Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari
ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa
adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian
antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang
lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki
pengertian yang berbeda.
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang
bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk
adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan
tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang
yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga
negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c. Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam
merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara,
secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai berikut.
1) Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap
penduduk adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk
lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan
demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang
asing pun adalah penduduk Indonesia.
Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau
warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu
misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau
mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja
di Indonesia.
Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia
sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama
sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena
itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada
juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan
orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan
telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat menyaksikan adanya WNI
keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan
itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia
yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat
keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda
Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah
dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP.
Mengapa KTP itu sangat penting? Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat
memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka
yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X