Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara



Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.
Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
􀁄􀀑􀀃 􀁇􀁌􀁎􀁘􀁄􀁖􀁄􀁎􀁄􀁑􀀃 􀁎􀁈􀁓􀁄􀁇􀁄􀀃 􀀰􀁈􀁑􀁗􀁈􀁕􀁌􀀃 􀀮􀁈􀁘􀁄􀁑􀁊􀁄􀁑􀀏􀀃 􀁖􀁈􀁏􀁄􀁎􀁘􀀃 􀁓􀁈􀁑􀁊􀁈􀁏􀁒􀁏􀁄􀀃 􀂿􀁖􀁎􀁄􀁏􀀃 􀁇􀁄􀁑􀀃 􀀺􀁄􀁎􀁌􀁏􀀃 Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur dengan undang-undang.
Dari ketentuan tersebut dapat dimaknai Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota). Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara hanya ditangan Presiden.