nikah menurut syariat

“nikah menurut syariat berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masingmasing.”

 “tujuan nikah adalah:
1) untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi,
2)untuk membentengi ahlak yang luhur,
3) untuk meningkatkan ibadah kepada Allah,
4) untuk mencari keturunan yang salih dan
5) untuk menegakkan rumah tangga yang Islami.

"cara memilih calon istri dalam Islam adalah dengan mempertimbangkan empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya, akan tetapi pilihlah karena agamanya, agar dapat hidup tenteram. Sementara dalam memilih suami adalah karena agama dan sifat amanahnya".

 “3 macam kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah:
1) membayar mahar,
2) memberi nafkah dan
3) menjadi pemimpin dalam keluarga".

 “mahram secara bahasa artinya tempat yang dilarang dan yang dimaksud dengan mahram dalam pernikahan adalah orang yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan ketentuan syariat Islam”.

 “macam-macam hukum nikah adalah:
a. Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah dan jika tidak menikah, dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat.
b. Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.
c. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
d. Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun dengan kewajiban-kewajiban lainnya.
e. Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi
c. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
d. Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun dengan kewajiban-kewajiban lainnya.
e. Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhada p wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk-Nya”.


Related Posts :