Untuk menjadi warga negara yang baik, kamu harus mematuhi peraturan yang sudah dibuat. Salah satunya adalah taat membayar pajak. Sebelum menghitung potongan pajak, tentunya kamu perlu punya NPWP terlebih dahulu.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari rangkaian angka yang menjadi identitas utama dalam urusan perpajakan. Ibaratnya, ini menjadi KTP untuk persoalan pertanggungjawaban penghasilanmu kepada negara.
Cara membuat NPWP online yang mudah dan anti ribet
Tanpa perlu menghabiskan waktu lama di Kantor Pajak, kamu bisa bikin NPWP selama ada koneksi internet. Gampang dan anti ribet, ini dia cara membuat NPWP onlineyang hanya membutuhkan waktu 15 menit!
NPWP? Penting? | www.instagram.com
Apakah wajib punya NPWP?
Ketika KTP sudah bisa dimiliki oleh warga negara yang sudah berusia 17 tahun, apa ketentuan yang berlaku untuk NPWP? Siapa saja orang yang harus memiliki NPWP? Jika kamu sudah masuk dalam usia produktif kerja, sudah dan akan bekerja, maka kamu wajib tahu soal cara membuat NPWP online ini.
Fungsi dari NPWP sendiri adalah untuk merekap seberapa besar pajak yang harus dipotong dan disetorkan untuk negara. Uang tersebut akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang ada di Indonesia.
NPWP sendiri juga terbagi atas dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Jika kamu berprofesi dan bakal menjadi calon karyawan, kamu perlu membuat NPWP Pribadi. Pada Januari hingga Maret, kamu harus melaporkan SPT dari jumlah dan NPWP milikmu.
Tidak sekadar untuk dilaporkan, kepemilikan NPWP ini juga diwajibkan oleh beberapa perusahaan. Selain itu, nomor ini bakal menjembatani bagi sebagian orang yang mengurus visa ketika akan mengunjungi negara lain.
Sudah paham ‘kan seberapa penting NPWP bagi segala urusanmu? Supaya keseharianmu jadi lebih lancar, ini saatnya untuk mengikuti tutorial cara daftar NPWP online. Hemat waktu dan tenaga, kamu bisa mendaftar dalam waktu kurang dari 15 menit!
Siapkan semuanya | www.instagram.com
Dokumen yang harus disiapkan
Sebelum memulai tutorial dan cara membuat NPWP online, kamu perlu menyiapkan beberapa hal esensial. Laptop, koneksi internet, berkas dan data penting lainnya perlu disiapkan terlebih dahulu. Jika perlu, kamu juga menyiapkan versi scan-nya. Untuk lebih jelasnya, ini dia daftarnya:
Scan e-KTP, ukuran tidak lebih dari 1 MB
Alamat e-mail aktif
Berkas untuk memenuhi syarat membuat NPWP di atas tidak perlu kamu fotokopi. Selama proses pembuatan NPWP berlangsung, kamu akan diminta memasukkan datanya beberapa kali. Pastikan untuk memasukkan datanya secara teliti dan benar, ya.
Buat akun dulu | www.instagram.com
Cara membuat akun yang mudah dan efisien
Tanpa harus datang langsung ke Kantor Pajak sebagai tempat membuat NPWP, kamu bisa membuat akun selama ada koneksi internet. Setelah syarat membuat NPWP sudah siap, kamu bisa langsung masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id. Setelah itu, ikuti langkah runtut di bawah ini.
1. Klik kata daftar untuk mendaftarkan akun baru
Karena kamu masih belum membuat akun, kamu harus mendaftar terlebih dahulu. Klik hyperlink daftar supaya kamu diarahkan ke proses berikutnya.
2. Masukkan alamat e-mail aktifmu
Setelah itu, kamu akan diminta untuk memasukkan alamat e-mail. Masukkan alamat e-mail ke kolom yang tersedia. Pastikan untuk memiliki nama email yang formal dan tidak menggunakan nama samaran dan nama beken, ya. Jangan lupa untuk memasukkan captcha sebelum klik tombol Daftar.
3. Cek link verifikasi yang dikirim di e-mail
Setelah memencet Daftar, layar akan menunjukkan pemberitahuan untuk verifikasi akun. Link-nya dikirim ke alamat e-mail yang barusan didaftarkan. Segera cek inbox yang bertuliskan subject Email Aktifasi Ereg dan dikirim oleh eregistration@pajak.go.id.
Jika di inbox nggak ada, cek juga di folder Spam. Setelah dibuka, kamu bisa langsung klik link yang tersedia. Kamu harus segera memverifikasi dalam waktu 1x24 jam. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, link akan kedaluwarsa dan kamu harus mengulang proses registrasi dari awal.
4. Mengisi daftar pribadi kembali
Setelah memencet link verifikasi yang tersedia, kamu akan diarahkan kembali ke website dan diminta melengkapi data pribadi. Ada beberapa kolom yang harus diisi, di antara ada sebagai berikut:
Jenis WP. Jika membuat NPWP karyawan untuk melamar kerja, kamu bisa memilih Orang Pribadi
Nama sesuai KTP
e-mail
Password akun NPWP, isi dua kali
Nomor handphone aktif yang bisa dihubungi
Pertanyaan & jawaban untuk verivikasi ketika lupa password
Kolom captcha
Pastikan untuk memasukkan data dengan benar. Jangan sampai ada typo, apalagi untuk nama dan e-mail. Ingat Pertanyaan dan jawabannya di notes untuk berjaga-jaga jika lupa dengan kata sandi sewaktu login. Setelah semua kolom terisi, kamu harus klik Daftar lagi.
5. Cek e-mail lagi untuk aktivasi akun, setelah itu baru bisa mendaftar
Setelah selesai, kamu diarahkan untuk membuka e-mail kembali dan aktivasi akun untuk yang terakhir. Setelah diklik, akan muncul notifikasi bahwa akun atas namamu sudah dibuat. Kemudian, kamu baru bisa daftar NPWP dan bakal memasukkan berkas syarat membuat NPWP yang sudah disiapkan sebelumnya.
Mulai isi data | www.instagram.com
Mulai mengisi formulir pendaftaran NPWP online
Langkah selanjutnya untuk mulai mengisi formulir NPWP online adalah dengan memencet link Klik di sini untuk memulai pendaftaran NPWP. Setelah itu, kamu bisa langsung memasukkan e-mail dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya. Masukkan captcha, lalu Login. Setelah itu, kamu akan mengisi data dalam 9 tahap.
Tahap 1: Kategori Wajib Pajak
Jika membuat NPWP karyawan untuk melamar kerja, kamu bisa menceklis Orang Pribadi di kategori ini. Untuk statis Pusat - Cabang, pilih PUSAT saja.
Tahap 2: Identitas Wajib Pajak
Di tahap ini, kamu harus mengisi tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, kewarganegaraan dan nomor telepon. Data lainnya seperti gelar depan dan nomor telepon adalah opsional, tidak diwajibkan untuk diisi.
Tahap 3: Penghasilan Wajib Pajak
Di halaman ini, kamu diminta mencentang sumber penghasilan utama. Jika menjadi pegawai, kamu memilih Pekerjaan dalam hubungan kerja dan mencentang salah satu dari subkategori yang ada. Apabila kamu adalah pekerja lepas freelancer, kamu bisa memilih kategori Lainnya.
Tahap 4: Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak
Kemudian, kamu diarahkan untuk mengisi alamat tempat tinggal. Masukkan semua data yang sama seperti yang tercatat di KTP. Tulis detail mulai dari nama jalan, blok, nomor, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi hingga kodepos.
Pastikan untuk memasukkan data tanpa ada typo. Pilih daerah yang sesuai dengan alamatmu. Jika berbeda, kemungkinan besar proses pendaftaranmu nanti akan ditolak.
Tahap 5: Alamat Domisili (KTP)
Di langkah ini, kamu tinggal klik centang Sama dengan alamat tempat tinggal yang ada di bagian pojok kiri atas. Secara otomatis, kolomnya akan terisi sama seperti di tahap 4.
Tahap 6: Alamat Usaha Wajib Pajak
Jika kamu mendaftarkan akun Orang Pribadi, kamu bisa langsung memencet Next.
Tahap 7: Info Tambahan
Di halaman ini, kamu perlu mengisi berapa orang yang kamu tanggung. Jika masih single dan menikah, kamu bisa memilih angka 0. Setelah itu, kamu bisa memilih angka Kisaran penghasilan per bulan yang didapat setiap bulan dari gajian.
Tahap 8: Persyaratan
Di tahap ini, kamu diwajibkan untuk mengunggah scan e-KTP. Jika kamu adalah seorang pegawai, kamu bisa memencet centang pada Unggah. Setelah itu klik tombol Upload drop gambar KTP di sini.
Masukkan file yang sudah disiapkan. Untuk surat pernyataan bisa dilewati karena hanya berlaku bagi yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas. Setelah itu, langsung klik Next.
Tahap 9: Pernyataan
Sebagai langkah terakhir, kamu harus menyatakan bahwa data yang dimasukkan adalah benar dan lengkap. Centang di samping kata Benar dan Lengkap. Setelah itu, klik tombol hijau Simpan.
Tahap akhir | www.instagram.com
Proses terakhir untuk melengkapi status pendaftaran NPWP
Data yang kamu masukkan dalam 9 tahap sebelumnya sudah sukses tersimpan. Setelah itu, kamu akan masuk dalam Dashboard. Kamu bisa melihat status, nomor transaksi dan KPP berdasarkan wilayah KTP milikmu.
Untuk menyelesaikan proses cara daftar NPWP online ini, kamu harus Minta Tokenterlebih dahulu. Klik Minta Token yang ada di bagian kanan. Setelah itu, cek e-mail untuk copy token yang sudah diberikan.
Jika sudah, kamu perlu kembali ke halaman Dashboard. Klik Kirim Permohonan, pastetoken yang sudah kamu copy sebelumnya. Setelah itu, klik tombol hijau Kirim. Tak lama kemudian, akan muncul notifikasi jika kamu telah berhasil melakukan permohonan NPWP.
Well done! | www.instagram.com
Proses pendaftaran selesai!
Setelah melewati cara membuat NPWP online yang panjang, kamu sudah sukses mendaftar. Tinggal menunggu approval dari Kantor Pajak yang disebutkan di dashboard. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan yang dikirim ke e-mail dan menyatakan apakah permohonan NPWP diterima atau ditolak.
Untuk mempercepat prosesnya, kamu bisa menelpon Kantor Pajak tempat membuat NPWP yang tertulis di dashboard selang 1 jam setelah selesai mengajukan permohonan. 1 hari setelah disetujui, kartu NPWP bakal di kirim ke alamat yang sesuai dengan KTP.
Jika dalam waktu 3 bulan kartu NPWP belum diterima, kamu tetap memiliki nomor NPWP seperti yang dikirim melalui e-mailkok. Kamu juga bisa mencetak kartu di tempat membuat NPWP kantor wilayah mana saja. Tinggal bawa KTP dan menyebutkan nomor NPWP, kamu akan dibantu oleh petugas yang bersangkutan untuk mencetak kartunya.