*PERSYATARAN PEMBERKASAN PENCAIRAN TPG GPNS DAN GBPNS*

*PERSYATARAN PEMBERKASAN PENCAIRAN TPG GPNS DAN GBPNS*
*SEMESTER I TA. 2017 (JANUARI S/D JUNI 2017)*
*TAHUN LULUS 2007 S/D 2015*
1. Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan
a. Bagi GBPNS : Foto copy SK. GTY  ada tembusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sidoarjo dan Arsip serta Dilegalisir oleh Ketua Yayasan.
b. Bagi GPNS : Foto copy SK. Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 31 Maret 2017
3. Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran (PKG) 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah dan Pengawas
4. SKMT & SKBK Versi SIMPATIKA (S29a dan Lampiran S29d) Asli/berstempel basah, dilampiri
a. SK. Pembagian Tugas dan Lampiran SK pada semester genap Tahun Pelajaran 2016/2017
b. Print Out Jadwal mengajar versi SIMPATIKA minimal 24 JTM, 6 JTM sesuai dengan bunyi sertifikasi di satminkal (atas nama ybs harus di stabilo), dan dilegalisir oleh Madrasah.
5. Surat pernyataan menduduki jabatan (SPJM) periode semester genap Tahun 2016 bagi guru yang memiliki tugas tambahan, tertanggal 31 Maret 2017
6. Pakta Integritas semester genap bermaterai 6000, tertanggal 31 Maret 2017
7. Print Out S26e NRG simpatika (Foto copy SK Dirjen dan Lampiran NRG bagi yang belum keluar)
8. Kartu keaktifan PTK (Kartu NUPTK Semester Genap Tahun 2016/2017) legalisir Kepala Madrasah
9. Print Out hasil print screen perhitungan kelayakan penerima tunjangan sampai  dengan validasi status persyaratan dari SIMPATIKA
10. Foto Copy sertifikat pendidik
11. Foto Copy SK Inpassing
12. Foto Copy NPWP
13. Foto Copy rekening Bank (masih aktif) legalisir terbaru 2017
14. Daftar Gaji Pokok Bagi PNS (Januari s/d Maret 2017)
15. Laporan Bulanan bulan Januari s/d Maret 2017
16. Foto Copy daftar hadir /absensi legalisir Kepala Madrasah
17. Surat Keterangan izin cuti/tidak masuk
18. Pemberkasan ini berlaku bagi guru lulus tahun 2007 s/d 2015
19. Semua Berkas tersebut dimasukkan ke dalam map sneel rangkap 1. Terakhir tanggal 2 Mei 2017 Di Pengawas/PPAI masing-masing.