SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL

SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL

A.    Pengertian Surat Berharga dan Pasar Modal
1.      Pasar Modal Konvensional dan Pasar Modal Syariah
Pasar modal yang juga dikenal dengan nama bursa efek menurut Pasal 1 ayat 4 UUU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Bursa efek di Indonesia dikenal dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), namun pada 30 Oktober 2007 BES dan BEJ sudah dimerger dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI)[1]. Dengan demikian, hanya ada satu pelaksana bursa efek di Indonesia yaitu BEI.
Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan pasar modal adalah:
a.    Tjipto Darmaji, dkk. Adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.[2]
b.    Y. Sri Susilo, dkk., pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.[3]
c.    Kasmir, pasar modal dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasa merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, di mana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.[4]
d.   Menurut John Downes dan Jordan Elliot Goodman, pasar modal adalah pasar di mana dana modal-utang dan ekuitas diperdagangkan. Di dalamnya termasuk penempatan pribadi sumber-sumber utang dan ekuitas dan juga pasar-pasar dan bursa-bursa terrganisasi.[5]

Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.[6]Pasar modal syariah secara pinsip berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah sudah digulirkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan demikian, pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekaisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[7] Bagi pasar modal syariah, listing dilakukan di Jakarta Islamic Index yang diluncurkan sejak 3 Juli 2000.

2.      Surat Berharga Konvensional dan Syariah
Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.[8]
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat : Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek. Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Surat berharga syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan, meupun cara penerbitannya memeuhi prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Secara umum ketentuan penerbitan efek syariah harus sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.[9]
Surat berharga syariah juga dikenal dengan istilah sukuk. Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.[10]
Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berrdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK.

B.     Jenis-jenis Bursa Efek
Adapun bursa efek secara garis besar dibagi menjadi dua macam yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Untuk lebih jelasnya mengenai jenis- jenis pasar modal ialah sebagai berikut:
1.      Pasar Perdana atau Primary Market
Pasar perdana atau primary market adalah pasar dimana penawaran saham pertama kali dari emiten kepada pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit saham sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Periode ini biasanya memiliki jangka waktu sekurang- kurangnya 6 hari kerja.  Harga saham di pasar ini ditentukan oleh penjamin emisi dan juga perusahaan go public (yang menerbitkan saham) berdasarkan pada analisis fundamental yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan.[11]
Di pasar perdana ini perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan . Perusahaan akan memperoleh dana hasil dari emisi yang dapat diganakan untuk berbagai hal, seperti mengembangkan dan memperluas barang modal, untuk memproduksi barang dan jasa, membayar hutang- hutang dan juga memperbaiki struktur permodalan. Sifat harga saham di pasar perdana adalah tetap, pihak yang berwenang hanyalah penjamin emisi dan juga pialang. Tidak dikenankan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan saham dan sejenisnya.

2.      Pasar Sekunder atau Secondary Market
Pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar primer. Yang dimaksud dengan pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi atau jual beli saham antara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana dalam waktu selambat- lambatnya adaah 90 hari setelh ijin emisi diberikan, maka efek harus sudah dicatat di bursa. Pasar sekunder ini sifatnya lebih fleksibel, dengan adanya pasar sekunder ini maka para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat kapanpun membutuhkan dana. Selain itu masih ada manfaat lain dari pasar sekunder bagi perusahaan, yaitu menjadi tempat untuk menghimpun investor lembaga dan juga perseorangan.[12]
Tidak seperti pasar primer yang cenderung kaku, maka pasar sekunder ini sifatnya lebih fleksibel, salah satunya mengenai harga saham yang diperjualbelikan. Harga saham di pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspektasi pasar. Beberapa keterangan mengenai pasar sekunder antara lain:
a.     Pihak yang berwenang adalah pialang,
b.     Adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian,
c.     Pemesanannya dilakukan oleh anggota bursa, serta
d.     Memiliki jangka waktu yang tidak terbatas.[13]
Pasar sekunder di Indonesia terjadi di dua tempat yang disebut sebagai bursa juga, yaitu bursa reguler dan juga bursa paralel. Adapun penjelasan keduanya adalah di bawah ini:
a.     Bursa reguler, merupakan bursa efek resmi yang dibangun oleh pemerintah. Dahulu bursa efek ini ada dua, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Namun sekarang kedua bursa tersebut dilebur menjadi satu menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI), dimana kantornya juga masih berada di dua tempat, yaitu di Jakarta dan juga di Surabaya. Kedua bursa ini meskipun kantornya berbeda namun memiliki kedudukan yang sama karena sekarang sudah menjadi satu yaitu Bursa Efek Indonesia.
b.     Bursa Paralel, yaitu sebuah sistem perdagangan efek yang sudah teroganisir di luar bursa efek resmi (bursa reguler), dengan bentuk pasarnya berupa pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan juga Efek- efek (PPUE) serta dibina dan diawasi langsung oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bursa paralel ini juga dikenal dengan seutan Over the Counter, hal ini karena pertemuan antara penjual dan juga pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu namun tersebar diantara kantor- kantor para broker atau dealer.

C.    Instrument Pasar Modal
1.      Jenis-jenis Surat Berharga Konvensional
a.    Reksadana
Sekumpulan Saham, Obligasi, serta Efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang profesional. Dengan membeli sebagian Unit Penyertaan, investor individual dengan dana yang terbatas dapat menikmati manfaat atas kepemilikan berbagai macam Efek. Selain itu investor juga terbebas dari kesulitan untuk menganalisa Efek.[14]
Reksa Dana dapat diklasifikasikan menjadi 4 kategori berdasarkan investasinya, yaitu: Reksa Dana Saham, Obligasi, Pasar Uang, dan Reksa Dana Campuran. Investor dapat memilih jenis reksa dana yang sesuai dengan tujuan investasinya.
1)        Reksa Dana Saham
Merupakan Reksa Dana yang menginvestasikan dana nya pada saham-saham emiten. Jenis ini memberikan potensi risiko yang besar serta tingkat pengembalian (return) yang besar pula, atau “high risks high returns”.
2)      Reksa Dana Obligasi
Bagi investor yang ingin memperoleh pendapatan yang dapat diprediksi serta stabil, jenis Reksa Dana ini merupakan instrumen yang perlu dipertimbangkan, mengingat jenis ini memberikan tingkat pengembalian serta risiko yang moderat. 
3)      Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana ini memberikan tingkat risiko dan pengembalian yang rendah.
4)      Reksa Dana Campuran
Merupakan Reksa Dana dari berbagai macam Efek. Alokasi aktiva di distribusikan pada investasi saham untuk tujuan pertumbuhan, obligasi untuk pendapatan, pasar uang untuk tunai dan stabilitas.[15]

b.   Saham (stock)
Saham merupakan sebuah kepemilikan baik modal atau wilayah. Saham merupakan instrumen yang mampu memberi nilai tambah ekuitas dari pemiliki modal. Saham juga bisa diartikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau kelompok dalam suatu perusahaan. Pada intinya saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang menunjukkan bahwa pihak yang memiliki surat ini menjadi pemilik pemilik perusahaan yang menerbitkan surat itu bisa memiliki secara keseluruhan atau beberapa saja. Secara umum ada dua jenis saham yang harus kita ketahui, yaitu :[16]
1)   Saham biasa (common stock)
Saham biasa merupakan salah satu jenis saham dimana pemegang saham atau pemilik saham mewakili kepemilikan di suatu perusahaan sebesar modal yang ditanamkannya di perusahaan tersebut. Salah satu contohnya ketika sang pemegang saham membeli atau menanamkan modalnya diangka 30% sahamnya, ya saham itulah yang menjadi milikinya tidak kurang dan tidak lebih. Saham bisa atau common stock memiliki beberapa karakteristik, diantaranya : pengakuan atas pemasukan atau pendapatan (claims on income), pengakuan atas kepemilikan (claims on assets), hak suara (voting rights), kewajiban terbatas (limited), dan hak pembelian (preemptive rights).[17]
Saham biasa memiliki beberapa keuntungan yaitu : deviden yang dihasilkan dari keuntungan perusahaan sebanyak alokasi yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hal ini menyebabkan besarnya deviden ini menjadi tidak pasti dan fluktuatif dikarenakan ketergantungannya dengan besarnya keuntungan yang diperoleh suatu negara. Selanjutnya adalah capital again yang diartikan sebagai keuntungan dari selisih antara nilai beli saham dengan nilai jualnya yang lebih besar dari nilai belinya, itulah yang menjadi keuntungan pemilik modal.

2)      Saham Preferen (Preferred Stock)
Jenis saham yang kedua adalah saham preferren, dimana saham ini memiliki beberapa karakteristik khusus di dalamnya, antara lain : deviden yang diperoleh oleh pemilik saham dilakukan secara teratur sebanyak harga normalnya saham tersebut dalam bentuk nominal saham yang dilakukan dengan mengalikannya dengan bunga yang didapat setiap satu tahun kerjanya. Bersifat kumulatif, dimana hal ini ini berarti ketika pihak yang bersangkutan belum menerima pembayaran deviden tahun lalu akan diakumulasikan dengan deviden tahun depannya jadi kemungkinan rugi tidak ada. Convertible, artinya saham ini bisa ditukarkan dengan saham biasa dengan syarat dan ketentuan tertentu. Ciri yang terakhir adalah jika suatu saat perusahaan mengalami likuidasi atau dilikuidasi, maka pemiliki saham tidak akan rugi namun akan tetap akan menerima pembayaran sebesar harga kepemilikan saham deviden atas pemegang saham yang biasanya dibayarkan.[18]
Namun dibalik ciri khusus tersebut terdapat resiko bagi para pemodal dalam saham preferen ini, diantaranya adalah ketika perusahaan tidak menghasilkan keuntungan maka pemegang saham tidak akan mendapatkan deviden, terjadinya capital loss yakni kondisi dimana pemilik saham terpaksa menjual sahamnya denggan harga lebih murah dari nilai belinya hal ini dikarenakan untuk menghindari kerugian yang semakin besar dengan terus menurunnya harga saham tersebut. Selanjutnya adalah jika terjadi likuidasi pada perusahaan maka pemegang saham akan memperoleh semua aset perusahaan yang telah terjual setelah kreditur atau pemegang obligasi. Resiko yang terakhir adalah jika telah dikeluarkan dari Pencatatan Bursa Efek, maka saham tersebut tidak bisa dijual lagi di bursa sehingga harus keluar dari tempat itu dengan resiko harga akan turun drastis.[19]
c.    Obligasi (bond)
Instrumen berikutnya adalah obligasi, yakni surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi modal atau pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak yang menerima atau diberi dana tersebut (emiten).
Jadi pada dasarnya obligasi merupakan selembar kertas yang berisi tentang pernyataan pihak pemilik kertas ini berarti telah membeli hutang suatu perusahaan yang telah menerbitkan obligasi ini. Perusahaan yang menerbitkan obligasi membayar bunga atas obligasi tersebut pada waktu atau tanggal-tanggal yang telah ditentukan secara periodik atau tersistem serta pada akhirnya menebus nilai hutangnya pada saat jatuh tempo dengan mengembalikkan jumlah pokok pinjaman ditambah dengan bunga yang telah menjadi hutangnya tersebut.[20]
Instrumen jenis obligasi ini memiliki bebrapa karakteristik yang membedakannya dengan instrumen lain, yaitu :
1)    Perusahaan menerbitkan sertifikat yang isinya menerangkan adanya pinjaman dan syarat-syarat yang berlaku.
2)    Memiliki nilai nominal yang menyatakan nilai pokok dari sekuritas dana tersebut.
3)    Adanya jangka waktu atau tanggal jatuh temponya.
4)    Adanya kupon bunga atau coupon rate yang akan diberikan kepada pemodal setiap periode tertentu atau waktu yang sudah ditentukan (kurang lebih 3 sampai 6 bulan).
5)    Obligasi ini memiliki ciri khusus yang menjadikannya dirinya sebagai instrumen yang memiliki resiko tinggi jika bunganya semakin besar. Jadi banyak orang atau pihak yang memilih mendapat keuntungan lebih kecil karena tidak banyak resiko yang ditanggung. Banyak orang yang lebih memilih Sertifikat Bank Indonesia (SBI) karena tingkat suku bunganya lebih rendah.[21]
d.      Right
Right merupakan salah satu instrumen yang termasuk ke dalam produkderivative atau sering disebut dengan produk turunan dari saham yang berupa surat berharga yang bentuknya memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten pada suatu harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan dan ditentukan. Right diberikan kepada pemegang saham lama yang memiliki hak untuk mendapatkan tambahan  saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan pada waktu penawaran kedua (second offering). Masaa perdagangan instrumen jenis ini kurang lebih antara 1-2 minggu saja.
e.       Warrant
Warrant merupakan salah satu instrumen yang hampir sama dengan sifat instrumen right, yaitu merupakan salah satu produk derivative atau produk turunan dari saham yang memberikan hak untuk membeli sebuah saham baru pada tingkat, harga dan waktu yang telah disepakati dan ditentukan sebelumnya. Namun  meskipun memiliki kesamaan dengan right, namun karakteristik warrant lebih cenderung condong ke obligasi. Pada dasarnya warrant merupakan salah satu instrumen yang berfokus pada jual beli yang formal karena harus ada kesepakatan dan kepastian terlebih dahulu.

f.       Opsi
Seperti halnya obligasi dan warrant, instrumen yang bernama opsi ini juga merupakan salah satu jenis instrumen yang bersifat derivative atau produk turunan dari saham yang memberikan pelaku ekonomi hak untuk menjual maupun membeli sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah disepakati dan ditentukan bersama. Opsi ini dibagi menjadi dua jenis, yakni :
1)    Hak menjual (Put Option)
Hak menjual diartikan sebagai kebebasan wewenang untuk menjual saham yang dimilikinya, tidak ada pembatasan waktu untuk menjual namun alangkah baiknya menjual saham yang dimilikinya ketika hatrga saham naik, dengan begitu dapat mendatangkan keuntungan. Salah satu contohnya dulu anda membeli saham seharaga Rp 2000 dan harga itu belum naik, ketika ada berita bahwa harga saham naik menjadi Rp 2500, maka disinilah kesempatan untuk menjal saham, maka jika menjual saham tersebut keuntungan yang akan  diperoleh sebanyak Rp 500 per lembar sahamnya.[22]
2)    Hak membeli (Call Option)
Sedangkan untuk hak membeli, diberikan sebuah wewenang untuk membeli saham pada waktu tertentu, namun dengan call option ini pembeli akan mendapatkan sebuah keuntungan yaitu ketika harga naik pembeli bisa membeli saham dengan harga yang sama seperti semula, contohnya ketika saat itu sebelum harga naik harga saham Rp 1000 dan naik jadi Rp 1200 mak anda tetap membelinya dengan harga Rp 1000 saja.[23]

Itulah beberapa penjelasan tentang instrumen-instrumen yang dimiliki oleh pasar modal, pada intinya instrumen yang ada pada pasar modal yakni saham, obligasi,warrant dan opsi. Pada dasarnya instrumen-instrumen yang dimiliki oleh pasar modal membantu kinerja dari pasar modal agar lebih baik dan efisien.
2.    Jenis-jenis Surat Berharga Syariah
Instrumen pasar modal syariah dikelompokkan ke dalam tiga kategori sebagai berikut:
a.    Sekuritisasi aset atau proyek aset yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam penyertaan musyarakah(partnership). Penyertaan musyarakah adalah yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelolaan, mengawasi manajemen, dan hak suara dalam mengambil keputusan. Penyertaan mudharabah adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan itu tetapi tanpa hak suara, hak pengawasan atau hak pengelolaan.
b.    Sekuritisasi hutang atau emisi surat hutang yang timbul atas jual beli atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan.
c.    Sekuritisasi modal. Merupakan emisi surat berharga perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah yang berbentuk saham.[24]
Sehingga kriteria dan efek syariah yang dapat diperdagangkan menurut fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 adalah sebagai berikut: Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
a.       Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
b.      Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
c.       Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
d.      Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif  EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
e.       Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.[25]
Instrumen pasar modal syariah dengan prinsip-prinsip syariah adalah sebagai berikut:
a.       Muqaradah atau Mudharabah Funds
Dana dalam bentuk saham yang memberikan kesempatan kepada para investor untuk bersama-sama dalam pembiayaan atau investasi dengan perjanjian bagi hasil dan bagi risiko (profit and loss sharing). Pihak yang tergabung dalam investasi pada umumnya diikat dengan suatu perjanjian dalam bentuk syirkah apabila badan usaha itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga pemodal (shohibul maal) ikut serta dalam pengelolaan atas perusahaan yang diinvestasikan.


b.      Muqaradhah atau mudharabah Bonds
Obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah adalah obligasi yang berdasarkan prinsip mudharabah. Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang bertujuan membiayai proyek-proyek tertentu atau proyek dari kegiatan perusahaan yang bersifat jangka panjang. Perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah(mudharabah) bertindak sebagai mudharib (pengelola) yang tujuannya adalah membiayai proyek tertentu dan pada saat yang sama investor merupakan pihak yang memiliki dana tersebut (shohibul maal).[26]
Diantara instrumen yang diperkenankan dalam Islam, ada yang diharamkan dari beberapa instrumen pasar modal yang diharamkan, yaitu:
a.    Preffered stock (Saham Istimewa)
Merupakan saham yang memeberikan suatu hak yang lebih besar dibandingkan saham biasa dalam hal dividen ketika perusahaan yang diinvestasikan atau dimiliki telah dilikuidasi. Ciri-cirinya; pertama, hak utama atas dividen. Kedua, hak atas aktiva perusahaan. Ketiga, pendapatan tetap dalam jangka waktu yang lain. Keempat, memiliki jangka waktu yang tidak terbatas dan kelima, tidak memilki hak suara. Alasan diharamkannya adalah adanya keuntungan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini termasuk dalam kategori riba. Selain itu, pemilik sahampreference diperlakukan secara istimewa terutama pada saat dilikuidasi, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan.
b.      Forward Contract
Merupakan salah satu jenis transaksi yang diharamkan karena bertentangan dengan syariah. Forward contract merupakan jual beli yang di dalamnya terdapat unsur riba, sedangkan transaksinya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

c.       Option
Transaksi yang tidak disertai dengan underlying asset atau real aset, atau dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak dimilki oleh pihak penjual. Tetapi, jika transaksi option merupakan representasi dari nilaiintangible asset, maka dianggap sebagai nilai dari real asset dan dapat dibenarkan menurut syariah. Karakteristik transaksi option adalah;
1)      Akad yang terjadi pada hak memilih saja dan objeknya bukan surat berharga.
2)      Pada umumnya kesepakatan jual beli tersebut tidak terlaksana, tetapi diselesaikan dengan perolehan pembeli atas optionnya atau penjual atas perbedaan harga.
3)      Transaksinya disertai spekulasi atas naiknya harga pada keadaan ia membeli dan spekulasi atas turunnya harga pada saat kondisi ia menjual.
4)      Berlangsungnya peredaran hak memilih atau transaksi option kembali dengan mencakup muamalah formalitas.[27]

D.    Perbedaan Surat Berharga Syariah dan Konvensional
1.    Sukuk dan Obligasi
Meski sukuk memiliki fitur yang hampir serupa dengan obligasi konvensional, namun terdapat perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan tersebut antara lain:
a.    Obligasi merupakan surat berharga yang berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor. Sedangkan sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang merepresentasikan kepemilikan investor atas asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).
b.    Penerbitan obligasi tidak memerlukan adanya underlying asset. Sedangkan penerbitan sukuk memerlukan keberadaan underlying asset sebagai dasar penerbitan dan sumber pembayaran imbalan yang distruktur melalui suatu skema transaksi dengan menggunakan akad syariah.
c.    Penerbitan obligasi tidak memerlukan landasan syariah. Sedangkan penerbitan sukuk memerlukan landasan syariah, baik berupa fatwa atau pernyataan kesesuaian sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah.
d.   Tidak ada pembatasan secara syariah terkait penggunaan dana hasil penerbitan obligasi. Sedangkan penggunaan dana hasil penerbitan sukuk hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (halal).
e.    Return atau imbalan bagi pemegang obligasi adalah berupa bunga (interest) yang tidak terkait secara langsung dengan tujuan pendanaannya. Sedangkan dalam sukuk, return yang diberikan terkait dengan asset, akad dan tujuan pendanaannya. Return tersebut dapat berupa imbalan yang berasal dari uang sewa (ujrah), fee margin, bagi hasil atau sumber lainnya sesuai dengan akad/kontrak yang digunakan untuk transaksi underlying.
f.     Perdagangan obligasi di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas surat utang. Sedangkan penjualan sukuk di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.
g.    Sebagai instrumen syariah, sukuk memiliki basis investor yang lebih luas, mencakup investor konvensional dan investor syariah. Sedangkan obligasi hanya bisa meraih investor konvensional, dan tidak dapat dipilih sebagai instrument investasi bagi para investor syariah.[28]
Di bawah ini dapat dilihat tabel perbedaan sukuk dan obligasi:




No
Deskripsi
Sukuk
Obligasi
1
Dasar hukum
Undang-undang
Undang-undang
2
Penerbit
-       Pemerintah
-       Korporasi
-       Pemerintah
-       Korporasi
3
Metode Penerbitan
-       Lelang
-       Bookbuilding
-       Private placement
-       Lelang
-       Bookbuilding
-       Private placement
4
Ketentuan Perdagangan
Tradable (untuk struktur tertentu)
Tradable
5
Sifat Instrumen
Sertifikat kepemilikan/ penyertaan atas aset
Pengakuan utang
6
Tipe Investor
-       Konvensional
-       Syariah
-       Konvensional
7
Penghasilan bagi Investor
Imbalan, bagi hasil, margin
Bunga/kupon, capital gain
8
Dokumen yang diperlukan
-       Dokumen pasar modal
-       Dokumen syariah
Dokumen pasar modal
9
Underlying Asset
Perlu
Tidak perlu
10
Penggunaan hasil penjualan (proceed)
Harus sesuai syariah
Bebas
11
Lembaga terkait
SPV, Trustee, custodian, agen pembayar
Trustee, custodian, agen pembayar
12
Syariah Endorsement
perlu
Tidak perlu


2.    Reksadana Syariah dan Konvensional
Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah:
a.    Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
b.    Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal. Sesuai dengan uraian yang telah disebutkan oleh Huda dan Nasution, maka pada tabel berikut menunjukkan perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional:[29]
No
Deskripsi
Rekasadana Syariah
Rekasadana Konvensional
1
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata return tetapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
Return yang gtinggi
2
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screening
3
Mekanisme
Terdapat mekanisme proses pembersihan kekayaan non-halal(cleansing/filterisasi dari kegiatan haram)
Tidak ada
4
Pengawasan
DPS & OJK
Hanya OJK
5
Akad/pengikatan
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
6
Transaksi
Tidak booleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy(penawaran palsu), ikhtikar,maisyir, dan riba
Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
7
Pengelolaan
Dikelola sesuai prinsip syariah
Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
8
Isi Portofolio
Efek syariah, misalhnya saham syariah, sukuk dan efek syariah lainnya
Efek syariah, efek non syariah, misalnya saham dari emiten yang memproduksi alkohol, rokok, bank ribawi



sumber : http://aas-sv.blogspot.com/2018/04/surat-berharga-dan-pasar-modal-syariah.html