Jenis-Jenis Bank

Ada beberapa jenis bank yang terdapat di Indonesia, yaitu bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank syariah.

a). Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Bank umum terdiri atas bank umum milik pemerintah, dan bank umum milik swasta.
(1) Bank umum milik pemerintah adalah bank yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank umum milik pemerintah adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri.
(2) Bank umum swasta adalah bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha atau pihak swasta. Berdasarkan kepemilikannya, bank umum milik swasta terbagi menjadi dua, yaitu bank umum milik swasta nasional dan bank umum milik swasta asing. Bank umum milik swasta nasional contonya Bank Central Asia (BCA) dan Bank Niaga. Bank umum milik swasta asing. contohnya City Bank,
Berikut ini adalah kegiatan utama yang dilakukan oleh bank umum.
(1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito,
(2) Memberikan kredit
(3) Menerbitkan surat pengakuan utang
(4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya.

b). Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berbeda dengan bank umum karena BPR tidak melakukan seluruh kegiatan perbankan. Berikut ini adalah kegiatan utama yang dilakukan oleh bank umum.
(1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
(2) Memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat
(3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
BPR berbeda dengan bank umum karena BPR tidak melakukan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh bank umum. Kegiatan yang tidak dilakukan oleh BPR adalah sebagai berikut.
(1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
(2) Melakukan atau mengikuti kliring (transaksi utang piutang antarbank)
(3) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
(4) Melakukan usaha perasuransian

c). Bank Sentral
Bank sentral adalah otoritas tertinggi dalam mengambil kebijakan moneter (keuangan) nasional. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan,krisis keuangan yang sistemik).
Tujuan utama Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
(3) Mengatur dan mengawasi bank

d). Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Prinsip syariah tersebut di antaranya adalah prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bank syariah sudah tersebar di berbagai negara di dunia, baik muslim maupun nonmuslim. Contoh bank syariah di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Kegiatan usaha yang dilakukan bank syariah di antaranya sebagai berikut.
(1) Menghimpun dana dari masyarakat, seperti giro dan deposito.
(2) Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli, pembiayaan bagi hasil, dan pembelian surat-surat berharga pemerintah.
(3)
(4) Melakukan kegiatan lain, seperti kegiatan valuta asing, kegiatan penyertaan modal, pendirian dana pensiun, dan lembaga baitul mal.

Sumber : buku k13 Ilmu Pengetahuan Sosial kelas IX