PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
1.     ASAS PBB
1)      PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
·         Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2)      Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
·         Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3)      Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.
·         Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.
4)      Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
·         Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5)      Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
·         Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
6)      PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
·         PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7)      PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.
·         PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.



2.     PERBEDAAN ASAS PBB DENGAN SYARAT PBB
    Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

Adapun syarat-syarat untuk diterima sebagai anggota PBB antara lain sebagai berikut.
1) Negara yang merdeka.
2) Negara itu mencintai perdamaian.
3) Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.
4) Mendapat persetujuan dari dewan keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

3.      PIAGAM PBB
Isi dari piagam PBB, yaitu:
(1) menjamin terciptanya perdamaian dunia, hak-hak manusia dan kemajuan sosial-ekonomi;
(2) perselisihan diselesaikan dengan cara damai dan tanpa perang;
(3) larangan melanggar kedaulatan negara lain;
(4) larangan intervensi terhadap urusan domestik suatu negara;
(5) menjalin kerjasama dengan negara-negara yang dinilai dapat mengganggu perdamaian dunia

4.      CARA PBB DALAM MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN
Penyelesaian sengketa internasional secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.      Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.      Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

4.      Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5.      Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.
6.      Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya adalah negara, individu, dan badan-badan hukum. Arbitrasi lebih flexible dibanding dengan penyelesain sengketa melalui pengadilan.
7.      Penyelesain sengketa menurut hukum
Dalam penyelesaian ini para pihak yang bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
8.      Badan-badan regional
Melibatkan lembaga atau organisasi regional baik sebelum maupun sesudah PBB berdiri.
9.      Cara-cara damai lainnya

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PBB
Tujuan PBB sebagaimana diatur dalam pasal 1 Piagam PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan dunia, mengembangkan hubungan persahabatan di antara negara-negara, mewujudkan kerjasama internasional dalam mencegahkan masalah ekonomi, social, budaya atau yang bersifat kemanusiaan dan meningkatkan penghargaan pada hak asasi manusia dan menjadi pusat penyelarasan tindakan negara-negara dalam mencapai tujuan ini.
Dewan keamanan, majelis umum dan sekretariat PBB adalah organ PBB yang berperan penting dalam menyelesaikan masalah persengketaaan internasional secara damai.
Wewenang Dewan Keamanan salah satunya adalah mempertimbangkan suatu masalah atas permintaan Majelis umum, suatu negara anggota atau sekretaris jenderal. Dewan Keamanan juga mempunyai wewenang untuk memungut suara terbanyak untuk memutuskan apakah untuk menempatkan masalah tertentu pada agendanya, dan juga berwenang untuk mempertimbangkan suatu sengketa.
Majelis Umum berwenang untuk membicarakan dan merekomendasi hal yang luas, kemudian membicarakan meliputi segala soal atau hal yang termasuk dalam ruang lingkup Piagam.
Dewan keamanan dan majelis umum menjalankan kewenangan yang ekstensif untuk membuat rekomendasi mengenai penyelesaian masalah yang terjadi diantara para pihak yang bersengketa. Aktivitas lain yang melibatka Dewan Keamanan dan Majelis Umum secara ekstensif ialah penemuan fakta dan dalam berbagai kesempatan kedua badan tersebut telah menjalankan wewenangnya untuk membentuk organ tambahan untuk tujuan ini.
Tugas Sekretaris Jenderal adalah untuk menyelidiki kemungkinan penyelesaian yang diberikan oleh Majelis Umum. Tugas lainnya yang merupakan tugas yang paling penting yaitu organisasi dan administrasi operasi pemeliharaan perdamaian PBB.
Penyelesaian sengketa melalui PBB dapat dilakukan dengan cara penyelidikan, dimana Dewan Keamanan PBB membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan, misalnya dalam perang Iraq-Iran. Dalam perang tersebut Dewan Keamanan PBB mengirim komisi penyelidik yang dipimpin oleh Sekjen PBB dalam tahun 1987. PBB juga dapat membantu para pihak yang bersengketa dengan cara negosiasi, misalnya dalam kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia.