Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya
seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.
Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa
memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan
seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang
menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,
baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat enimbulkan dua
kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius
soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut
tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B.
Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua
macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang
menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai
warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya
berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu
negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum
tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap
menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam
suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel aktif )
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(stelsel pasif ).
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh
negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan
kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
undangundang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X