Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika


1. Pencegahan Terhadap Diri Sendiri
a. Belajar untuk mengatakan tidak,baik kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain yang mencoba menawarkan barang haram itu kepada kita.
b. Tidak usah terpancing karena dibilang kuper (kurang pergaulan). Justru kebalikannya, pengguna narkobalah yang nantinya akan jadi kuper dan terkucil.
c. Tidak usah selalu ingin dianggap. Misalnya dianggap hebat, dianggap berani, dianggap gaul atau dianggap cool, dan sebagainya.
d. Bergaullah dengan teman yang baik dan jauhi teman yang berprilaku buruk (siapa temanmu hari ini akan menentukan siapa kita kelak).
e. Jangan pernah coba-coba. Sekali mencoba narkoba maka seumur hidup akan sengsara.
f. Pikirkanlah bahwa narkoba akan mengakibatkan penderitaan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.
g. Isilah hari-hari dengan kegiatan yang positif, seperti: berolahraga, ikut kegiatan karang taruna,ekstrakulikuler, dan sebagainya.
h. Ingatlah selalu nasehat dan pesan-pesan orang tua untuk mengarahkan kita pada hal-hal yang positif. Nasehat dan pesan orang tua adalah cahaya yang menerangi kegelapan jalan kita.
i. Mendekatlah dan selalu berada di jalan Tuhan, karena hanya dengan mempertebal iman dan rajin sembahyang kita terjauh dari segala keburukan, termasuk narkoba.

2. Pencegahan Terhadap Keluarga
Pada lingkungan keluarga pencegahan penyalahgunaan NAPZA dapat dilakukan dengan:
a. Pengasuhan anak yang baik dengan penuh kasih saying, penanaman disiplin yang baik, mengajarkan perbedaan baik dan buruk, mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggungjawab, dan engembangkan harga diri anak dengan menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
b. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat sehingga membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
c. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
d. Orang tua menjadi contoh yang baik. Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
e. Kembangkan komunikasi yang baik. Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
f. Memperkuat kehidupan beragama. Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
g. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak

3. Pencegahan Terhadap Lingkungan
Pada lingkungan sekolah pencegahan penyalahgunaan NAPZA dapat dilakukan dengan:

a. Upaya Terhadap Siswa
1) Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
2) Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
3) Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghindari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
4) Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
5) Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling. Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
6) Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.

b. Upaya Mencegah Peredaran NAPZA Di Sekolah :
1) Razia dengan cara sidak
2) Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
3) Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
4) Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
5) Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.

c. Upaya Membina Lingkungan Sekolah
1) Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan peserta didik.
2) Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah.
3) Sikap keteladanan guru amat penting.
4) Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.

Pada lingkungan masyarakat pencegahan penyalahgunaan NAPZA dapat dilakukan dengan:
a. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
b. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
c. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA.
d. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.

Sumber : buku k13 PJOK kelas xi