Strategi menghadapi ancaman militer dengan uraian materi sebagai berikut.

1. Strategi Menghadapi Ancaman Militer
Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan kemanan Negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, penyelenggaraannya Sishankamrata didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sistem pertahanan dan kemanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masingmasing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan􀀏 yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi 􀁊􀁈􀁒􀁊􀁕􀁄􀂿􀁖􀀃􀁖􀁈􀁅􀁄􀁊􀁄􀁌􀀃􀁑􀁈􀁊􀁄􀁕􀁄􀀃􀁎􀁈􀁓􀁘􀁏􀁄􀁘􀁄􀁑􀀑 Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan
􀁓􀁈􀁕􀁗􀁄􀁋􀁄􀁑􀁄􀁑􀀃􀁇􀁄􀁓􀁄􀁗􀀃􀁗􀁈􀁕􀁏􀁄􀁎􀁖􀁄􀁑􀁄􀀃􀁖􀁈􀁆􀁄􀁕􀁄􀀃􀁈􀁉􀁈􀁎􀁗􀁌􀁉􀀃􀁇􀁄􀁑􀀃􀁈􀂿􀁖􀁌􀁈􀁑􀀏􀀃􀁇􀁌􀁘􀁓􀁄􀁜􀁄􀁎􀁄􀁑􀀃􀁎􀁈􀁗􀁈􀁕􀁓􀁄􀁇􀁘􀁄􀁑􀀃
yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nirmiliter. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan tiga kekuatan militer Republik Indonesia, yaitu keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara.
Adapun, keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan non-militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional.
Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya.
Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin 􀁄􀁇􀁄􀁏􀁄􀁋􀀃 􀁎􀁒􀁑􀃀􀁌􀁎􀀃 􀁗􀁈􀁕􀁅􀁄􀁗􀁄􀁖􀀃 􀁜􀁄􀁑􀁊􀀃 􀁅􀁈􀁕􀁎􀁄􀁌􀁗􀁄􀁑􀀃 􀁇􀁈􀁑􀁊􀁄􀁑􀀃 􀁓􀁈􀁏􀁄􀁑􀁊􀁊􀁄􀁕􀁄􀁑􀀃 􀁚􀁌􀁏􀁄􀁜􀁄􀁋􀀃 􀁇􀁄􀁑􀀃
atau menyangkut masalah perbatasan. Komponen utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil.
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk di dalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya, kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-tradisional.
Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.