Supervisi Pebelajaran

 A.      Rencana dan Pelaksanaan Supervisi Pebelajaran

1.        Penyusunan program supervisi akademik pengawas SMK di Kabupaten Bandung khususnya program supervisi akademik (semesteran) secara keseluruhan belum efektif, dengan indikator yaitu: (1) Program supervisi akademik (semesteran) tidak mencantumkan hasil identifikasi dan analisis pengawasan tahun sebelumnya di sekolah binaannnya; (2) Dari beberapa SMK tidak ditemukan program Supervisi Kegiatan Akademik (RKA); (3) Sosialisasi program supervisi akademik belum maksimal sehingga beberapa sekolah tidak mengetahui program yang akan dilaksanakan; dan (4) Belum semua guru dan kepala sekolah SMK yang menjadi binaannya dilibatkan dalam penyusunan program supervisi akademik.

2.        Pelaksanaan supervisi akademik SMK di Kabupaten Bandung secara umum dinilai belum efektif, hal ini dikarenakan : (1) kegiatan pembinaan,  pemantauan dan penilaian terpokus pada bidang kemampuan guru dalam hal menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) saja, sedangkan menyangkut substansi akademik dari mata pelajaran belum tersentuh secara maksimal; (2) Masih banyak guru yang belum tersentuh oleh pembinaan, pemantauan dan penilain profesioanal guru karena intensitas dan jumlah sekolah dan guru binaan yang relatif banyak; (3) Pelaksanaan supervisi akademik belum seluruhnya berdasarkan pada Rencana Kegiatan Akademik (RKA); (4) Pelaksanan supervisi akademik terhadap guru belum berjalan secara berkesinambungan karena waktu yang tersedia bagi pengawas SMK relatif sempit, beban kerjanya banyak antara supervisi akademik dan manajerial; (5) Pelaksanan supervisi akademik belum sesuai jadwal yang ditetapkan; (6) Hubungan antara pengawas dan guru masih belum terjalin baik karena masih banyak guru yang menganggap bahwa pelaksanaan supervisi akademik dianggap penilaian kinerja guru.

3.        Penilaian pada kegiatan supervisi akademik, meliputi penilaian hasil supervisi terhadap guru yang diperuntukan bagi upaya peningkatan proses pembelajaran dan peningkatan mutu lulusan, sedangkan penilaian proses kegiatan supervisi berguna bagi pengawas dalam rangka perbaikan proses kegiatan supervisi akademik pada waktu dan sasaran berikutnya. Tindak lanjut hasil supervisi akademik berupa pembinaan berkesinambungan yang dilaksanakan baik itu dilakukan oleh sekolah sendiri maupun oleh pengawas pembina masih belum efektif.

4.        Strategi Pemberdayaan guru melalui supervisi akademik yaitu pendekatan proses peningkatan professional, tidak begitu nampak jelas, masih memiliki kesan dimana guru masih bertindak sebagai objek semata, hubungan guru dan pengawas dalam kegiatan supervisi akademik ini belum tercipta kemitraan yang harmonis, guru belum nampak jelas pada keterlibatan proses persiapan maupun supervisi akademik. hal ini baru nampak kemitraan pengawas dengan pihak kepala sekolah, seolah peran guru terwakili oleh pihak kepala sekolah, sehingga konsep pemberdayaan guru sebagai bentuk pembelajaran bagi guru dalam kegiatan supervisi akademik tidak optimal. Pada pelaksanaan supervisi akademik, guru seolah masih objek yang dinilai, sehingga terbentuk jarak pisah yang jauh antara guru dengan pihak pengawas; Kolaborasi antara guru dengan pihak pengawas dalam kegiatan supervisi akademik masih belum terjalin baik, hal ini disebabkan karena koordinasi dan komunikasi serta kerja sama antara pengawas dengan guru belum optimal, padahal dalam kegiatan supervisi akademik antara pengawas dan guru sebaiknya memiliki kesepakatan bersama dan komitmen terhadap posisinya masing-masing. Supervisi akademik ini merupakan proses pembelajaran bagi guru dalam memperbaiki kinerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Namun dirasakan oleh pihak guru tidak lebih sekedar wahana penilaian kinerja saja.

5.        Dampak kegiatan supervisi akademik pada SMK : (1) peningkatan kompetensi dan kinerja guru sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya; (2) peningkatan mutu proses pembelajaran baik pada rumpun mata pelajaran adaptif, normatif dan produktif ;

 

B.       Pelaporan Supervisi Pembelajaran

Hasil supervisi pembelajaran dan penelitian akan dilakukan penjelasan dan pelaporan melalui beberapa tahapan, diantaranya sebagai berikut :

1.      Bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung.

a.         Rekrutmen pengawas seyogyanya dilaksanakan sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005;

b.        Diharapkan   adanya   pembenahan   ulang   dalam    wilayah    kerja binaan pengawas sekolah, penataan kembali kualifikasi pengawas baik menyangkut pendidikan maupun pengalamannnya yang sesuai dengan karakteristik kurikulum SMK .

c.         Mendahulukan peningkatan kompetensi pengawas SMK secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dibandingkan para kepala sekolah dan guru .

d.        Pengawas SMK diberikan kewenangan dalam menyeleksi calon kepala SMK dan melakukan pelatihan dan pengembangan bagi guru-guru, serta menilai kinerja guru dan kepala SMK selanjutnya direkomendasikan dalam peningkatan karirnya.

e.         Disediakan dana operasional dan tunjangan yang memadai bagi pengawas SMK guna memudahkan akomodasi pengawas dalam rangka melakasanakan supervisi ke SMK binaannya.

f.         Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan tugas kepengawasan disamping adanya kebijakan tentang reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) yang tegas dari pemerintah Kabupaten Bandung terhadap kinerja para pengawas SMK yang tidak efektif melaksanakan tugasnya.

g.        Dinas Pendidikan menggalakan kerjasama kemitraan dengan lembaga lain (LPMP dan DUDI) untuk menyelenggarakan bantuan teknis berupa pendidikan dan pelatihan bagi para pengawas SMK sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibutuhkan.

h.        Pelaksanaan supervisi akademik pada SMK idealnya dilakukan oleh pengawas program keahlian dengan latar belakang keilmuan yang relevan. Pengawas program keahlian melakukan supervisi pada aspek efektivitas dan mutu proses pembelajaran, kurikulum, materi dan tuntutan keilmuan, khususnya pada kelompok mata pelajaran produktif. Masing masing pengawas program keahlian membina maksimal lima sekolah

2.      Bagi Pengawas dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)

a.       KKPS sebaiknya lebih pro aktif untuk melaksanakan musyawarah pengawas sekolah dalam upaya menghadapi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan supervise akademik pada tingkat SMK yaitu bagaimana merealisasikan program supervisi akademik yang sesuai dengan aturan (standar), bagaimana mensosialisasikan program supervise kepada seluruh kepala sekolah.

b.      Rencana Kegiatan Akademik sebaiknya disusun dan diselaraskan dengan kalender pendidikan yang ada di sekolah serta mensosialisasikannya kepada seluruh sekolah binaan masing masing.

c.       Walaupun harus diupayakan secara mandiri sudah saatnya para pengawas pro aktif untuk meningkatkan komitmen dan kemampuan profesionalnya sebagai tanggungjawab moral dalam rangka ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tugas kepengawasan yang terjadwal, sistematis dan berkesinambungan.

3.       Bagi SMK,

a.       Kepala sekolah bersama dengan guru berkenan membuka diri dan membangun komunikasi dengan pengawas untuk mengaktualisasikan supervisi pendidikan sebagai budaya sekolah.

b.      Kepala sekolah bersama dengan guru memposisikan pengawas sebagai mitra kerja dalam proses dan peningkatan mutu pembelajran.

4.      Model hipotetik pengembangan supervisi akademik sebagai hasil dari penelitian ini, merupakan salah satu bentuk alternatif solusi yang dapat dipergunakan oleh pengawas pada SMK. Berkenaan dengan model tersebut masih dalam bentuk model hipotetik, maka diperlukan : (1) Pengujian model pada skala kecil, yakni pada ketiga SMK sesuai dalam kajian penelitian ini; (2) Pengujian model pada skala besar, yakni pada seluruh SMK di Wilayah Kabupaten Bandung; (3) Evaluasi model pengembangan efektivitas supervisi akademik pada skala besar, yang lebih menekankan pada aspek efesiensi, efektivitas dan produktivitas serta relevansi model sesuai dengan indikator keberhasilan dan tujuan utama supervisi akademik.