Contoh bidang usaha yang dapat dijadikan peluang usaha
1. Bidang profesi
2. Bidang makanan dan minuman
3. Bidang ekonomi dan pertambangan
4. Bidang jasa
5. Peluang bisnis online
Bentuk perusahaan perseorangan
Kelebihan :
1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100 % laba yang dihasilkan perusahaan.
2. Kepuasan pribadi.
3. Kebebasan dan fleksibilitas
4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan.
Kelemahan :
1. Tanggung Jawab pemilik tidak terbatas
2. Sumber keuangan terbatas
3. Kesulitan dalam manajemen
4. Kelangsungan usaha kurang terjamin
Bentuk kerjasama dalam pengembangan usaha antara lain :
1. Trust adalah penggabungan beberapa perusahaan melebur menjadi satu hingga menjadi perusahaan menjadi besar.
2. Holding Company adalah badan usaha besar yang memiliki sebagian besar saham-saham perusahaan.
3. Kartel adalah persekutuan antara bebrapa perusahaan sejenis dibawa suatu perjanjian tertentu.
4. Sindikat adalah kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan pekerjaan atau proyek khusus dibawah suatu perjanjian.
5. Joint Venture adalah bentuk kerjasama antara perusahaan domistik dengan perusahaan asing melalui persetujuan pemerintah
1. Bidang profesi
2. Bidang makanan dan minuman
3. Bidang ekonomi dan pertambangan
4. Bidang jasa
5. Peluang bisnis online
Bentuk perusahaan perseorangan
Kelebihan :
1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100 % laba yang dihasilkan perusahaan.
2. Kepuasan pribadi.
3. Kebebasan dan fleksibilitas
4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan.
Kelemahan :
1. Tanggung Jawab pemilik tidak terbatas
2. Sumber keuangan terbatas
3. Kesulitan dalam manajemen
4. Kelangsungan usaha kurang terjamin
Bentuk kerjasama dalam pengembangan usaha antara lain :
1. Trust adalah penggabungan beberapa perusahaan melebur menjadi satu hingga menjadi perusahaan menjadi besar.
2. Holding Company adalah badan usaha besar yang memiliki sebagian besar saham-saham perusahaan.
3. Kartel adalah persekutuan antara bebrapa perusahaan sejenis dibawa suatu perjanjian tertentu.
4. Sindikat adalah kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan pekerjaan atau proyek khusus dibawah suatu perjanjian.
5. Joint Venture adalah bentuk kerjasama antara perusahaan domistik dengan perusahaan asing melalui persetujuan pemerintah