sakit yang tidak dijamin oleh bpjs

Mungkin karena banyak yang belum tahu kalau BPJS memang punya daftar tindakan dan pelayanan yang nggak ditanggungnya. Apa saja ya?

1. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan di tempat kerja ternyata nggak ditanggung BPJS lo. Karena masalah ini sebenarnya sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Kecelakaan di lokasi kerja via www.finansialku.com

2. Semua pelayanan yang dilakukan di luar negeri nggak bisa diklaim pakai BPJS. Kalau sakit pas lagi liburan di negeri orang, ya mau nggak mau harus bayar sendiri, kecuali punya asuransi lain yang bersedia menanggung

Layanan kesehatan di luar negeri via www.ipswichstar.co.uk

3. BPJS juga nggak menanggung semua biaya perawatan atau pengobatan yang bersifat estetik, seperti operasi plastik atau tanam benang

Operasi plastik tidak ditanggung via netz.id

4. Buat kamu yang ingin memasang kawat gigi agar gigi menjadi lebih rapi, sebaiknya siapkan uang untuk biaya seluruhnya, karena BPJS nggak menanggungnya

Pasang behel via dentistry.uic.edu

5. Orang yang harus dirawat atau menjalani terapi tertentu karena ketergantungan obat dan/atau alkohol, nggak bisa memakai BPJS sebagai jaminan kesehatannya

Kecanduan alkohol via prowellness.vmhost.psu.edu

6. BPJS juga nggak menanggung pasien-pasien yang dirawat akibat perilaku menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakannya

Tidak menanggung pasien yang ingin bunuh diri via regional.kompas.com

7. Pengobatan alternatif, tradisional, herbal, atau apapun yang belum terbukti efektif berdasarkan Health Technology Assessment tidak bisa di-cover BPJS

Pengobatan alternatif via asumsi.co

8. Begitu pun dengan alat maupun obat kontrasepsi serta kosmetik, yang sama-sama ada di luar daftar layanan, perawatan, atau pengobatan yang ditanggung BPJS

Penggunaan alata kontrasepsi via www.honestdocs.id

9. Saat terjadi wabah atau kejadian luar biasa yang melanda suatu daerah tertentu, BPJS nggak mau menanggung seluruh pelayanan kesehatan yang disebabkan wabah tersebut. Mau cuma periksa doang berarti nggak bisa kali ya…

Wabah penyakit via news.okezone.com

10. Dalam aturan yang berlaku, BPJS juga nggak menanggung biaya perawatan korban dari tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang. Ya kayak kasus di thread di atas, mau separah apapun cederanya, sepertinya BPJS tetap nggak memberi kelonggaran

Korban kekerasan via wartakota.tribunnews.com

Sebenarnya masih banyak pelayanan maupun perawatan kesehatan yang ternyata nggak di-cover BPJS. Kalau kalian mau mengecek satu per satu, bisa langsung cek di Perpres No. 82 Tahun 2018 tepatnya di Pasal 52. Tinggal buka link di sini.