Dakwah Secara Terang-Terangan

 

Dakwah Secara Terang-Terangan

 

bnu Hisyam menuturkan, “Lalu secara berantai, orang-orang, perempuan dan laki-laki, memeluk Islam, hingga kabar tentang Islam tersiar di Makkah dan menjadi buah bibir. Kemudian Allah Swt. memerintahkan Rasul-Nya agar menyampaikan ajaran dan risalah yang dibawanya secara terang-terangan. Dakwah secara terang-terangan ini baru dilakukan oleh Nabi Saw. setelah tiga tahun

kenabiannya. Allah Swt. berfirman:

 

Maka, sampaikanlah secara terang-terangan segala yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang yang musyrik. (QS Al-Hijr [15]: 94)

 

Dalam surah lain Allah Swt. juga berfirman kepada beliau:

 

Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang yang mengikutimu, yaitu orang yang beriman. (QS Al-Syûrâ [42]: 214–215)

 

Setelah turun perintah Allah Swt. untuk menyebarkan dakwah secara terang-terangan, Rasulullah Saw. segera melaksanakannya. Beliau menyambut firman Allah Swt, “Maka, siarkanlah apa yang


diperintahkan kepadamu dan janganlah kamu pedulikan orang musyrik,” dengan menaiki Bukit Shafa lalu berseru, “Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adi,” sehingga mereka pun segera mendekati beliau. Orang-orang yang tidak bisa datang pun mengutus wakilnya untuk mengetahui apa yang terjadi. Nabi Saw. lalu bertanya, “Menurut kalian, seandainya kalian kuberi tahu bahwa di balik bukit ini ada satu pasukan kavaleri yang hendak menyerang kalian, apakah kalian percaya?”

Mereka menjawab, “Ya. Kami belum pernah kaubohongi.”

Lalu beliau bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan kepada kalian tentang siksa yang pedih.”

Serta-merta Abu Lahab menukas, “Celakalah kau sepanjang hari!

Hanya untuk inikah kaukumpulkan kami semua?” Maka, turunlah firman Allah Swt.:

Binasalah kedua tangan Abu Lahab, dan sungguh dia akan binasa. (QS Al-Lahab [111[: 1)41

 

Selanjutnya, Rasulullah Saw. turun dari bukit itu dan menjalankan perintah Allah, “Dan berilah peringatan kepada kerabatmu yang terdekat,” dengan cara mengumpulkan semua keluarga dan sanak kerabatnya, lalu bersabda, Wahai Bani Ka‘b bin Lu’ay, selamatkanlah diri kalian dari neraka! Wahai Bani Murrah bin Ka‘b, selamatkanlah diri kalian dari neraka! Wahai Bani Abdi Syams, selamatkanlah diri kalian dari neraka! Wahai Bani Abdul Muthalib, selamatkanlah diri kalian dari neraka! Wahai Fatimah, selamatkanlah dirimu dari neraka! Sungguh aku tidak dapat membela kalian di hadapan Allah, kecuali kalian memiliki kekerabatan yang akan kujalin kekerabatan tersebut.”42

 


Reaksi kaum Quraisy terhadap dakwah Nabi Saw. secara terang- terangan ini adalah menolak dan menentangnya dengan alasan mereka tidak bisa meninggalkan keyakinan yang diwarisi dari leluhur mereka dan telah mendarah daging dalam hidup mereka. Pada saat itulah, Rasulullah Saw. mengingatkan mereka tentang perlunya memerdekakan pikiran dan akal dari penghambaan dan sikap taklid, serta perlunya menggunakan akal dan logika. Kemudian Nabi Saw. menerangkan bahwa tuhan-tuhan yang mereka sembah itu sama sekali tidak dapat memberi mereka manfaat atau mudarat. Nabi Saw. juga menyerukan bahwa tradisi yang diwarisi dari leluhur mereka, yaitu menyembah tuhan-tuhan itu tidak sepatutnya mereka lestarikan, apalagi tanpa dasar apa pun selain taklid. Allah Swt. berfirman:

 

Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk? (QS Al-Mâ’idah [5]: 104)

 

Tatkala Nabi Saw. mencela tuhan-tuhan mereka, menyebut tradisi mereka sebagai kebodohan, dan mengecam alasan mereka menyembah berhala karena mengikuti tradisi leluhur, sampai-sampai beliau menyebut leluhur mereka itu tidak berakal, mereka menganggap tuduhan ini masalah yang serius dan menolak tuduhan ini. Mereka semua bersepakat menentang dan memusuhi Muhammad, kecuali mereka yang dilindungi Allah Swt. dengan Islam, dan Abu Thalib yang justru mendukung, melindungi, serta membela beliau.



Dari periode Sîrah Nabi Saw. ini, ada tiga hal yang penting untuk digaris- bawahi.

Pertama: ketika Rasulullah Saw. mendakwahkan Islam secara terang- terangan kepada suku Quraisy dan bangsa Arab umumnya, beliau mengejutkan mereka dengan sesuatu yang tidak pernah mereka perkirakan. Ini jelas sekali tampak dari reaksi Abu Lahab kepada Muhammad dan kesepakatan para tokoh Quraisy untuk memusuhi dan melawannya.

Periode penting dalam Sîrah Nabi Saw. ini mengandung jawaban yang akan membungkam para penulis yang berupaya menggambarkan Islam, beserta syariat dan hukumnya, sebagai buah nasionalisme Arab. Mereka juga mengklaim bahwa Muhammad dengan dakwahnya hanyalah cerminan idealisme dan cita-cita bangsa Arab pada zaman itu.

Seorang peneliti yang mau menelaah Sîrah Nabi Saw. dengan jujur tidak akan bersusah payah menyangkal atau mendebat tuduhan dan klaim mereka yang menggelikan itu. Sebab, orang yang melontarkan klaim itu sendiri adalah orang pertama yang menyadari betapa naif dan palsunya klaim tersebut. Bagaimanapun, mereka merasa harus melontarkan tuduhan dan klaim itu untuk menyingkirkan Islam dan pengaruhnya agar tidak menghalangi perkembanan paham yang mereka anut. Bagi mereka, tidak lagi penting apakah tuduhan itu benar atau tidak selama mereka bisa meraih tujuan dan memenuhi kepentingan. Mungkin Anda masih ingat penjelasan tentang mereka yang saya kemukakan dalam pendahuluan buku ini.

 

Kedua: bisa saja Allah Swt. tidak memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan peringatan kepada keluarga dan sanak kerabatnya secara khusus, karena telah tercakup dalam perintah-Nya, “Maka


siarkanlah apa yang diperintahkan kepadamu.” Kalimat itu bersifat umum mencakup semua orang termasuk anggota keluarga dan sanak kerabat. Jadi, mengapa ada perintah agar Nabi Saw. secara khusus menyeru keluarga dan kerabat?

Perintah yang bersifat khusus itu sesungguhnya mengandung isyarat tentang tingkatan-tingkatan tanggung jawab kaum Muslim umumnya dan secara khusus para juru dakwah. Tingkatan tanggung jawab yang paling rendah adalah tanggung jawab setiap orang pada dirinya sendiri. Untuk memenuhi tanggung jawab tingkatan pertama ini, fase permulaan wahyu berlangsung dalam jangka waktu cukup lama. Tujuannya adalah agar Muhammad Saw. merasa tenang dan mantap bahwa dia memang seorang nabi yang diutus, dan bahwa yang diturunkan kepadanya adalah wahyu dari Allah Swt. Maka, beliau mengawali dengan beriman kepada dirinya sendiri kemudian mempersiapkan diri untuk menerima segala prinsip, sistem, dan hukum yang selanjutnya diwahyukan.

Tingkatan berikutnya adalah tanggung jawab setiap Muslim kepada keluarga dan sanak kerabatnya. Untuk memenuhi tanggung jawab tingkatan ini Allah Swt. memerintahkan Nabi-Nya secara khusus untuk memberi peringatan kepada keluarga dan sanak kerabat dekatnya. Perintah itu disampaikan setelah perintah bersifat umum untuk berdakwah secara terang-terangan. Tanggung jawab tingkatan ini harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang punya keluarga dan sanak kerabat. Tidak ada perbedaan antara dakwah Rasulullah Saw. kepada masyarakat umum dan dakwah kepada sanak keluarganya. Beliau mendakwahkan syariat baru yang diturunkan Allah kepada beliau, baik kepada manusia secara umum maupun kepada keluarga dan sanak kerabatnya. Bahkan, beliau merasa wajib “memaksa” keluarganya untuk melaksanakannya. Seperti itu pulalah seharusnya sikap seorang Muslim terhadap keluarga dan sanak kerabatnya.

Tingkatan yang ketiga adalah tanggung jawab seorang alim kepada kampung halaman atau negerinya, dan tanggung jawab penguasa kepada negara dan rakyatnya. Kedua kelompok ini, orang yang berilmu


dan penguasa, seakan-akan meneruskan tanggung jawab Rasulullah Saw., karena mereka adalah ahli waris Rasulullah Saw. secara syariat, sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Ulama adalah pewaris para nabi.” Sementara, pemimpin dan penguasa adalah khalifah (pengganti), yakni pemimpin yang meneruskan tugas dan tanggung jawab Rasulullah Saw. kepada umat.

Namun, seorang imam dan penguasa di tengah masyarakat Islam haruslah memiliki ilmu. Sebab, tidak ada beda antara tanggung jawab yang diemban Rasulullah Saw. dan tanggung jawab para ulama serta penguasa. Bedanya, Rasulullah Saw. adalah pembawa syariat baru yang diwahyukan Allah kepadanya, sementara mereka adalah pengikut jejak Rasulullah Saw. serta berpegang teguh pada Sunnah dan Sîrah -nya dalam setiap tindakan dan ucapan mereka.

Jadi, sebagai mukalaf, Nabi Muhammad Saw. bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Sebagai orang yang punya keluarga dan kerabat, beliau bertanggung jawab pada keluarga dan kerabatnya. Terakhir, sebagai nabi dan utusan Allah, beliau bertanggung jawab pada seluruh umat manusia. Setiap Muslim pun memiliki tanggung jawab yang sama. Sebagai mukalaf, kita harus bertanggung jawab atas diri kita sendiri; begitu pula sebagai kepala keluarga, ulama, dan juga penguasa. Semua posisi itu meniscayakan adanya tanggung jawab.

 

Ketiga: Rasulullah Saw. mencela kaumnya karena menjadi budak dari kebiasaan leluhur tanpa pernah memikirkan baik dan buruknya bagi mereka. Kemudian, Rasulullah Saw. mengajak mereka untuk memerdekakan akal dari belenggu taklid dan fanatisme pada tradisi yang tidak didasari pemikiran dan logika. Ini mengandung arti bahwa keyakinan terhadap agama ini—termasuk di dalamnya urusan akidah dan syariat—seharusnya dibangun di atas logika dan pemikiran rasional. Sementara, tujuan dari agama ini adalah mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Maka, salah satu tanda keimanan yang


benar kepada Allah dan segala persoalan keyakinan lainnya adalah jika keimanan itu didasari pemikiran yang bebas, tanpa sedikit pun dipengaruhi taklid. Penulis kitab Jauharah At-Tawhîd dalam syair rajaz- nya menyatakan:

 

Setiap orang yang bertaklid dalam tauhid imannya tak lepas dari keraguan nan pahit

 

Dari sini, Anda bisa mengetahui bahwa agama datang untuk memerangi fanatisme dan mencegah manusia dari belenggunya. Sebab, dalam semua prinsip dan hukumnya, agama dilandasi akal dan logika yang sehat. Sedangkan fanatisme hanya dilandasi dorongan untuk mengekor, tanpa melibatkan pengamatan dan pemikiran sedikit pun. Kata taqlîd (tradisi) mengandung arti “Adat atau kebiasaan yang diwarisi secara turun-temurun, atau yang berjalan, dengan perselisihan dalam suatu lingkungan atau negeri dengan syarat menjadikan taklid itu sebagai tiang utama kehidupan untuk kelestarian adat-istiadat tersebut.”

Semua aktivitas yang dilakukan suatu masyarakat dan kemudian dijadikan kebiasaan, misalnya nyanyi dan pesta pora dalam perayaan nikah, atau berpakaian serba hitam saat duka cita, yang diturunkan melalui pewarisan atau dipaksakan oleh kelompok tertentu kepada kelompok lain semua itu dalam kajian bahasa dan sosiologi disebut “tradisi”.

Jika Anda perhatikan pengertian “tradisi” itu, tentu Anda akan menyadari bahwa Islam bukanlah tradisi yang diwariskan turun-temurun dan tidak mengajarkan tradisi apa pun, baik yang berkaitan dengan keyakinan maupun berbagai aturan dan hukumnya. Sebab, keyakinan (akidah) dalam Islam harus dilandasi akal dan pemikiran, sedangkan hukum harus didasari kemaslahatan dunia dan akhirat. Kemaslahatan itu diketahui melalui pemikiran dan perenungan meskipun akal manusia belum dapat memahaminya karena sebab-sebab tertentu.


Jadi, kita melihat dengan jelas betapa keliru orang yang menyematkan istilah “tradisi Islam” terhadap aneka ibadah, hukum syariat, dan akhlak yang diajarkan Islam. Mereka melekatkan kata tradisi terhadap Islam dengan tujuan untuk mengaburkan makna sejati Islam sehingga orang- orang berpikir bahwa aturan perilaku dan akhlak yang diajarkan Islam bukanlah karena ia merupakan ajaran Ilahi yang mengandung rahasia kebahagian manusia, melainkan karena ia adalah sekumpulan adat yang diwarisi secara turun-temurun. Tidak disangsikan lagi, penyebaran konsep yang keliru itu telah menimbulkan sikap enggan banyak orang terhadap Islam karena menganggapnya hanyalah tradisi kuno yang tidak sesuai dengan keadaan masa kini yang sudah berkembang dan maju.

Penggunaan istilah itu bukanlah kesalahan yang tidak disengaja, tetapi bagian dari upaya musuh-musuh Islam untuk menyebarkan keraguan terhadap Islam dalam hati kaum Muslim. Mereka menggunakan berbagai konsep dan istilah yang menyesatkan. Penggunaan istilah “tradisi Islam” dimaksudkan agar sebagian besar aturan dan hukum Islam dianggap sebagai tradisi. Akibatnya, jika istilah itu telah lama dipakai masyarakat umum maupun kalangan akademis, dan makna tradisi telah melekat dengan aturan dan hukum Islam sehingga mereka lupa bahwa aturan itu pada hakikatnya merupakan prinsip yang didasari tuntutan akal sehat dan penelitian, mudahlah bagi musuh-musuh Islam untuk memerangi kaum Muslim melalui “titik” serangan yang paling tepat.

Semua aturan, hukum, dan sistem perundang-undangan yang dibawa Islam merupakan prinsip-prinsip, sedangkan prinsip adalah sesuatu yang berdiri di atas landasan pemikiran serta akal dengan tujuan tertentu. Jika prinsip-prinsip buatan manusia kadang-kadang menyalahi kebenaran akibat lemahnya pemikiran manusia maka prinsip- prinsip Islam sama sekali tidak pernah menyalahi kebenaran, karena yang menurunkan semua ketetapan itu adalah Sang Pencipta akal dan pemikiran. Ini saja sudah cukup menjadi dalil ‘aqli untuk menerima prinsip-prinsip Islam ini dan meyakini kebenarannya.


Tidak diragukan lagi, jika kaum Muslim sadar, niscaya mereka menemukan bahwa semua prinsip dan hukum Islam, misalnya urusan pernikahan dan talak, aurat dan hijab, serta semua persoalaan perilaku dan akhlak telah ditutupi dengan pakaian “tradisi” sehingga semua aturan itu dianggap sebagai warisan turun-temurun. Maka, wajar saja jika kemudian ada orang yang menyerukan penghancuran tradisi serta pemutusan belenggunya, terutama pada abad yang didominasi kebebasan berpendapat dan berpikir, mereka langsung menyambut seruannya.

Kenyataannya, Islam bukanlah tradisi dan tidak mengandung tradisi. Islam adalah agama yang datang justru untuk membebaskan akal dari cengkeraman tradisi, sebagaimana yang kita lihat pada langkah-langkah pertama dakwah Rasulullah Saw. Sementara, tradisi hanyalah kumpulan perilaku yang dilakukan manusia hanya dengan dorongan taklid, tidak melibatkan akal dan pemikiran.

Prinsip-prinsip Islam adalah garis dan ketentuan yang mengatur gerak zaman, bukan sebaliknya. Sementara, tradisi adalah kumpulan “benalu” yang tumbuh sendiri di tengah ladang pemikiran masyarakat. Maka, tradisi adalah racun yang harus dijauhkan dan dibersihkan dari jalan pikiran yang sehat.[]