Perbedaan PPJB, PJB, dan AJB Saat Transaksi Jual Beli Rumah

Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer masyarakat. Dengan kebutuhannya yang tinggi, tidak heran jika kemudian harga rumah terus naik dan menjadi tidak terjangkau. Untuk kamu yang saat ini sedang berburu tempat tinggal, ada baiknya kamu mengetahui sejumlah istilah dalam transaksi jual beli rumah. 

Tidak hanya untuk rumah, istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), dan Akta Jual Beli (AJB) akan banyak kamu temui saat melakukan transaksi jual beli tanah, ruko, dan properti lainnya. Selain paham, kamu juga perlu tahu perbedaan PPJB, PJB, dan AJB.

Mengapa? Sebab istilah-istilah tersebut berkaitan dengan cara peralihan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dari seseorang ke orang lainnya. Dengan mengetahuinya maka transaksi akan berjalan lancar dan kamu juga bisa menghindari penipuan.

Perbedaan PPJB, PJB, dan AJB Saat Transaksi Jual Beli Rumah

 

Perbedaan PPJB, PJB, dan AJB saat Transaksi Jual Beli Rumah (Foto: Shutterstock)
Ketahui perbedaan PPJB, PJB, dan AJB saat beli rumah (Foto: Shutterstock)

Jual beli rumah adalah transaksi jangka panjang yang bahkan bisa mengikat kamu seumur hidup. Apalagi jika kemudian rumah yang kamu beli akan ditempati, bukan untuk dijual kembali. Itulah sebabnya, mengetahui dengan pasti proses hukum perpindahan kepemilikannya menjadi hal yang wajib kamu ketahui.

1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Sebelum AJB resmi dibuat, kamu dengan pihak lainnya perlu membuat surat yang satu ini. PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri kepada pembeli. PPJB biasanya disertai dengan tanda jadi atau uang muka dengan besaran yang sudah disepakati sebelumnya. Di dalam PPJB, ada beberapa hal yang harus tertuang, seperti harga, waktu pelunasan, dan pembuatan AJB.


Hal Penting dalam PPJB

- Objek Pengikat Jual Beli

Dalam surat perjanjian ini, ada tiga objek yang harus disertai juga. PPJB akan membuat luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah lengkap dengan nomor kavling, serta luas tanah beserta perizinannya. Periksa kembali semua informasinya sebelum menandatanganinya.

- Kewajiban dan Jaminan Penjual

Buat penjual, wajib membangun dan menyerahkan unit bangunan yang sesuai kepada pembeli. Dalam kasus ini, PPJB sudah menjadi pegangan hukum untuk pembeli. Penjual bangunan juga perlu menyertakan pernyataan bahwa tanah dan bangunan sedang tidak dalam jaminan utang atau sengketa hukum.

- Kewajiban Pembeli

Pastinya membayar cicilan rumah tepat waktu sampai lunas. Pembeli akan mendapatkan denda keterlambatan sebesar 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan. Pembeli juga bisa kehilangan uang muka jika terjadi pelanggaran perjanjian.


Rumahnya indah ya? (Foto: Shutterstock)
Rumahnya indah ya? (Foto: Shutterstock)

2. Pengikatan Jual Beli (PJB)

Perjanjian ini dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat karena ada beberapa faktor dalam transaksi jual beli. Biasanya terjadi karena ada satu hal yang belum lunas atau pajak yang belum dibayarkan. Jika semua sudah luas, kamu akan mendapatkan PJB lunas. Jika belum, PJB tidak lunas yang akan keluar.

PJB lunas dibuat biar harga jual beli sudah dibayarkan kepada penjual, tapi belum bisa membuat AJB. Beberapa faktor bisa terjadi karena pajak belum dibayar atau sertifikat masih dalam pengurusan. Dalam PJB akan tercantum waktu pembuatan AJB. PJB juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangain AJB.

PJB tidak lunas dibuat bila pembayaran harga jual belom lunas. Hal yang belum lunas seperti uang muka yang belum dibayar saat penandatanganan PJB. Di dalam perjanjian ini juga akn tertuang cara dan termin pembayaran, waktu pelunasan, dan sanksi yang akan diterima jika terlambat membayar. PJB tidak lunas harus diselesaikan dengan AJB saat pelunasan.


3. Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah akta resmi yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012. PPAT hanya perlu mengikuti format baku pembuatan surat. Pembuatan AJB dilakukan setelah pajak-pajak dibayar lunas oleh masing-masing pihak.

Selanjutnya, kamu tinggal mengajukan peralihan hak ke kantor pertanahan wilayah. Proses ini sering juga disebut balik nama. Dengan selesainya balik nama, hak tanah dan bangunan pun sudah berpindah tangan.

Tips Aman Beli Rumah

Itu tadi perbedaan PPJB, PJB, dan AJB, jangan sampai salah dan tertipu ya. Ingat, selain memastikan kondisi rumah, kamu juga harus memastikan legalitas dari rumah atau properti yang ingin kamu beli. Ingin lebih aman? Kamu bisa membeli rumah dengan cara KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) perbankan. 

Dengan KPR, maka legalitas dan surat-surat dari rumah yang kamu beli akan diperiksa terlebih dahulu oleh profesional perbankan. Dengan KPR, transaksi juga mendapat jaminan bank, sehingga akan lebih aman.