha ini bergerak untuk melayani masyarakat sekaligus mencari kentungan.
Contohnya Perjan, PT Kereta Api, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Angkasa Pura, dan sebagainya. Adapun terdapat dua jenis BUMN yang wajib diketahui yaitu:
- Perusahaan Perseroan (Perseroan)
Didirikan dengan tujuan mencari laba. Modalnya berbentuk saham dengan sebagian dimiliki oleh negara.
- Perusahaan Umum (Perum)
Didirikan dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat luas mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi.
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Modal BUMD berasal dari kekayaan pemerintah daerah dan berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat serta mencari keuntungan.
BUMD terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
- Perumda
Yaitu perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki daerah tersebut dan tidak terbagi dalam bentuk ekuitas atau saham.
- Persero daerah
Yaitu BUMD yang modalnya paling sedikit 51% dimiliki daerah dan sisanya melantai di bursa. Biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Contoh BUMD yaitu Bank DKI milik Pemprov DKI, Bank Sumut, Bank Jabar Banten, dan sebagainya.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pihak swasta. Tujuan pendiriannya yaitu mendapatkan untung sebesar-besarnya sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.
DI Indonesia terdapat 3 jenis BUMS, yaitu:
- Perusahaan Swasta Nasional
Yaitu BUMS yang modalnya dikuasai oleh masyarakat lokal dalam negeri.
- Perusahaan Swasta Asing
Yaitu perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetapi modalnya dikuasai oleh masyarakat luar negeri.
- Perusahaan Swasta Campuran
Yaitu perusahaan korporasi yang modal usahanya berasal dari kerjasama antar pengusaha nasional dan pengusaha asing.
4. Badan Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang sebagian dari modalnya dikuasai oleh pemerintah, dan sebagian lagi dikuasai oleh swasta.
Tidak ada kesenjangan di antara para pihak baik swasta maupun pemerintah. Kewenangannya dibagi dalam kedua belah pihak.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikuasai oleh pemilik tunggal. Sehingga kegiatan manajemen, tanggung jawab, dan risikonya dikuasai pemilik tersebut.
Biasanya perusahaan ini tidak memerlukan modal yang begitu besar. Seluruh keuntungan dan labanya dikuasai penuh oleh pemilik, tetapi untuk pengembangannya sangat bergantung pada kemampuan pemilik.
Contoh perusahaan perseorangan yaitu UMKM, dalam skala yang lebih besar yaitu BUMS (Badan Usaha Milik Swasta).
2. Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas yang biasa disingkat PT adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Untuk mendirikan PT, terdapat 3 sumber modal yaitu:
- Modal dasar
- Modal yang ditempatkan, berasal dari para pemilik. Minimal 25% dari modal dasar perusahaan.
- Modal yang disetorkan, berasal dari para pemegang saham. Biasanya minimal 25% dari modal dasar.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Venootshcap atau yang disingkat sebagai CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang terdiri dari dua sekutu yaitu sekutu komplementer dan komanditer.
- Sekutu Komplementer adalah sekutu aktif yang bertanggung jawab dalam bidang operasional perusahaan dan memiliki hak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.
- Sekutu Komanditer adalah sekutu pasif yang bertugas untuk memberi pemasukan guna modal persekutuan namun tidak bertanggung jawab atas operasional perusahaan.
CV terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
- CV Murni, diisi oleh seorang komplementer dan beberapa pihak komanditer.
- CV Campuran, biasanya terjadi pada badan usaha firma yang butuh suntikan modal. Pihak firma akan menjadi sekutu komplementer, dan pihak yang memberi suntikan modal berperan sebagai sekutu komanditer.
4. Firma
Firma didirikan oleh beberapa pihak dengan menggunakan satu nama untuk kepentingan bersama. Modal firma berasal dari setorang langsung para pihak yang tertuang dalam kesepakatan firma
5. Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang berbagai macam bentuk badan usaha di Indonesia. Sudah tentukan bentuk usaha apa yang akan kamu pilih guna mendukung pengembangan bisnismu?
Sebagai penyelenggara investasi berbasis securities crowdfunding, JOINAN berkomitmen untuk mendukung iklim ekonomi Indonesia yang baik, menjadi alternatif pembiayaan untuk mendukung UMKM naik kelas, dan solusi pintar untuk berinvestasi.