Beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Hak atas
kewarganegaraan
Pasal 26 Ayat (1) menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang menjadi
penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
b. Hak Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini
memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai peraturan
perundangundangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam
undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan
nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan
lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.
d. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut
menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata
lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari
setiap warga negara Indonesia.
e. Hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warGa negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga
hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta
hak kebebasan untuk berpendapat.
f. Hak Kemerdekan memeluk agama
Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya
dan kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak
warga negara atas kebebasan beragama.
g. Hak Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan
dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
h. Hak mendapat pendidikan
Sesuai dengan salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terdapat dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan pasal 31 Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan. Ketentuan ini merupakan
penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti
pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
i. Hak Memajukan Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk
mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (2)
disebutkan Negara menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk
mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
j. Hak atas Perekonomian nasional
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat
menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas
usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k. Hak atas Kesejahteraan sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas
empat ayat.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan
sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan
sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara
untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan
jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan
fasilitas umum yang layak.