Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan pemerinta untuk
mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara.
a. Supremasi hukum dan
demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus
dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban
dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
b. Memberlakukan peraturan
perundangan-undangan yang berkaitan dengan proses penegakkan hak dan kewajiban
warga negara.
c. Mendirikan lembaga-lembaga
selain lembaga tinggi negara yang berperan dalam penegakkan hak dan kewajiban
warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman
Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan).
d. Meningkatkan kualitas
pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara oleh Pemerintah.
e. Meningkatkan pengawasan
dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak
dan kewajiban warga negara.
f. Meningkatkan penyebarluasan
prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga
pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal
(kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
g. Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
h. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau
golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan
dan pendapat masing-masing.
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani
berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh
lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum,
seperti berikut.
a. Kepolisian melakukan penanganan
terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga
negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana
umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana
terorisme. Selain itu, kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan
dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
b. Tentara Nasional Indonesia
melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan
separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
c. Komisi Pemberantasan
Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan
keuangan negara.
d. Lembaga peradilan melakukan
perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara.
Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara yang dilakukan oleh Pemerintah tidak akan berhasil tanpa
didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan
hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa yang dan
negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan
sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara
kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.