A. Rencana dan Pelaksanaan Supervisi Pebelajaran
1.
Penyusunan program supervisi akademik pengawas SMK di Kabupaten Bandung
khususnya program supervisi akademik (semesteran) secara keseluruhan belum
efektif, dengan indikator yaitu: (1) Program supervisi akademik (semesteran)
tidak mencantumkan hasil identifikasi dan analisis pengawasan tahun sebelumnya
di sekolah binaannnya; (2) Dari beberapa SMK tidak ditemukan program Supervisi
Kegiatan Akademik (RKA); (3) Sosialisasi program supervisi akademik belum
maksimal sehingga beberapa sekolah tidak mengetahui program yang akan
dilaksanakan; dan (4) Belum semua guru dan kepala sekolah SMK yang menjadi
binaannya dilibatkan dalam penyusunan program supervisi akademik.
2.
Pelaksanaan supervisi akademik SMK di Kabupaten Bandung secara umum dinilai
belum efektif, hal ini dikarenakan : (1) kegiatan pembinaan, pemantauan dan penilaian terpokus pada bidang
kemampuan guru dalam hal menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) saja,
sedangkan menyangkut substansi akademik dari mata pelajaran belum tersentuh
secara maksimal; (2) Masih banyak guru yang belum tersentuh oleh pembinaan,
pemantauan dan penilain profesioanal guru karena intensitas dan jumlah sekolah
dan guru binaan yang relatif banyak; (3) Pelaksanaan supervisi akademik belum
seluruhnya berdasarkan pada Rencana Kegiatan Akademik (RKA);
(4) Pelaksanan supervisi akademik terhadap guru belum berjalan secara
berkesinambungan karena waktu yang tersedia bagi pengawas SMK relatif sempit,
beban kerjanya banyak antara supervisi akademik dan manajerial; (5) Pelaksanan
supervisi akademik belum sesuai jadwal yang ditetapkan; (6) Hubungan antara
pengawas dan guru masih belum terjalin baik karena masih banyak guru yang
menganggap bahwa pelaksanaan supervisi akademik dianggap penilaian kinerja
guru.
3.
Penilaian pada kegiatan supervisi akademik, meliputi penilaian hasil
supervisi terhadap guru yang diperuntukan bagi upaya peningkatan proses
pembelajaran dan peningkatan mutu lulusan, sedangkan penilaian proses kegiatan
supervisi berguna bagi pengawas dalam rangka perbaikan proses kegiatan
supervisi akademik pada waktu dan sasaran berikutnya. Tindak lanjut hasil
supervisi akademik berupa pembinaan berkesinambungan yang dilaksanakan baik itu
dilakukan oleh sekolah sendiri maupun oleh pengawas pembina masih belum
efektif.
4.
Strategi Pemberdayaan guru melalui supervisi akademik yaitu pendekatan
proses peningkatan professional, tidak begitu nampak jelas, masih memiliki
kesan dimana guru masih bertindak sebagai objek semata, hubungan guru dan
pengawas dalam kegiatan supervisi akademik ini belum tercipta kemitraan yang
harmonis, guru belum nampak jelas pada keterlibatan proses persiapan maupun
supervisi akademik. hal ini baru nampak kemitraan pengawas dengan pihak kepala
sekolah, seolah peran guru terwakili oleh pihak kepala sekolah, sehingga konsep
pemberdayaan guru sebagai bentuk pembelajaran bagi guru dalam kegiatan
supervisi akademik tidak optimal. Pada pelaksanaan supervisi akademik, guru
seolah masih objek yang dinilai, sehingga terbentuk jarak pisah yang jauh
antara guru dengan pihak pengawas; Kolaborasi antara guru dengan pihak pengawas
dalam kegiatan supervisi akademik masih belum terjalin baik, hal ini disebabkan
karena koordinasi dan komunikasi serta kerja sama antara pengawas dengan guru
belum optimal, padahal dalam kegiatan supervisi akademik antara pengawas dan
guru sebaiknya memiliki kesepakatan bersama dan komitmen terhadap posisinya
masing-masing. Supervisi akademik ini merupakan proses pembelajaran bagi guru
dalam memperbaiki kinerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Namun
dirasakan oleh pihak guru tidak lebih sekedar wahana penilaian kinerja saja.
5.
Dampak kegiatan supervisi akademik pada SMK : (1) peningkatan kompetensi
dan kinerja guru sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya; (2) peningkatan
mutu proses pembelajaran baik pada rumpun mata pelajaran adaptif, normatif dan
produktif ;
B.
Pelaporan Supervisi
Pembelajaran
Hasil supervisi
pembelajaran dan penelitian akan dilakukan penjelasan dan pelaporan melalui
beberapa tahapan, diantaranya sebagai
berikut :
1. Bagi Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bandung.
a.
Rekrutmen pengawas seyogyanya dilaksanakan sesuai dengan Permendiknas Nomor
12 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005;
b.
Diharapkan adanya pembenahan
ulang dalam wilayah
kerja binaan pengawas sekolah, penataan kembali kualifikasi pengawas
baik menyangkut pendidikan maupun pengalamannnya yang sesuai dengan
karakteristik kurikulum SMK .
c.
Mendahulukan peningkatan kompetensi pengawas SMK secara berkelanjutan
sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dibandingkan para kepala sekolah
dan guru .
d.
Pengawas SMK diberikan kewenangan dalam menyeleksi calon kepala SMK dan
melakukan pelatihan dan pengembangan bagi guru-guru, serta menilai kinerja guru
dan kepala SMK selanjutnya direkomendasikan dalam peningkatan karirnya.
e.
Disediakan dana operasional dan tunjangan yang memadai bagi pengawas SMK
guna memudahkan akomodasi pengawas dalam rangka melakasanakan supervisi ke SMK
binaannya.
f.
Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan tugas kepengawasan disamping
adanya kebijakan tentang reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) yang
tegas dari pemerintah Kabupaten Bandung terhadap kinerja para pengawas SMK yang
tidak efektif melaksanakan tugasnya.
g.
Dinas Pendidikan menggalakan kerjasama kemitraan dengan lembaga lain (LPMP
dan DUDI) untuk menyelenggarakan bantuan teknis berupa pendidikan dan pelatihan
bagi para pengawas SMK sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibutuhkan.
h.
Pelaksanaan supervisi akademik pada SMK idealnya dilakukan oleh pengawas
program keahlian dengan latar belakang keilmuan yang relevan. Pengawas program
keahlian melakukan supervisi pada aspek efektivitas dan mutu proses
pembelajaran, kurikulum, materi dan tuntutan keilmuan, khususnya pada kelompok
mata pelajaran produktif. Masing masing pengawas program keahlian membina
maksimal lima sekolah
2. Bagi Pengawas dan Kelompok
Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)
a. KKPS sebaiknya lebih pro
aktif untuk melaksanakan musyawarah pengawas sekolah dalam upaya menghadapi dan
memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan supervise akademik pada
tingkat SMK yaitu bagaimana merealisasikan program supervisi akademik yang
sesuai dengan aturan (standar), bagaimana mensosialisasikan program supervise
kepada seluruh kepala sekolah.
b. Rencana Kegiatan Akademik
sebaiknya disusun dan diselaraskan dengan kalender pendidikan yang ada di
sekolah serta mensosialisasikannya kepada seluruh sekolah binaan masing masing.
c. Walaupun harus diupayakan
secara mandiri sudah saatnya para pengawas pro aktif untuk meningkatkan
komitmen dan kemampuan profesionalnya sebagai tanggungjawab moral dalam rangka
ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tugas kepengawasan yang
terjadwal, sistematis dan berkesinambungan.
3. Bagi SMK,
a. Kepala sekolah bersama dengan
guru berkenan membuka diri dan membangun komunikasi dengan pengawas untuk
mengaktualisasikan supervisi pendidikan sebagai budaya sekolah.
b. Kepala sekolah bersama dengan
guru memposisikan pengawas sebagai mitra kerja dalam proses dan peningkatan
mutu pembelajran.
4. Model hipotetik pengembangan
supervisi akademik sebagai hasil dari penelitian ini, merupakan salah satu
bentuk alternatif solusi yang dapat dipergunakan oleh pengawas pada SMK.
Berkenaan dengan model tersebut masih dalam bentuk model hipotetik, maka
diperlukan : (1) Pengujian model pada skala kecil, yakni pada ketiga SMK sesuai
dalam kajian penelitian ini; (2) Pengujian model pada skala besar, yakni pada
seluruh SMK di Wilayah Kabupaten Bandung; (3) Evaluasi model pengembangan
efektivitas supervisi akademik pada skala besar, yang lebih menekankan pada
aspek efesiensi, efektivitas dan produktivitas serta relevansi model sesuai
dengan indikator keberhasilan dan tujuan utama supervisi akademik.