upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.



1. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebut tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah dan wibawa negara tersebut jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab. Sebelum berlakunya Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertatangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di pengadilan tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun, penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas Ham tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke pengadilan tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di pengadilan tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim pengadilan tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

2. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional
Secara garis besar apabila terjadi pelanggaran HAM berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut.
a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang  terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM) apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menajdi admissible bila putusan berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.
c. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan peradilan yang tetap.
Putusan peradilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, maka berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, diantaranya:
1) diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya untuk berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya,
2) pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
3) pemutusan hubungan diplomatik,
4) pengurangan bantuan ekonomi,
5) pengurangan tingkat kerja sama,
6) pemboikotan produk ekspor,
7) embargo ekonomi.