Jenis-jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia



Beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Hak atas kewarganegaraan
Pasal 26 Ayat (1) menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b. Hak Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai peraturan perundangundangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.
d. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
e. Hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warGa negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
f. Hak Kemerdekan memeluk agama
Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama.
g. Hak Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
h. Hak mendapat pendidikan
Sesuai dengan salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdapat dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan  menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
i. Hak Memajukan Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
j. Hak atas Perekonomian nasional
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi 􀁇􀁈􀁑􀁊􀁄􀁑􀀃􀁓􀁕􀁌􀁑􀁖􀁌􀁓􀀃􀁎􀁈􀁅􀁈􀁕􀁖􀁄􀁐􀁄􀁄􀁑􀀏􀀃􀁈􀂿􀁖􀁌􀁈􀁑􀁖􀁌􀀃􀁅􀁈􀁕􀁎􀁈􀁄􀁇􀁌􀁏􀁄􀁑􀀏􀀃􀁅􀁈􀁕􀁎􀁈􀁏􀁄􀁑􀁍􀁘􀁗􀁄􀁑􀀏􀀃􀁅􀁈􀁕􀁚􀁄􀁚􀁄􀁖􀁄􀁑􀀃 lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k. Hak atas Kesejahteraan sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.