Pembagian dividen di dalam suatu perseroan terbatas (“Perseroan”) diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan anggaran dasar Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU PT. Berdasarkan UU PT, seluruh laba bersih dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"). Cadangan adalah jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku yang digunakan untuk cadangan, sebagaimana diputuskan oleh RUPS.
Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Adapun yang dimaksud dengan saldo laba positif adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
Perseroan wajib menyisihkan laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan yang mana penyisihan laba persih tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus akan diatur oleh berdasarkan RUPS. Apabila dividen dalam cadangan khusus tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, maka jumlah dividen yang tidak diambil tersebut akan menjadi hak Perseroan, sebagaimana yang akan dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari Perseroan.
Untuk pembagian dividen interim atau yang dikenal sebagai dividen sementara yang dibayarkan sebelum ditetapkannya laba tahunan Perseroan oleh RUPS, dapat dilakukan sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
Pembagian dividen interim dapat dilakukan dengan ketentuan:
jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor, ditambah cadangan wajib; dan
tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Namun, apabila setelah berakhirnya tahun buku, Perseroan ternyata menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
UUPT memberikan penjelasan atas contoh dividen interim yang harus dikembalikan adalah sebagai berikut:
Dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak mempunyai saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh karena itu, saham yang harus dikembalikan adalah Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per saham.
Apabila Perseroan menderita kerugian, tetapi Perseroan mempunyai salo laba positif, misalnya RUPS menetapkan dividen sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) per saham. Oleh karena itu, saham yang harus dikembalikan ke Perseroan adalah Rp 1.000,00 dikurangi Rp 200,00, yaitu 800,00 (delapan ratus rupiah).
Jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.